Gubernur Saksikan Penandatanganan BAST antara Pemkab Aceh Utara dan Lhokseumawe

BANDA ACEH - Gubernur Aceh Nova Iriansyah, menyaksikan Penandatanganan Naskah Perjanjian dan Berita Acara Serah Terima (BAST) aset pemekaran dari Pemerintah Kabupaten Aceh Utara kepada Pemerintah Kota Lhokseumawe, di restauran Meuligoe Gubernur Aceh, Selasa (5/1/2021).

Dalam sambutannya, Gubernur menyampaikan beberapa pesan kepada Bupati Aceh Utara dan Wali Kota Lhokseumawe, yaitu Pemkab Aceh Utara dan Pemko Lhokseumawe segera menindaklanjuti perjanjian dan BAST yang telah ditanda tangani, dengan melakukan percepatan pemenuhan hak dan kewajiban masing-masing.

Selanjutnya, Pemkab Aceh Utara dan Pemko Lhokseumawe diimbau untuk selalu berkoordinasi secara intens dalam masa transisi pengalihan aset ini, dengan harapan aktifitas Pemerintah Kabupaten Aceh Utara dapat dipindahkan ke lokasi ibukota pemerintahan yang baru secara bertahap, efektif dan efesien.

"Alhamdulillah, sejak 21 Desember 2020, Setda Kabupaten Aceh Utara sudah menepati Gedung perkantoran baru di Landing-Lhoksukon, selanjutnya Pemerintah Kota Lhokseumawe agar dapat mengoptimalkan aset yang dilimpahkan oleh Kabupaten Aceh Utara untuk mendukung kelancaran pelayanan kepada masyarakat dalam Kota Lhokseumawe," kata Nova.

Sementara itu, terkait aset pemekaran yang masih tersisa, Gubernur mengimbau agar Pemkab Aceh Utara dan Pemko Lhokseumawe segera melakukan kesepakatan pemanfaatan sesuai peraturan perundang-undangan.

Dalam sambutannya, secara lugas Gubernur juga memastikan, bahwa Pemerintah Aceh akan terus mendukung Pemkab Aceh Utara dan Pemko Lhokseumawe. Untuk itu, Nova mengimbau agar kedua Pemerintah Daerah tersebut dapat menyampaikan apa saja kendala yang dihadapi selama proses peralihan, sehingga setiap masalah dapat segera ditemukan solusi dan diselesaikan.

"Mari bersama kita buktikan kepada rakyat bahwa Pemerintah Aceh, Pemkab Aceh Utara, Pemko Lhokseumawe akan terus bekerja demi kemaslahatan umat dan untuk menghadirkan kesejahteraan bagi seluruh rakyat. Saya juga memastikan, bantuan-bantuan lebih lanjut akan diakomodir demi kemaslahatan rakyat di Aceh Utara dan Lhokseumawe. Sepanjang diizinkan oleh UU dan fiskal kita cukup. Insya Allah, untuk dua daerah ini akan kita prioritaskan," sambung Nova.

Sebagaimana diketahui, untuk mendukung kelancaran penyelenggaraan Pemerintahan Kota Lhokseumawe, Pemerintah telah menerbitkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2001 tentang Pembentukan Kota Lhokseumawe.

Pada Pasal 14 UU tersebut mengamanatkan bahwa Menteri/Kepala Lembaga Pemerintah Non Departemen yang terkait, Gubernur Daerah Istimewa Aceh, dan Bupati Aceh Utara sesuai dengan kewenangannya menginvetarisasi dan menyerahkan kepada Pemerintah Kota Lhokseumawe hal-hal yang meliputi antara lain: barang milik/kekayaan negara/daerah yang berupa tanah, bangunan, barang bergerak dan barang tidak bergerak lainnya yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh Pemerintah, Propinsi Daerah Istimewa Aceh dan Kabupaten Aceh Utara yang berada di Kota Lhokseumawe sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Menindaklanjuti amanat UU tersebut, hari ini dilaksanakan Penandatangan Naskah Perjanjian serta Berita Acara dan Serah Terima (BAST). Pasca penandatanganan BAST ini diharapkan semua proses pengalihan barang milik Daerah Kabupaten Aceh Utara kepada Kota Lhokseumawe berjalan lancar dan tertib.

"Kami menyadari, bahwa tidak mudah untuk menjalani seluruh proses pengalihan aset dan menginventarisir seluruh aset yang diserahkan, kerena permasalahan aset pemekaran ini sudah berlarut-larut sejak terbentuknya Kota Lhokseumawe pada tahun 2001. Untuk itu, agenda Penandatanganan Naskah Perjanjian dan BAST pada hari ini memiliki makna tersendiri, karena merupakan langkah progresif dalam penyelesaian proses pengalihan aset kepada Pemerintah Kota Lhokseumawe," sambung Gubernur.

Gubernur atas nama Pemerintah Aceh dan atas nama seluruh rakyat Aceh, menyampaikan apresiasi kepada Bupati Aceh Utara dan Wali Kota Lhokseumawe beserta jajarannya, yang telah mengikuti dari proses awal sampai dengan disepakatinya pengalihan aset ini.

"Hari ini kita mengukir sejarah, oleh karena itu, saya menyampaikan apresiasi kepada Bupati Aceh Utara dan Wali Kota Lhokseumawe dan seluruh rakyat atas keikhlasan dan kebesaran jiwa, sehingga hari ini goresan sejarah berhasil kita torehkan," pungkas Gubernur Aceh.

Proses pengalihan aset dari Pemkab Aceh Utara kepada Pemko Lhokseumawe menempuh jalan panjang. Berbagai upaya percepatan terus dilakukan oleh Gubernur Aceh. Pada tanggak 15 Desember 2018, pada acara penyerahan DIPA tahun 2019, Nova Iriansyah yang saat itu masih menjabat sebagai Plt Gubernur, menginstruksikan para pemangku kebijakan terkait, untuk segera memfasilitasi penyelesaian aset antara Pemkab Aceh Utara dengan Pemko Lhokseumawe.

Sejak saat itu, berbagai upaya penyelesaian segala proses pengalihan aset terus dilakukan. Hingga akhirnya hari ini BAST aset antara Pemkab Aceh Utara kepada Pemko Lhokseumawe dilaksanakan.

*Aceh Utara dan Lhokseumawe adalah Ikon Aceh

Dalam kesempatan tersebut, Gubernur Aceh menegaskan, bahwa Aceh Utara dan Lhokseumawe adalah ikon Aceh. Oleh karena itu, kedua daerah ini diharapkan dapat menjadi contoh bagi daerah lain di Bumi Serambi Mekah. 

Pemkab Aceh Utara dan Kota Lhokseumawe diharapkan dapat saling bahu membahu dan bersinergi membawa kemajuan demi mewujudkan Aceh Hebat. Terlebih lagi, kedua daerah ini akan mengelola Blok B.

"Aceh Utara dan Lhokseumawe adalah ikon Aceh. Oleh karena itu, kedua daerah ini harus menjadi contoh bagi daerah lain. Dalam kesempatan ini, dengan jujur, tulus dan ikhlas, saya menyerahkan pengelolaan Blok B kepada Pemkab Aceh Utara dan Pemko Lhokseumawe. Insya Allah, ke depan  Blok B sudah di bawah pengelolaan Pak Bupati dan Pak Wali Kota. Kami mohon dukungan terhadap pengambilalihan Blok B, jangan lagi kita terprovokasi oleh pihak-pihak lain karena harta karun tersebut adalah milik bapak-bapak, mari kita tindaklanjuti pengelolaannya, mari gali semua potensi SDA yang terkandung di dalamnya demi kemaslahatan seluruh rakyat di Aceh Utara dan Lhokseumawe," ujar Nova.



Ket foto :
Gubernur Aceh Nova Iriansyah, menyaksikan Penandatanganan Naskah Perjanjian dan Berita Acara Serah Terima (BAST) aset pemekaran dari Pemerintah Kabupaten Aceh Utara kepada Pemerintah Kota Lhokseumawe, di restauran Meuligoe Gubernur Aceh, Selasa (5/1/2021)
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru