Muspika Gandapura Gelar Razia Masker dan Berikan Sanksi ke Pelanggar

Camat Gandapura Mirza Fahmi, S.STP, .M.Si (dua dari kanan) bersama Tim Kecamatan saat Melakukan Razia Masker, Sosialisasi dan Imbauan Menindak Lanjuti Perbup Bireuen Nomor 35 Tahun 2020 / Foto:Ist

Camat Gandapura dan Kapolsek sedang Sosialisasi Prokes kepada Pengendara Bermotor saat Razia Masker 

KABAR ACEH | Bireuen- Tim Gabungan Muspika Gandapura yang dipimpin Camat Mirza Fahmi, S.STP, M.Si melakukan sosialisasi dan imbauan memakai masker bagi pengendara bermotor lintasan jalan nasional Medan-Banda Aceh, di depan kantor Camat setempat, Rabu (16/9/2020).

Penegakan Protokol Kesehatan (Prokes) kepada masyarakat ini dilakukan sebagai upaya tindak lanjut berlakunya Peraturan Bupati Bireuen Nomor 35 Tahun 2020 Tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.

Tim yang terdiri dari unsur Muspika Gandapura, Camat, Kapolsek, Danramil, personel Polsek, personel Koramil, Kapus, pegawai Puskesmas, serta sejumlah pegawai kantor camat setempat terlibat aktif melakukan penertiban dan sosialisasi memakai masker bagi pengendara bermotor sejak pukul 14.00 WIB siang hingga sore harinya.

Camat Gandapura Mirza Fahmi, S.STP, M.Si, kepada kabaraceh.co menyebutkan, hal ini dilakukan guna menindaklanjuti Peraturan Bupati Bireuen Nomor 35 Tahun 2020 Tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.

"Ya, kegiatan ini sebagai tindak lanjut Perbup Bireuen Nomor 35 Tahun 2020. Kami pihak Muspika Gandapura melakukan penertiban dan sosialisasi kepada masyarakat agar memakai masker saat beraktifitas diluar rumah," ujarnya.

"Bagi pengendara yang tidak memakai masker diingatkan untuk selalu memakai masker disaat beraktifitas diluar rumah, guna menjaga keselamatan diri dan orang lain dengan mematuhi protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran Covid-19" kata alumni STPDN. 

Mantan Camat Kuala itu juga menambahkan, apabila ada masyarakat yang melanggar, maka akan diberikan sanksi sesuai aturan dalam Perbup.

"Sanksi yang dikenakan berupa teguran lisan atau tertulis, kerja sosial, denda administratif. Denda perorangan untuk masyarakat sebesar Rp50.000, sedangkan untuk pelaku usaha sebesar Rp100.000, serta penghentian sementara operasional usaha, pencabutan izin usaha. Sedangkan bagi ASN yang melanggar Perbup ini dikenakan pemotongan Tunjangan Prestasi Kerja (TPK) sebesar 25 persen, bagi tenaga kontrak akan dilakukan pemutusan kontrak kerja," jelas Camat Mirza Fahmi.

Pantauan kabaraceh.co dilokasi, kegiatan yang digelar serentak disetiap Kecamatan dalam Kabupaten Bireuen tersebut berjalan tertib. Nampak, pengendara yang tidak memakai masker oleh pihak kecamatan sudah menyediakan masker dan diberikan secara gratis. Selain itu beberapa dari pelanggar dikenakan sanksi ringan, yakni menghafal Surat Al-Fatihah dan menyanyikan lagu nasional, Indonesia Raya. [SR]





Postingan Lama
Postingan Lebih Baru