90 Persen Pelaku Usaha Langgar Prokes

Tim Gugus Tugas Penanganan dan Pengendaian  Covid-19 Aceh Timur melakukan perasi Yustisi di pasar Kecamatan Julok, Aceh Timur, Senin (9/10). (istimewa)

IDI - Sebanyak 90 persen pelaku usaha di Kecamatan Julok, Aceh Timur melanggar Protokol kesehatan (prokes). Mereka tidak memakai masker dan tidak menyiapkan tempat cuci tangan di depan toko mereka.

"Baik toko pakaian maupun pedagang kaki lima di Kecamatan Julok, Aceh Timur tidak mematuhi protokol kesehatan, jika sudah diperingatkan tetap tidak mematuhinya, kita akan cabut izin usaha mereka," ujar Kasatpol PP dan WH Aceh Timur, T. Amran, MM di sela-sela Razia Yustisi di Kecamatan Julok,, Senin (9/11).

Ia menambahkan, saat ini pelanggar prokes di Aceh Timur hanya diberikan teguran lisan dan tulisan, namun kedepan pihak Penanganan dan Pengendalian Covid-19 Aceh Timur akan memberikan sanksi tegas.

"Kita sebagai tim pendisiplinan dan penegakan hukum prokes di Aceh Timur terus bekerja untuk menekan angka penularan Covid-19 di kabupaten ini.  Kami sangat mengharapkan dukungan dari semua elemen masyarakat, bahu membahu mengatasi penyebaran virus ini," harap T. Amran.

Tambahnya, lahirnya Perbup  Aceh Timur no 32 Tahun 2020 bukan untuk menghukum masyarakat, tetapi untuk mencegah, lebih baik mencegah dari pada mengobati," jelas Teuku Amran.

Sementara, Camat Julok, Adnan mengaku sebagian besar pelaku usaha di kecamatan itu tidak mematuhi prokes, mereka tidak menyediakan tempat cuci tangania Camat mengharapkan kepada pelaku usaha agar mematuhi prokes. (bsr)

Teks Foto: Tim Gugus Tugas Penanganan dan Pengendaian  Covid-19 Aceh Timur melakukan perasi Yustisi di pasar Kecamatan Julok, Aceh Timur, Senin (9/10). (istimewa)
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru