Parlementaria
DPRA Gelar RDPU Raqan Pertanahan
BANDA ACEH - Rapat Dengar Pendapat Umum atau yang disingkat dengan RDPU terhadap Rancangan Qanun Aceh tentang Pertanahan diselenggarakan pada Hari Kamis, 19 November 2020.
Rapat yang mulai pukul 14.30 WIB tersebut dibuka oleh Wakil Ketua I, H. Dalimi, SE.Ak yang mewakili Pimpinan DPR Aceh. Selanjutnya, diserahkan kepada Ketua Komisi I DPR Aceh Tgk. Muhammad Yunus untuk memimpin rapat tersebut.
Setelah pimpinan rapat menjelaskan terkait proses penyusunan draf Rancangan Qanun (Raqan) Aceh tersebut yang melibatkan berbagai pihak terkait sehingga pada kesempatan rapat ini, pimpinan rapat mempersilakan peserta yang hadir untuk memberikan berbagai masukan supaya ketika di qanunkan bisa bermanfaat bagi Rakyat Aceh.
Peserta yang hadir pun bergantian menyampaikan pendapat, masukan, kritikan, dan pandangan terkait draf raqan tersebut. Ada yang mengkritisi per bab hingga per pasal, ada yang menceritakan terkait kondisi tanah di daerahnya, serta ada juga yang mempertanyakan pengaruh qanun tersebut dengan perundang-undangan tentang pertanahan yang ada di Indonesia.
Komisioner KKR Aceh yang hadir diwakili oleh Masthur Yahya, SH., M.Hum dan Muhamad Daud Berueh, SH juga berkesempatan menyampaikan pandangan terhadap BAB XI Tanah Reintegrasi Pasal 142 s.d 148 dan beberapa masukan lainnya secara tertulis nanti akan dikirimkan ke DPR Aceh." Ungkap M. Daud Berueh yang juga Ketua POKJA Perlindungan Saksi dan Korban KKR Aceh.
Rapat yang awalnya di pimpin oleh Tgk. Muhammad Yunus dan karena dirinya harus menghadiri rapat disalah satu ruangan lainnya, maka pimpinan rapat diserahkan kepada Azhar Abdurrahman yang juga Anggota Komisi I DPR Aceh hingga rapat berakhir.
Azhar Abdurrahman yang juga mantan Bupati Aceh Jaya itu mengimbau kepada seluruh peserta baik yang sudah memberikan pandangan secara lisan didalam forum rapat ini, namun juga perlu berpartisipasi mengirimkan masukannya secara tertulis ke email : komisisatudpra@gmail.com
"Masukan secara lisan maupun tertulis dari peserta, sangat membantu kami dalam memperbaiki berbagai kesalahan yang ada di draf Rancangan Qanun Aceh tentang Pertanahan ini. Sehingga saat konsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia nanti lebih mudah dan cepat di qanukan." Imbau Azhar Abdurrahman yang juga Ketua Badan Legislasi (Banleg) DPR Aceh itu.
RDPU terhadap Rancangan Qanun Aceh tentang Pertanahan yang berlangsung tertib tersebut dihadiri oleh para SKPA terkait, Bupati/ Walikota, Pimpinan/ Anggota DPRK, Camat, Mukim, Keuchik Gampong, Kanwil Badan Pertanahan Nasional Aceh, Majelis Adat Aceh, JKMA, Badan Reintegrasi Aceh, LSM, Perwakilan Mahasiswa, dan para undangan lainnya. []
Via
Parlementaria