Hukum
Kejari Bireuen Hentikan Kasus Bansos Dinsos
Kasi Intel Kejari Bireuen, Fri Wisdom S Sumbayak, SH |
KABAR ACEH | Bireuen- Kasus dugaan penyelewengan dana bantuan sosial (Bansos) Usaha Ekonomi Produktif (UEP) yang disalurkan kepada sejumlah 250 penerima oleh Dinas Sosial Kabupaten Bireuen Tahun anggaran 2020, sementara dihentikan Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen karena menimbang beberapa aspek hukum.
Hal tersebut dikatakan Kajari Bireuen M. Farid Rumdana, SH, MH melalui Kasi Intel Fri Wisdom S Sumbayak, SH saat dikonfirmasi media kabaraceh.co diruang kerjanya, Kantor Kejari setempat, Rabu (18/8/2021),
"Tim berpendapat unsur tindak pidana tidak terpenuhi lagi, karena telah dikembalikan kerugian negara sebesar Rp.100 juta disaat proses penyelidikan. Hakikat pemberantasan korupsi, salah satunya mengembalikan kerugian negara, saat penyelidikan saja sudah dikembalikan, jadi tak perlu dilanjutkan karena tidak ada pasal mengikat. Maka tim sepakat untuk menghentikan penyelidikan sampai ditemukan bukti bukti lain," katanya.
Ia menambahkan, beda dengan ditemukan kerugian negara disaat tahap penyidikan, sebagaimana pasal 4 dalam UU No 31 tahun 1999 Junto UU No.20 Tahun 2001 Tentang Tipikor, pengembalian kerugian negara atau perekonomian negara, tidak menghapuskan dipidananya pelaku tindak pidana, (sebagaimana dimaksud pada pasal 2 dan 3), tapi Wisdom menyebutkan, karena masih dalam tahap penyelidikan kasus itu bisa dihentikan.
"Hal ini beda dengan ditemukan kerugian negara disaat proses penyelidikan, maka akan terikat dengan pasal 4 , yang intinya, menyatakan, dalam hal tindak pidana korupsi, ditemukan kerugian negara, walau dikembalikan, maka tidak menghapus tindak pidana, karena tindak pidana sudah terjadi," ungkap Wisdom.
"Kemarinnya kenapa kita minta waktu seminggu, pada tahap penyelidikan, tim mencari apakah ada indikasi fiktif, ternyata tidak ada. Semua dana disalurkan, dan diakui oleh pihak Dinsos saat proses penyelidikan sebelumnya, bahwa dana Rp.2 juta yang seharusnya diterima oleh penerima UEP, Kadis menyuruh PPTK dan
staf Dinsos untuk mencari toko toko dengan dalih bersedia bayar pajak sebesar 15 %, maka dibelanjakan barang seharga Rp1.600.000,/ penerima dan sisanya Rp400.000 dijadikan Fee bukan untuk pajak (Bansos tidak kena pajak), dengan jumlah Rp.300.000 untuk Kadis dan Rp.100.000 untuk TKSK. Kalau di akumulasikan berjumlah Rp.400.000 dikalikan 250 penerima, menjadi Rp.100.000 000, dan ini sudah dikembalikan," rinci Wisdom.
"Slip penarikan di bank, pihak dinsos yang kendalikan, walau belum ke tahap penyidikan, dan di audit kerugian negara, atas inisiatif sendiri, pihak tersebut tahu berapa kekurangan atau kerugian negara. Jadi ya dikembalikan ke kas daerah,"
"Walau kita paksakan lanjut ke tahap penyidikan dan sampai ke pengadilan membutuhkan dana lebih besar dari kerugian negara tersebut dan malah kerugian negara tidak lagi ditemukan, karena ya sudah dikembalikan," terang Kasi Intel Fri Wisdom S Sumbayak. [SR]
Via
Hukum