News
Rapat ke-2 Sidang Paripurna I DPRK Bireuen, FJB: Bupati Evaluasi Kadinsos Terkait Kasus Bansos
KABAR ACEH | Bireuen- Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Bireuen menggelar Rapat ke-2 Paripurna I Masa Persidangan III Tahun 2020/2021, mendengar pandangan umum Fraksi terhadap Rancangan Qanun tentang Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Belanja Kabupaten (APBK) Bireuen 2020 dan tindak lanjut Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Perwakilan Aceh atas Laporan Keuangan Pemkab Bireuen Tahun 2020.
Rapat yang berlangsung di Lantai III Gedung Dewan setempat, Senin (9/8/2021) tersebut, anggota DPRK Bireuen dari Fraksi Juang Bersama (FJB) dalam paparan pandangan fraksi menyebutkan, pelaku penyalahgunaan bantuan sosial (Bansos) untuk masyarakat terdampak Covid-19 merupakan tindakan yang tidak bisa dimaafkan serta mendesak Bupati untuk mengevaluasi kinerja Kepala Dinas Sosial Bireuen.
Sidang Paripurna I yang dipimpin Wakil Ketua DPRK Suhaimi Hamid didampingi Ketua DPRK Rusyidi Mukhtar, S.Sos dan Wakil Ketua Syauqi Futaki, S.Phil tersebut turut dihadiri Bupati Bireuen Dr.Muzakkar A Gani, SH, M.Si dan Kepala SKPK dan unsur Forkopimda Bireuen.
Penanggap dari Fraksi Juang Bersama (Partai Demokrat, PD Aceh, Gerindra dan PKB), Faisal Hasballah, SE, M.SM, dengan tegas meminta Bupati Bireuen untuk mengevaluasi kinerja Kadis Sosial yang diduga melakukan penyelewengan bantuan sosial Usaha Ekonomi Produktif (UEP) untuk 250 penerima masyarakat Kabupaten Bireuen.
Menurutnya, hal itu merupakan perbuatan keji apalagi kasus tersebut telah beredar di media massa dan telah menjadi konsumsi publik. Apalagi ini bantuan dana yang bersumber dari recofusing anggaran untuk penanganan Covid-19 di Kabupaten Bireuen.
"Penyelewengan anggaran Bansos ini tidak bisa dimaafkan, seharusnya dana recofusing ini diperuntukkan untuk masyarakat miskin usaha kecil yang mengalami kesulitan ekonomi di masa pandemi Covid-19 yang masih belum berakhir," ujar Faisal Hasballah dihadapan para audien sidang, seraya meminta kepada Bupati untuk menyerahkan sejumlah dokumen lainnya terkait penyaluran bansos oleh Dinsos Bireuen," terang Faisal Hasballah.
Ia menambahkan, dalam upaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), Bupati diminta untuk membentuk tim gabungan yang terdiri dari, Pemkab Bireuen, Polres Bireuen, Kejaksaan Negeri Bireuen, Pengadilan Negeri Bireuen dan melibatkan LSM dan Wartawan.
"Tentu ini membutuhkan anggaran, maka bisa dianggarkan pada perubahan ini. Sebab, tujuan pembentukan gabungan ini agar semula elemen bekerja untuk menggenjot peningkatan PAD, PAD tinggi maka dengan sendirinya Bireuen akan mandiri," pungkas Politisi Gerindra itu.
Pada kesempatan yang sama, Fraksi lainnya juga turut memaparkan pandangannya umum, yakni Fraksi PKS, PAN, PPP melalui penanggapnya Suriya Yunus, diantaranya mengharapkan Pemkab Bireuen untuk segera merevitalisasi Balai Desa Gandapura sebagai pelestarian sejarah dan salah satu ikon Kabupaten Bireuen di wilayah timur.
Selain itu, Fraksi tersebut juga meminta Pemkab untuk menyelesaikan pembangunan Gedung Serba Guna dan pembangunan pagar Kantor Camat Gandapura yang sudah berusia puluhan tahun dan penataan pasar buah yang dinilai kumuh.
Sementara Fraksi Partai Aceh disampaikan Sufyannur, Fraksi Partai Golkar oleh Fajri Fauzan yang meminta penjelasan Pemkab Bireuen terhadap penggunaan dana recofusing 2020. [SR]
Via
News