Parlementaria
DPRA Rapat dengan Dinkes Pertanyakan Anggaran 1,2 T untuk JKA
Komisi V DPR Aceh yang membidangi kesehatan menggelar rapat dengan memanggil Tim Anggaran Pemerintah Aceh (TAPA) dan Dinas Kesehatan Aceh, guna mempertanyakan anggaran Rp 1.2 T untuk program JKA kerjasama dengan BPJS kesehatan, Kamis (14/1/2021).
Rapat tersebut dipimpin oleh Ketua Komisi V DPR Aceh M. Rizal Falevi Kirani Didampingi Oleh Wakil Ketua Drs. H. Asib Amin dan Sekretaris Komisi V DPR Aceh Iskandar Usman Alfarlaky serta Anggota Komisi V DPR Aceh Tarmizi, SP (Tarmizi Atjeh), Nora Idah Nita, SE (Noranita), Ansari Muhammad, Fakhrurrazi H Cut (Fakhrurrazi Haji Cut.(F Rozi)), dr. Purnama Setia Budi, Muslim Syamsuddin, ST, M.AP (Muslim St), Sofyan Puteh (Myan) dan Salihin.
Kondisi ini untuk memperjelas secara angka berapa jumlah penduduk Aceh yang ditanggung JKN-JKN KIS (APBN), dan berapa yang ditanggung APBA (program JKA kerjasama BPJS). Sehingga akan memperjelas berapa anggaran yang disedot untuk premi asuransi ini.
Ada beberapa hal yangmenjadi sorotan, mulai dari program kelanjutan kerjasama yang tidak melibatkan DPRA, padahal kerjasama di atas angka Rp 5 miliar saja harus persetujuan DPRA, konon angkanya sudah Rp 1.2 T. Lalu wacana agar Aceh bisa membentuk badan otonom sendiri yang mengelola asuransi kesehatan ini, jika secara regulasi memungkinkan sehingga bisa dengan sempurna memberi pelayanan prima bagi masyarakat Aceh.
Komisi V DPR Aceh juga mempertanyakan temuan di lapangan, pelayanan BPJS yang sudah ditanggung seluruh jiwa masyarakat Aceh belum bisa dirasakan pelayanan terbaik bagi masyarakat kalangan bawah. Parahnya sejumlah kasus seperti kecelakaan tunggal, bencana alam, kriminalitas, tidak ditanggung BPJS, tapi ditanggung dengan skema lain seperti Jasa Raharja yang proses nya bagi masyarakat tergolong ruwet.
Selanjutnya terkait dengan vaksinasi Covid 19 dalam forum salah satu anggota Komisi V DPR Aceh yaitu bapak Muslim Syamsuddin menanyakan Apakah wajib masyarakat Aceh melakukan vaksin? Dalam jawabannya Kepala dinas Kesehatan Aceh dr. Hanif mengatakan pihaknya tak akan memaksakan vaksinasi Covid-19 kepada warga. Ajakan persuasif dan sosialisasi lebih dikedepankan.
"Kalau ditolak, kita terima. Jadi tidak bisa dipaksa," dan Kita tetap memberikan edukasi ke masyarakat, intinya satgas mengedukasi secara persuasif, agar warga yang menolak mau di vaksin.
Maka, atas sejumlah persoalan yang ada mulai dari fase peganggaraan, peluang badan asuransi kesehatan mandiri Aceh, dan pelayanan BPJS, kita rekomendasikan untuk di evaluasi kembali. Kami juga dalam waktu dekat akan memanggil BPJS, dan sejumlah rumah sakit rujukan di Aceh. Kita semua berharap pelayanan kesehatan yang baik bisa dirasakan oleh seluruh lapisan masyarakat Aceh.
Via
Parlementaria