Kebijakan Pemerintah Dimasa Pandemi dalam Sudut Pandang Filsafat
Mira Alfatika, Mahasiswi Prodi Ilmu Pemerintahan, Fakultas Ilmu Sosial dan Politik, Universitas Syiah Kuala Banda Aceh, Senin (3/5/2021) |
KABAR ACEH | Banda Aceh- Adanya suatu kebijakan atau peraturan yang dikeluarkan pemerintah merupakan bukti dari tanggungjawab pemerintah selaku perumus dan pelaksana kebijakan, kebijakan itu sendiri dibuat dengan tujuan untuk mengatasi berbagai persoalan yang menimpa keamanan nasional.
Di tengah masa sulit pandemi ini pemerintah telah mengeluarkan berbagai macam kebijakan yang bertujuan untuk mengatasi penyebaran covid-19, dan mengatasi persoalan krisis ekonomi di tengah pandemi.
Kebijakan seperti adanya himbauan penggunaan masker dan jaga jarak, penetapan PSBB, melarang adanya mudik lebaran, di bidang ekonomi sendiri pemerintah menghendaki kegiatan ekonomi tetap berjalan dengan syarat tetap mengikuti protokol kesehatan yang telah di tentukan. Penerapan kebijakan bantuan sosial terutama untuk masyarakat yang kurang mampu.
Pemerintah terus melakukan berbagai upaya untuk meminimalisir laju kenaikan kasus positif Covid-19. Namun tidak bisa di pungkiri bahwa kebijakan yang telah ditetapkan pemerintah tidak semua berjalan sesuai dengan harapan, adanya hambatan-hambatan yang terjadi dalam pelaksanaan kebijakan menjadi tanggung jawab kita bersama.
Melihat dari bingkai Filsafat dari sudut pandang Ontologi, yang dimana maksud dari ontologi itu sendiri adalah ilmu yang mempelajari hakikat sesuatu yang ada dan kemudian sesuatu tersebut dapat di percaya dan di terima oleh akal sehat, maka dalam membuat dan menetapkan suatu kebijakan di tengah pandemi ini hakikat ontologi ini sangat di perlukan, mengapa demikian karna melalui ontologi ini kita dapat tahu dan kita dapat percaya bahkan kebijakan yang dikeluarkan tersebut memang di perlukan.
Maka dari itu dalam menerapkan ilmu ontologi kita akan tau bahwa kebijakan tersebut harus ada dan di terapkan. Kemudian dalam sudut pandang epistimologi, jika ontologi merupakan hakikat sesuatu yang ada maka epistimologi merupakan ilmu yang mengkaji mengapa sesuatu tersebut bisa ada, karna epistimologi ini adalah cabang filsafat yang mempelajari tentang asal mula atau metode
Melihat dari pengertian epistimologi ini maka kita akan mencari tau mengapa kebijakan ini harus di keluarkan atau di tetapkan dimasa-masa sulit pandemi ini, dan juga tujuan dan maksud dari penerapan kebijakan ini.
Sebagaimana kita tahu bahwa dalam mengatasi masa-masa sulit pandemi ini perlu adanya langkah-langkah dan kebijakan-kebijakan konkrit agar penyebaran covid-19 dan juga penanganan krisis ekonomi segera terselesaikan.
Melalui Peraturan Presiden (Perpres) nomor 82 tahun 2020 pemerintah telah membentuk komite penanganan covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional. Pembentukan komite tersebut bertujuan untuk memperluas jangkauan dan dapat meringankan tugas dari gugus tugas percepatan penanganan covid-19. Karrna kita tahu menangani kasus pandemi bukanlah hal yang mudah perlu adanya kerja sama dan hubungan timbal balik dari seluruh pihak baik dari pemerintah sendiri maupun elemen masyarakat.
Dalam merumuskan suatu kebijakan perlu adanya keterlibatan seluruh kalangan agar kebijakan yang dikeluarkan dapat sesuai dengan kondisi dan kebutuhan suatu daerah, pemerintah harus mencari tahu dan memperhatikan kondisi dari masing-masing daerah tersebut agar kebijakan yang dikeluarkan dapat sesuai dan tidak merugikan pihak manapun, apa saja yang dibutuhkan dan bagaimana jalan keluarnya.
Ketika perencanaan suatu kebijakan telah di rumuskan dan telah disepakati bahwa kebijakan itu memang sesuai dengan kondisi dan keadaan, maka dalam penerapannya juga diperlukan pengawasan dan pantauan yang tepat agar kebijakan tersebut dapat berjalan sesuai dengan harapan, karena kita tahu sebaik apapun perencanaan dan penerapan suatu kebijakan apabila pengawasannya tidak bagus dan tidak tepat maka akan sia-sia dan dapat memberikan dampak negatif kepada masyarakat, masyarakat akan beranggapan bahwa pemerintah tidak becus dalam menerapkan suatu kebijakan, dan nantinya juga dapat memunculkan krisis kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah.
Setelah kebijakan diterapkan oleh pemerintah maka masyarakat pasti akan mencari tahu sebernarnya untuk apa dikeluarkan kebijakan tersebut apa saja keuntungan dari adanya kebijakan tersebut, nah ketika kita telah mencari tahu maksud dan kegunaan sesuatu maka kita akan melihatnya dari cabang filsafat yaitu Aksiologi. Aksiologi ini menjelaskan tentang kegunaan dari sesuatu yang telah di ketahui. Artinya ketika kita memperoleh sesuatu kita akan melihat kegunaan dari sesuatu tersebut. Maka sangat penting penerapan ilmu filsafat dalam pemerintahan agar kebijakan yang di keluarkan pemerintah ini tidak menguntungkan satu pihak saja.
Dalam mempelajari ilmu filsafat kita di tuntut untuk dapat berfikir secara kritis agar kita dapat mengetahui kebenaran dari sesuatu baik itu kebenaran logika, etika maupun hakikat keaslian. Sangat penting bagi seseorang untuk mempelajari ilmu filsafat, melalui filsafat kita tidak akan mudah terpengaruh oleh pihak ekternal. Seseorang yang menerapkan ilmu filsafat dalam hidupnya akan terus meningkat kulitas berfikirnya secara mandiri dan selalu terlatih untuk berfikir secara universal dan mendalam. [Red]
Opini
Penulis: Mira Alfatika, Mahasiswi Prodi Ilmu Pemerintahan, Fakultas Ilmu Sosial dan Politik, Universitas Syiah Kuala Banda Aceh, Senin (3/5/2021)
Editor: SR