Terkait Perangkat Desa di Abdya dapat Subsidi Gaji, Ini Penjelasan BPJSTK



KABAR ACEH | Blangpidie - Sebagaimana hangat diperbincangkan bahwa ribuan perangkat desa di Abdya akan mendapatkan subsidi gaji dari pemerintah pusat.

Dari jumlah tenaga kerja yang sudah terdaftar pada BP Jamsostek atau BPJS Ketenagakerjaan (BPJSTK) itu, salah satunya merupakan perangkat desa yang ada di Abdya. 

Dan, hal itu cuma berlaku bagi desa yang sudah mendaftakan perangkat desanya sebagai kepesertaan BPJSTK yang sebelumnya telah menyetor dana iuran Rp. 1.5 juta / desa bakal akan mendapatkan manfaat bantuan subsidi gaji dari pemerintah tersebut.

Pantauan kabaraceh.co, Rabu (19/08/2020) disalah satu bank milik pemerintah di Abdya, tampak terlihat ramai perangkat desa rela ber antrian demi mendapatkan nomor rekening tabungan bank.

Ternyata, nomor rekening bank yang dimaksud adalah sebagai syarat menerima bantuan langsung tunai (BLT) dari pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) pada program bantuan subsidi gaji.

"Program subsidi gaji ini sebagaimana tertuang dalam peraturan menteri tenaga kerja (Permenaker) Nomor 14 Tahun 2020, bahwa pemerintah akan mengusulkan dana untuk program subsidi gaji yang angka secara keseluruhan nasional mencapai 15 juta tenaga kerja," ungkap Kabid Kepesertaan Jamsostek Kantor BPJSTK Meulaboh Safar kepada kabaraceh.co saat dikonfirmasi via telpon, Rabu (19/08/2020).

Ia menjelaskan dalam peraturan menteri tersebut, persyaratan untuk mendapatkan subsidi gaji pemerintah ialah tenaga kerja yang berpenghasilan upah dibawah Rp. 5 juta per bulan, dan tenaga kerja tersebut terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Program subsidi gaji, lebih lanjut ia menjelaskan pemerintah mengadopsi data tenaga kerja dari BPJSTK. Menurutnya selama ini data tenaga kerja yang terhimpun di BPJSTK hanya data identitas berupa KTP dan data pribadi lainnya, sehingga pihak kemnaker meminta bantuan pada BPJSTK untuk merekap nomor rekening bank tenaga kerja sebagai syarat lain dalam pengurusan program subsidi gaji tersebut.

"Pihak kemnaker meminta kepada kita (BPJSTK) untuk membantu pihak kementerian merekap nomor rekening bank tenaga kerja yang mencapai 15 juta orang," ucapnya

Ia mengatakan pihaknya sekarang merekap data nomor rekening bank tenaga kerja yang notabenenya merupakan peserta BPJSTK untuk kemudian dikirim ke pemerintah pusat melalui kementerian ketenagakerjaan.

Terkait perangkat desa sebagai peserta BPJSTK, ia menyampaikan bahwa perangkat desa merupakan bagian terkecil dari total jumlah tenaga kerja lainnya yang mencapai angka 15 juta jumlah tenaga kerja.

Sedangkan di Abdya sendiri, dari jumlah total 152 desa hanya 119 desa saja yang sudah mendaftarkan perangkat desanya ke BPJSTK pada tahun 2020. 

Dari jumlah tersebut tercatat sebanyak 2.499 tenaga kerja yang notabenenya itu tak lain ialah unsur pemerintahan desa (perangkat desa).

Kemudian, Ia juga mengatakan proses kelanjutan setelah data tersebut dikirimkan ke pemerintah pusat, pihak BPJSTK belum bisa memberikan jawaban selama belum turun regulasi atau peraturan pemerintah selanjutnya. 

Dia juga menambahkan bahwa kemungkinan pemerintah pusat (Kemnaker), akan menyeleksi lebih lanjut data-data usulan tenaga kerja yang akan memperoleh subsidi gaji tersebut, mulai dari proses validasi, verifikasi, sampai dengan menetapkan tenaga kerja yang berhak untuk mendapatkan subsidi gaji pemerintah.

"Pihak kita cuma merekap data saja, tapi yang menentukan dapat subsidi gaji itu adalah pemerintah pusat (Kemnaker)," imbuhnya

Akan tetapi, sambungnya, dalam permenaker nomor 14 tahun 2020 pasal 9 disebutkan ketentuan lebih lanjut mengenai teknis penyaluran bantuan subsidi gaji tersebut akan diatur dalam keputusan dirjen kemnaker.

"Makanya kami menginformasikan kepada seluruh peserta BPJSTK agar mereka memberikan nomor rekening, nanti bagaimana juknis penyalurannya dan siapa saja yang menerima kami belum bisa menjawab," paparnya

Dikarenakan, katanya lagi, pihaknya belum menerima peraturan menteri terkait mekanisme dan juknis penyaluran bantuan tersebut kedepan.

"Karena kita menunggu peraturan kemnaker tentang mekanisme dan  petunjuk teknis penyaluran bantuan tersebut kedepan," jelasnya

Dikatakannya juga, bahwa dari berita yang beredar kemungkinan pemerintah pusat akan menyalurkan bantuan subsidi gaji tersebut pada bulan September 2020.

"Beredar informasi bantuan subsidi gaji ini kemungkinan akan disalurkan pada bulan September," tutupnya

Untuk diketahui, pemerintah bakal memberikan bantuan langsung tunai (BLT) kepada tenaga kerja (karyawan swasta) yang menjadi peserta BP Jamsostek (BPJS Ketenagakerjaan) dalam program Bantuan Subsidi Upah (BPU).

Adapun skema subsidi gaji tersebut sebesar Rp. 600.000 per bulan selama empat bulan berturut-turut atau total Rp. 2.4 juta. Bantuan itu akan diberikan setiap dua bulan sekali sebesar Rp. 1.2 juta dalam satu kali pencairan. [SS]
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru