Parlementaria
Parlementaria BNA
Farid Harap Qanun Pemerintahan Mukim Memperkuat Peran Imum Mukim
BANDA ACEH - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Banda Aceh, Farid Nyak Umar, mengharapkan hadirnya Qanun Pemerintahan Mukim dapat memperkuat peran imum mukim di Kota Banda Aceh. Hal tersebut disampaikan Farid dalam webinar bertema Eksistensi Qanun Pemerintahan Mukim Berbasis Kearifan lokal, Selasa (13/10/2020).
Webinar tersebut juga diikuti oleh Ketua Komisi I DPRK Banda Aceh, Musriadi Aswad. Sementara narasumber yang dihadirkan, yaitu Ketua Majelis Adat Aceh (MAA), Prof Dr Farid Wajdi Ibrahim MA, akademisi Fakultas Hukum Unsyiah, Sulaiman Tripa, Ketua Forum Studi dan Advokasi Kebijakan Aceh, Muhammad Taufik Abda, dan Kadis Dinas Pemberdayaan Masyarakat Gampong Kota Banda Aceh, Dwi Putrasyah, dan Raihal Fajri bertindak sebagai moderator.
Farid Nyak Umar menjelaskan, pemerintah perlu melestarikan dan memperkuat eksistensi dari pemerintahan mukim baik secara kelembagaan, peran, dan fungsinya. Sebab mukim bisa berperan aktif membantu pemerintah kota dalam menjalankan roda pemerintahan dan pelayanan bagi masyarakat.
Setelah Qanun Pemerintah Mukim disahkan, mukim dapat berkoordinasi terkait penyelenggaraan pemerintahan gampong dalam mukim setempat. Berkoordinasi terkait penyelenggaraan pelaksanaan syariat Islam, kehidupan beragama, kerukunan hidup beragama di kemukiman, serta kehidupan adat istiadat. Mukim juga dapat berperan dalam pelaksanaan tugas pembantu serta urusan pemerintahan di mukim yang belum dapat dilaksanakan oleh pemerintahan gampong. Kemudian melakukan koordinasi pengawasan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat untuk meningkatkan kesejahteraan dan kehidupan berdemokrasi secara berkeadilan yang inklusif.
Selain itu kata Farid, mukim juga dapat membina dan memfasilitasi bidang pendidikan, sosial budaya, perlindungan hak-hak dasar, ketentraman dan ketertiban masyarakat dalam mukim setempat.
"Mukim juga dapat menyelesaikan penyelesaian persengketaan secara adat dalam mukim setempat dan mengawasi fungsi lingkungan hidup dan pengelolaan sumber daya alam (SDA)," ujarnya.
Sebagai lembaga perwakilan rakyat kota Banda Aceh kata Farid, DPRK Banda Aceh berkomitmen menjalankan fungsi legislasi dengan melahirkan qanun-qanun yang menjadi pedoman pelaksanaan pemerintahan guna mewujudkan kesejahteraan bagi masyarakat Banda Aceh.
Farid juga menegaskan lahirnya Qanun Pemerintahan Mukim ini bukan untuk mengambil atau mengurangi peran dan wewenang camat, tetapi untuk memperkuat peran dan fungsi pemerintah di tengah-tengah masyarakat dengan memperhatikan kearifan lokal.
"Kita berharap kegiatan webinar ini dapat memberikan kontribusi dari peserta webinar, baik berupa pemikiran, masukan dan saran kepada Komisi I DPRK Banda Aceh untuk penyempurnaan Qanun Pemerintahan Mukim berbasis kearifan lokal," tutur politisi PKS Banda Aceh itu.[]
Webinar tersebut juga diikuti oleh Ketua Komisi I DPRK Banda Aceh, Musriadi Aswad. Sementara narasumber yang dihadirkan, yaitu Ketua Majelis Adat Aceh (MAA), Prof Dr Farid Wajdi Ibrahim MA, akademisi Fakultas Hukum Unsyiah, Sulaiman Tripa, Ketua Forum Studi dan Advokasi Kebijakan Aceh, Muhammad Taufik Abda, dan Kadis Dinas Pemberdayaan Masyarakat Gampong Kota Banda Aceh, Dwi Putrasyah, dan Raihal Fajri bertindak sebagai moderator.
Farid Nyak Umar menjelaskan, pemerintah perlu melestarikan dan memperkuat eksistensi dari pemerintahan mukim baik secara kelembagaan, peran, dan fungsinya. Sebab mukim bisa berperan aktif membantu pemerintah kota dalam menjalankan roda pemerintahan dan pelayanan bagi masyarakat.
Setelah Qanun Pemerintah Mukim disahkan, mukim dapat berkoordinasi terkait penyelenggaraan pemerintahan gampong dalam mukim setempat. Berkoordinasi terkait penyelenggaraan pelaksanaan syariat Islam, kehidupan beragama, kerukunan hidup beragama di kemukiman, serta kehidupan adat istiadat. Mukim juga dapat berperan dalam pelaksanaan tugas pembantu serta urusan pemerintahan di mukim yang belum dapat dilaksanakan oleh pemerintahan gampong. Kemudian melakukan koordinasi pengawasan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat untuk meningkatkan kesejahteraan dan kehidupan berdemokrasi secara berkeadilan yang inklusif.
Selain itu kata Farid, mukim juga dapat membina dan memfasilitasi bidang pendidikan, sosial budaya, perlindungan hak-hak dasar, ketentraman dan ketertiban masyarakat dalam mukim setempat.
"Mukim juga dapat menyelesaikan penyelesaian persengketaan secara adat dalam mukim setempat dan mengawasi fungsi lingkungan hidup dan pengelolaan sumber daya alam (SDA)," ujarnya.
Sebagai lembaga perwakilan rakyat kota Banda Aceh kata Farid, DPRK Banda Aceh berkomitmen menjalankan fungsi legislasi dengan melahirkan qanun-qanun yang menjadi pedoman pelaksanaan pemerintahan guna mewujudkan kesejahteraan bagi masyarakat Banda Aceh.
Farid juga menegaskan lahirnya Qanun Pemerintahan Mukim ini bukan untuk mengambil atau mengurangi peran dan wewenang camat, tetapi untuk memperkuat peran dan fungsi pemerintah di tengah-tengah masyarakat dengan memperhatikan kearifan lokal.
"Kita berharap kegiatan webinar ini dapat memberikan kontribusi dari peserta webinar, baik berupa pemikiran, masukan dan saran kepada Komisi I DPRK Banda Aceh untuk penyempurnaan Qanun Pemerintahan Mukim berbasis kearifan lokal," tutur politisi PKS Banda Aceh itu.[]
Via
Parlementaria