Muspika Gandapura Tindak Lanjut SE Bupati Bireuen di Cot Puuk, Camat Mirza: Belum Vaksin Tunda BLT

Camat Gandapura, Mirza Fahmi, S.STP, M.Si


KABAR ACEH | Bireuen- Muspika Gandapura melakukan sosialisasi dan tindak lanjut Surat Edaran Bupati Bireuen nomor 460/ 1456 tahun 2021 tentang Pengenaan Sanksi Administrasi dalam penyaluran Jaminan Sosial, Bantuan Sosial, dan Layanan Administrasi Pemerintahan di Bidang Kesejahteraan Sosial, berlangsung di Meunasah Desa Cot Puuk kecamatan setempat, Jum'at, (12/11/2021).

Kegiatan sosialisasi tersebut sekaligus penyaluran BLT Dana Desa untuk 95 keluarga Penerima Manfaat (KPM) warga setempat bagi yang sudah divaksin.

Camat Gandapura Mirza Fahmi, S.STP, M.Si, menyebutkan, sebagaimana poin 4 disebutkan, Pemerintah Kabupaten Bireuen tidak melayani/ atau memberi bantuan bagi masyarakat penerima jaminan sosial atau layanan administrasi di bidang kesejahateraan sosial yang belum melakukan vaksinasi dan tidak dapat menunjukkan bukti/ kartu sudah melakukan vaksinasi.

"Mulai bulan ini para penerima jaminan sosial seperti PKH, BNPT bahkan BLT Dana Desa, harus sudah divaksinasi. Kalau tidak, maka tidak bisa disalurkan. Juga diikuti dengan surat Kepala Dinas Sosial Bireuen yang kembali menegaskan terkait hal tersebut. Jangan salahkan keuchik bila para penerima  jaminan sosial terhambat dengan vaksinasi," jelasnya.

Dikatakannya, hal ini merujuk Perpres No.21 Tahun 2021 Pasal 13 A tentang perubahan Perpres No.99 Tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi dalam rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19 yang menyebutkan bahwa, 1) ayat 4, Setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima vaksin Covid-19 dan tidak menerima vaksin Covid-19 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat sanksi berupa:

a. Penundaan dan penghentian pemberian  jaminan sosial atau bantuan sosial.
b. Penundaan dan penghentian layanan administrasi pemerintahan dan/ atau
c. denda .

2) Ayat (5) Pengenaan Sanksi Administrasi sebagimana dimaksud ayat (4) dilakukan oleh Kementerian, Lembaga, Pemerintah Daerah atau Badan sesuai dengan dengan kewenangannya.

"Seharusnya dari awal penerimaan jaminan sosial atau Bantuan Sosial, termasuk BLT DD, aturan ini sudah berlaku, tapi ada diberi kelonggaran oleh Pemkab kita, agar masyarakat atas kesadaran melakukan vaksinasi. Tapi ini sudah memasuki bulan penghujung tahun. Maka Pemda mendesak warga secara umum dan penerima Bansos untuk melakukan vaksinasi," urai Mirza.

"Intinya yang tidak bisa menunjukkan kartu vaksinasi, maka pemerintah gampong harus menunda penyaluran BLT hari ini, sampai batas waktu sebulan kemudian. Jika besok KPM BLT sudah vaksin, maka harus disalurkan. Kecuali yang tidak bisa vaksin karena sakit, bisa menunjukkan hasil skrining tunda vaksin atau surat keterangan dari dokter,"

"Jadi saya berharap kepada warga Cot Puuk khususnya agar melakukan vaksinasi, karena BLT dan vaksinasi adalah bagian dari penanggulangan Covid-19. Hal ini juga berefek pada jumlah penerima BLT tahun 2022, dan berlaku bagi semua desa,"sebut Camat Mirza.


Pada kesempatan yang sama, Kapolsek Gandapura, Ipda Safrizal Ariga, SH menegaskan hal senada, agar masyarakat Cot Puuk dan warga Gandapura secara umum ikut berpartisipasi dalam program vaksinasi yang dicanangkan pemerintah. Ini untuk kesehatan mencapai target Health Community dan kebaikan kita bersama dalam memberantas Covid-19 tentunya," pungkas Kapolsek.

Pantauan kabaraceh.co dilokasi, dari 95 KPM hanya sedikit persentase masyarakat yang sudah divaksin dan menerima BLT Dana Desa pada penyaluran hari ini. Sejumlah besar KPM yang berhadir meninggalkan meunasah atau pulang kerumah karena tidak memiliki kartu vaksin.

Menanggapi hal itu, Keuchik Cot Puuk, perangkat desa dan Petua Tuha Peut serta anggotanya juga didampingi Pendamping Lokal Desa setempat, berkesempatan duduk rembuk bersama Muspika, untuk mencari solusi. 

"Akhirnya kesepakatan bersama BLT bulan Oktober disalurkan besok, sementara untuk bulan November dan Desember 2021, penerima BLT harus menunjukkan kartu vaksin," tegas Keuchik Cot Puuk A Thaleb AR dan di iyakan Petua Tuha Peut Khailir. [SR]