Disdik
Rotasi Jabatan, Kajari Bireuen Lantik Kasi Pidsus M Rhazi dan Kasi Intel Muliana
KABAR ACEH | Bireuen- Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Bireuen, Mohamad Farid Rumdana, SH, MH melantik dan mengambil sumpah jabatan dua Kepala Seksi (Kasi), Kasi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) dan Kasi Intel yang berlangsung di Aula Kejari setempat, Kamis (14/10/2021).
Pelantikan pejabat di jajaran Kejari tersebut untuk mengisi kekosongan jabatan Kasi Intel yang sebelumya dijabat Fri Wisdom S Sumbayak, SH yang kini dipercayakan sebagai Kasi Pidsus Kejari Kota Sabang.
Pejabat lama Kasi Pidsus Muliana, SH dilantik sebagai Kasi Intel Kejari Bireuen dan Muhammad Rhazi, SH sebagai Kasi Pidsus Kejari Bireuen yang sebelumnya menjabat Kasi Pidsus Kota Sabang.
Upacara pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan di jajaran Kejari Bireuen itu berlangsung dengan menerapkan Protokol Kesehatan yang ketat.
Kajari Bireuen Mohamad Farid Rumdana, SH MH, dalam sambutannya menyebutkan, bahwa proses rotasi, mutasi, dan promosi merupakan hal yang wajar di setiap organisasi dalam rangka evaluasi dan peningkatan kinerja serta untuk regenerasi sumber daya manusia.
"Setiap kebijakan pengangkatan, penempatan dan alih tugas pejabat telah melalui proses kajian yang mendalam, pertimbangan yang matang, dan penilaian yang obyektif dalam memilih insan terbaik Adhyaksa dalam mengisi jabatan yang telah ditentukan," katanya.
Dalam kesempatan itu, ia juga menyampaikan selamat kepada pejabat yang baru dilantik.
"Selamat, jagalah amanah dan kepercayaan yang telah diberikan oleh pimpinan kepada saudara. Buktikan bahwa pimpinan tidak salah menempatkan saudara dalam posisi yang akan diemban di pundak saudara," tegasnya.
Kajari Bireuen juga menyampaikan apresiasi kepada para pejabat lama yang telah melaksanakan tugas dengan baik dan penuh pengabdian selama ini.
"Semoga kedepan akan tetap bersemangat meningkatkan kinerja, dan selalu memberikan kontribusi positif dalam mengemban dan melaksanakan tugas-tugas yang dibebankan," pungkas Kajari Bireuen. [SR].
Via
Disdik