Pemprov Aceh Resmi Cabut "Jam Malam", Social Safety Net Disiapkan

Plt Gubernur Aceh, Nova Iriansyah

KABAR ACEH | Banda Aceh-  Pemerintah Provinsi Aceh resmi mencabut pembatasan atau pemberlakuan "jam malam" setelah sepekan lamanya diterapkan. Namun kepada segenap elemen masyarakat tetap di himbau untuk tetap menjaga jarak guna mencegah penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Aceh telah mengeluarkan maklumat baru pada Sabtu (4/4/2020). Maklumat yang memuat 5 poin tersebut berisi pencabutan penerapan jam malam dan percepatan penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Maklumat tersebut ditanda tangani Wali Nanggroe Aceh, Malik Mahmud Al Haytar, Plt Gubernur Aceh Nova Iriansyah, Ketua DPR Aceh Dahlan Jamaluddin, Kapolda Aceh Irjen Wahyu Widada, Pangdam Iskandar Muda Mayjen TNI Teguh Arief Indratmoko, dan Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh, Irdam.

Isi poin pertama Maklumat tersebut, yakni "Mencabut maklumat Bersama Forkopimda Aceh tentang Penerapan Jam Malam Dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Aceh tanggal 29 Maret 2020," 

Sementara itu, Plt Gubernur Nova, menyebutkan, walau penerapan jam malam telah dicabut, namun masyarakat tetap dihimbau agar tetap mendukung upaya pemerintah dalam upaya menekan penyebaran Covid-19 di Aceh, yakni dengan tetap menerapkan pola hidup bersih dan sehat serta menjaga jarak antar sesama (physical distancing).

Nova meyakini, selama sepekan terakhir pembatasan aktifitas warga di malam hari telah memberikan efek luar biasa pada pembatasan penyebaran Covid-19 di Aceh. 

"Setidaknya seminggu terakhir secara ekstrem kita sudah mencoba menghentikan penyebaran virus ini," kata Nova. "Paling tidak setengah dari 24 jam orang tidak berinteraksi dengan sosial."

Nova menegaskan dicabutnya maklumat tentang pembatasan jam malam untuk tidak diartikan oleh masyarakat, bahwa masyarakat boleh kembali berkumpul beramai-ramai. Ia meminta agar kedisiplinan masyarakat untuk terus ditingkatkan.

Hingga Jum'at (3/4/2020) kemarin, jumlah Orang Dalam Pengawasan (ODP) di Aceh berjumlah 1.111 orang. Sementara Pasien Dalam Pengawasan (PDP) dan 5 orang telah dinyatakan positif Covid-19. Angka itu diyakini bukanlah angka ril.

Dikhawatirkan fenomena puncak gunung es terjadi usai pemerintah melakukan rapid tes di seluruh Aceh. Memang rapid tes yang disebar masih terbatas yaitu berjumlah 2.500 unit, dari 25 ribu target pemerintah Aceh. Karena kekhawatiran itu, Nova berharap masyarakat patuh untuk sementara waktu tetap di rumah agar mata rantai Covid-19 bisa tertangani.

Dikatakan Nova, "Sesuai dengan poin ketiga dari maklumat ini, saya mengimbau masyarakat untuk terus mendukung upaya pemerintah dalam menekan penyebaran COVID-19, yaitu tetap menerapkan pola hidup bersih dan sehat, kurangi aktifitas fisik di luar rumah, tetap bekerja, belajar, dan ber ibadah di rumah, serta menghindari pusat keramaian, fasilitas umum, termasuk aktifitas keagamaan yang melibatkan orang banyak," terangnya.

Lebih lanjut Nova mengatakan, terkait dengan Jaring Pengaman Sosial atau social safety net, Pemerintah Aceh sedang mengkonsolidasikan berbagai program yang ada pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (APBA) dengan program di Kementerian dan lembaga terkait lainnya di tingkat pusat.

"Diharapkan, penyatuan program antar lembaga ini mampu memberikan bantuan yang layak bagi masyarakat terdampak, terutama rakyat kita yang masih kekurangan dan tentu saja Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM)," ungkap Nova Iriansyah.

Adapun Petikan Maklumat Bersama Forkopimda Aceh:


MAKLUMAT BERSAMA FORUM KOORDINASI PIMPINAN DAERAH ACEH

TENTANG

PENCABUTAN PENERAPAN JAM MALAM DAN PERCEPATAN PENANGANAN CORONA VIRUS DISEASE 2019

BERDASARKAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 21 TAHUN 2020, TANGGAL 31 MARET 2020 TENTANG PEMBATASAN SOSIAL BERSKALA BESAR DALAM RANGKA PERCEPATAN PENANGANAN COVID-19, DAN KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 11 TAHUN 2020, TANGGAL 31 MARET 2020 TENTANG PENETAPAN KEDARURATAN KESEHATAN MASYARAKAT.

UNTUK MENDUKUNG KERJA GUGUS TUGAS PERCEPATAN PENANGANAN COVID-19 DI ACEH, MAKA DENGAN INI DIBERITAHUKAN KEPADA SELURUH MASYARAKAT ACEH SEBAGAI BERIKUT:

1. Mencabut Maklumat Bersama Forkopimda Aceh tentang Penerapan Jam Malam Dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Aceh tanggal 29 Maret 2020.
2. Untuk penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar di seluruh Aceh, secara administratif Gubernur/Bupati/Walikota dapat mengusulkan kepada Menteri Kesehatan Republik Indonesia.
3. Melanjutkan percepatan penanganan Covid-19, seperti tinggal di rumah, ibadah di rumah, belajar di rumah, bekerja di rumah, dan juga menghindari pusat keramaian, fasilitas umum, termasuk aktifitas keagamaan yang melibatkan orang banyak.
4. Pengelolaan kegiatan ekonomi wajib menerapkan kaidah-kaidah menjaga jarak antar sesama (physical distancing).
5. Maklumat ini berlaku sejak tanggal dikeluarkan.

Sebagaimana diketahui sebelumnya, pemberlakuan jam malam di Aceh sepekan lalu tepatnya sejak 29 Maret lalu itu sejumlah menuai pro dan kontra di masyarakat. Direncanakan awal, pemberlakyan jam malam akan diterapkan selama dua bulan lamanya,  hingga 29 Mei mendatang.

Selain itu, menurut informasi yang diperoleh kabaraceh.co, Ombudsman Aceh pun menilai penerapan jam malam dapat menimbulkan memorial atau nostalgia traumatik dimasa Aceh konflik dulu.

Kepala Ombudsman Perwakilan Aceh Taqwaddin, kepada wartawan, Kamis (2/4) menyebutkan, "Masa lalu di Aceh jam malam diberlakukan dalam darurat sipil, yang kemudian meningkat status menjadi darurat militer, karena keadaan bahaya menghadapi GAM. Tetapi situasinya sekarang kan beda, yang kita hadapi bukan pemberontakan, tetapi pandemik Corona (covid-19-red) yang mendunia," pungkasnya. [SR]
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru