News
TNI,Polri dan Nelayan Pulau Nasi komitmen Jaga kelestarian ekosistem laut
Aceh Besar - Anggota Koramil 16 dan polsek Pulau Aceh berserta panglima laot, menggelar rapat kordinasi dengan tujuan membangun komitmen masyarakat nelayan pulau nasi, untuk menjaga dan menghentikan segala aktivitas penangkapan ikan secara ilegal (Ilegal fishing) yang dapat merusak ekosistem laut. Sabtu (03/07/2021) diDesa Pasi Janeng, Pulau Aceh, Kabupaten Aceh Besar.
Ini merupakan bentuk kepedulian bersama terhadap ekosistem laut, yang mana pada kesempatan ini anggota Koramil, polsek dan panglima laot mengajak warga (Nelayan) berkominmen untuk selalu memperhatikan aktivitas nelayan, dalam menjaga kelestarian ekosistem laut.
Menurut Serma andre (Batituud) ilegal fishing adalah kegiatan penangkapan ikan secara tidak sah, hal ini sudah diatur dalam Undang- undang Nomor 45 tahun 2009 tentang perikanan, maka aktivitas (Ilegal fishing) tersebut bisa dilaporkan kepada suatu institusi baik kepolisian ataupun lembaga perikanan yang berwenang.
"Setiap orang dilarang menggunakan alat penangkapan atau alat bantu penangkapan ikan yang dapat mengganggu dan merusak ekosistem laut, ini demi keberlanjutan sumber daya laut di wilayah perairan pulau aceh," tegas Batituud.
Ia juga menambahkan,"Saya meminta kepada masyarakat nelayan agar ikut membantu atau melaporkan segala kegiatan ilegal Fishing diwilayah kecamatan pulau aceh," ungkapnya.
Senada dengan itu Bripka Azizi mengungkapkan pihak kepolisian (polsek) senantiasa bersinergi dengan Koramil dan panglima laot, untuk memberantas segala kegiatan ilegal fishing,
"Kami siap melindungi masyarakat pulau aceh apabila terjadi intimidasi terhadap nelayan pulau aceh oleh kelompok-kelompok peneboman ikan dan selalu berkodinasi dengan pol Airud dalam menindak kriminal diwilayah perairan pulau aceh," ungkapnya,
Selanjutnya ia juga meminta kepada panglima tepien agar menindak tegas atau melaporkan anggotanya yang melanggar UU No 45 maupun Qanun Laot Pulau Aceh, dalam berkatvitas saat penangkapan ikan.
Via
News