Sekda: Pemerintah Aceh akan Tindaklanjuti Saran DPRA
Sekretaris Daerah Aceh Taqwallah, yang hadir dalam rapat paripurna tersebut atas nama Gubernur Aceh, menegaskan bahwa Pemerintah Aceh akan menindaklanjuti berbagai pendapat, usul saran, dan koreksi bersifat konstruktif yang disampaikan para anggota dewan, selama masa persidangan berlangsung.
"Alhamdulillah, kita telah menyelesaikan masa persidangan ini sebagaimana yang kita harapkan. Sejalan dengan itu semua, segala pendapat, usul saran, dan koreksi yang bersifat konstruktif selama masa persidangan ini akan menjadi perhatian, untuk dapat kami tindaklanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Saat membacakan sambutan tertulis Gubernur Aceh, Taqwallah juga menyampaikan, segala hal yang dihasilkan bersama dalam Sidang Dewan, menjadi bukti bahwa Eksekutif dan Legislatif mempunyai komitmen yang tinggi untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
Untuk memenuhi harapan seluruh Anggota Dewan dan demi terlaksananya pembangunan yang mampu mencapai sasaran optimal, Sekda menyampaikan 4 pesan Gubernur Aceh yang ditujukan kepada jajaran Pemerintah Aceh.
Para Kepala SKPA selaku Pengguna Anggaran dan selaku pelaksana program kegiatan pembangunan, diinstruksikan untuk menyempurnakan berbagai hal dalam pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan yang telah dilaksanakan pada Tahun Anggaran 2019, sesuai dengan pendapat DPR Aceh dalam pembahasan melalui Komisi-Komisi.
Disamping itu, Sekda juga mengingatkan para Kepala SKPA agar melaksanakan pula penyempurnaan hasil evaluasi Menteri Dalam Negeri.
"Dengan demikian, pelaksanaan anggaran di masa yang akan datang dapat memberikan manfaat yang lebih baik kepada masyarakat Aceh. Kami menginstruksikan kepada seluruh jajaran Pemerintah Aceh agar terus bekerja keras, penuh dedikasi yang tinggi dan profesional serta mampu memanfaatkan peluang yang ada, secara efektif dan efisien guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat Aceh," kata Sekda.
Selanjutnya, Sekda juga mengingatkan pentingnya meningkatkan kemandirian Aceh melalui upaya intensifikasi dan ekstensifikasi pajak dan retribusi, berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pajak dan retribusi daerah, baik yang berlaku Nasional maupun skala Aceh.
Terakhir, para Kepala SKPA juga diingatkan untuk selalu bersinergi dengan DPR Aceh dan para pemangku kepentingan lainnya terkait dengan penanganan pandemi Covid-19, di Bumi Serambi Mekah.
"Terima kasih dan penghargaan atas kerjasama yang baik dalam pembahasan Rancangan Qanun ini, di dalam masa Pandemi Covid-19 dan di tengah berbagai kesibukan masing-masing. Harapan kita bersama agar Penutupan Masa Persidangan Tahun 2020 tentang APBA 2021 dapat juga segera kita paripurnakan dalam waktu dekat ini. Demikian juga terhadap Rancangan Qanun Aceh Program Legislasi Aceh (Prolega) Prioritas 2020 dapat segera kita paripurnakan," pungkas Sekda Aceh.[]
Ket foto :
Sekretaris Daerah Aceh, dr. Taqwallah. M.Kes, menyampaikan sambutan tertulis Gubernur Aceh pada penutupan masa Sidang DPRA tahun 2020. Di Gedung Utama DPRA, Banda Aceh, Jum'at (18/12/2020) malam.