News
Kadis Syariat Islam dan BWI Aceh Audiensi dengan BWI Pusat terkait Tanah Wakaf MRB
BANDA ACEH - Kepala Dinas Syariat Islam Aceh bersama Sekretaris Badan Wakaf Indonesia (BWI) Provinsi Aceh melakukan audiensi dengan BWI Pusat terkait nazir wakaf Masjid Raya Baiturrahman Banda Aceh.
Pertemuan audiensi yang juga didampingi unsur dari Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Aceh berlangsung di aula BWI Pusat gedung bayt Al-Quran lantai dua Taman Mini Indonesia Indah (TMII) Jakarta.
Kedatangan tim dari Provinsi Aceh itu diterima langsung oleh wakil ketua BWI Pusat Dr Imam Teguh Saptono yang ikut didampingi oleh H Nur Syamsuddin anggota Divisi Pengawas dan Tata Kelola serta unsur Sekretariat BWI Pusat.
Kepala Dinas Syariat Islam Aceh EMK Alidar, dalam kesempatan itu menyampaikan bahwa sampai saat ini nazir atas tanah wakaf Mesjid Raya Baiturrahman (MRB) Banda Aceh belum pernah dikeluarkan oleh BWI Pusat.
Menurut EMK Alidar, selama ini yang menjadi pegangan nazir wakaf Masjid Raya Baiturrahman adalah Ikrar wakaf yang dikeluarkan oleh Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Baiturrahman Kota Banda Aceh pada tahun 2015.
Oleh karena itu, Pemerintah Aceh melalui Dinas Syariat Islam mengusulkan Surat Keputusan (SK) 0enetapan nazir Mesjid Raya kepada BWI pusat sekaligus mengusulkan penggantian nazir, karena diantara nazir ada yang sudah uzur dan secara lisan sudah menyampaikan pengunduran diri sebagai nazir, tambahnya
Dalam pertemuan itu, EMK Alidar juga mempertanyakan terkait proses usulan penggantian nazir wakaf Mesjid Raya yang telah disampaikan sebelumnya oleh Pemerintah Aceh kepada BWI Pusat, sekaligus meminta arahan BWI Pusat tentang hal-hal serta prosedur administrasi yang harus dilengkapi dan ditempuh oleh Pemerintah Aceh dalam proses usul penggantian nazir tersebut, jelasnya.
Sementara ituIitu, wakil ketua BWI pusat Dr Imam Teguh Saptono dalam tanggapannya menyarankan agar Pemerintah Aceh membentuk nazir yang berbadan hukum atas nama Yayasan Mesjid Raya Baiturrahman (MRB) atau nama lainnya.
Saptono menjelaskan bahwa undang-undang Wakaf dan peraturan pelaksananya lebih mengutamakan nazir wakaf yang berbentuk badan hukum daripada nazir perorangan, apalagi atas tanah wakaf yg sangat luas, seperti halnya tanah wakaf Mesjid Raya Baiturrahman Banda Aceh yang luasnya mencapai 34.932 m2.
"Penetapan akta nazir wakaf merujuk ketentuan peraturan wakaf adalah, apabila luas tanah di bawah 20.000 m2 menjadi wewenang BWI Provinsi, sedangkan luas tanah di atas 20.000 m2 merupakan wewenang BWI pusat", Oleh karena tanah wakaf Mesjid Raya Baiturrahman yang luasnya melebihi 20.000 M2, maka menjadi kewenangan BWI Pusat untuk mengeluarkan SK penetapan nazirnya. ()
Via
News