Hukum
Dua Wanita Muda Dirampok di Areal Kebun Sawit Cot Girek
LHOKSUKON – Mutmainnah (22) warga Gampong Blang Pala Kecamatan Bando Baro, Aceh Utara dan Rahma Dewi (22), warga Gampong Alue Euntok, Kecamatang Matangkuli, Aceh Utara dikabarkan dirampok seorang pria tak
dikenal di area perkebunan sawit Gampong Alue Seumambu Kecamatan Cot Girek, Aceh Utara, Selasa siang (10/11/2020).
Datang melapor ke kantor Polsek Cot Girek, dua wanita korban perampokan itu mengaku menyerahkan uang tunai sejumlah Rp. 50 juta kepada pelaku, namun pelaku hanya mengambil Rp. 20 juta saja.
Diketahui korban dalam kasus ini bekerja di PT Permodalan Nasional Madani PNM (Persero) yang berkantor di Lhoksukon.
Kapolres Aceh Utara AKBP Tri Hadiyanto melalui Kapolsek Cot Girek Ipda Suherman menyampaikan pihaknya membenarkan telah mene rima laporan terkait perampokan tersebut dan saat masih melakukan penyelidikan.
"Korban mengaku saat itu sedang mengendarai sepeda motor melintas di areal kebun sawit, tiba-tiba dikejutkan oleh pelaku yang keluar dari balik pohon sawit hingga korban ini terjatuh," ujar Ipda Suherman, Kamis (12/11/2020).
Begitu korban terjatuh, Kapolsek menambahkan, pelaku yang memakai helm dan membawa senjata tajam sejenis celurit, menyuruh kedua korban untuk menaiki kembali motor mereka dan pelaku ikut membonceng diatas sepeda motor dan meminta korban berjalan ke tengah perkebunan.
Ditengah kebun sawit, lantas pelaku meminta korban mematikan handphone mereka, kemudian meminta korban Mutmainnah memasukkan uang Rp. 50 juta ke kantong plastik.
"Dari uang Rp. 50 juta ini, pelaku hanya mengambil Rp. 20 juta saja, sisanya dikembalikan pada korban," ujar Ipda Suherman.
Pada petugas, korban juga mengaku bahwasanya pelaku sempat mengatakan dirinya adalah suruhan saingan pimpinan tempat korban bekerja yang diminta untuk membunuh kedua korban, namun disebutkan pelaku hanya mengambil uang saja lalu menyuruh kedua korban pergi.
"Saat ini kami masih melakukan penyelidikan atas laporan ini," pungkas Ipda Suherman.
dikenal di area perkebunan sawit Gampong Alue Seumambu Kecamatan Cot Girek, Aceh Utara, Selasa siang (10/11/2020).
Datang melapor ke kantor Polsek Cot Girek, dua wanita korban perampokan itu mengaku menyerahkan uang tunai sejumlah Rp. 50 juta kepada pelaku, namun pelaku hanya mengambil Rp. 20 juta saja.
Diketahui korban dalam kasus ini bekerja di PT Permodalan Nasional Madani PNM (Persero) yang berkantor di Lhoksukon.
Kapolres Aceh Utara AKBP Tri Hadiyanto melalui Kapolsek Cot Girek Ipda Suherman menyampaikan pihaknya membenarkan telah mene rima laporan terkait perampokan tersebut dan saat masih melakukan penyelidikan.
"Korban mengaku saat itu sedang mengendarai sepeda motor melintas di areal kebun sawit, tiba-tiba dikejutkan oleh pelaku yang keluar dari balik pohon sawit hingga korban ini terjatuh," ujar Ipda Suherman, Kamis (12/11/2020).
Begitu korban terjatuh, Kapolsek menambahkan, pelaku yang memakai helm dan membawa senjata tajam sejenis celurit, menyuruh kedua korban untuk menaiki kembali motor mereka dan pelaku ikut membonceng diatas sepeda motor dan meminta korban berjalan ke tengah perkebunan.
Ditengah kebun sawit, lantas pelaku meminta korban mematikan handphone mereka, kemudian meminta korban Mutmainnah memasukkan uang Rp. 50 juta ke kantong plastik.
"Dari uang Rp. 50 juta ini, pelaku hanya mengambil Rp. 20 juta saja, sisanya dikembalikan pada korban," ujar Ipda Suherman.
Pada petugas, korban juga mengaku bahwasanya pelaku sempat mengatakan dirinya adalah suruhan saingan pimpinan tempat korban bekerja yang diminta untuk membunuh kedua korban, namun disebutkan pelaku hanya mengambil uang saja lalu menyuruh kedua korban pergi.
"Saat ini kami masih melakukan penyelidikan atas laporan ini," pungkas Ipda Suherman.
Via
Hukum