Hukum
Pemalsu Data Prakerja Untung Rp150 Juta, Kedua Pelaku Diringkus Polres Bireuen
KABAR ACEH | Bireuen- Dua pelaku pelaku tindak pidana Infomasi dan Transaksi Elektronik (ITE) berhasil diringkus tim Resmob Polres Bireuen, pada Kamis (2/12/2021) pekan lalu.
Kedua pelaku tindak Pidana ITE yang memanipulasi data peserta Prakerja tersebut dengan mengakses website Prakerja Program Presiden Joko Widodo dimasa pandemi untuk masyarakat para pencari kerja atau belum bekerja dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) milik orang lain.
Hal tersebut diungkapkan Kapolres AKBP Mike Hardy Wirapraja, SIK, MH kepada wartawan, Rabu (8/12/2021)
"Kita telah mengamankan dua pelaku yakni, HE, (36) warga Desa Alue Rheung Kecamatan Peudada dan RI (32) warga Desa Sangso Kecamatan Samalanga Kabupaten Bireuen," ujar Kapolres didampingi Kasatreskrim AKP Arief Sukmo Wibowo, SIK.
Dikatakannya, kedua tersangka tersebut ditangkap di Desa Bireuen Meunasah Reuleut Kecamatan Kota Juang Kabupaten Bireuen, pada Kamis 2 Desember 2021 sekira pukul 16.30 WIB sore," ungkap Kapolres.
Ia menambahkan, setelah berhasil mengakses, selanjutnya tersangka berhasil mengikuti langkah-langkah atau tahapan yang tercantum pada dasboard website Prakerja, pelaku berhasil memperoleh insentif sebesar Rp.600.000 untuk 1 kali insentif. Untuk setiap penggunaan NIK, pelaku bisa memperoleh 3 hingga 4 kali dana insentif prakerja.
"Pencairan dana insentif yang telah masuk ke website Prakerja didapatkan pelaku dengan menggunakan NIK milik orang lain, yakni pelaku menggunakan aplikasi E-wallet berupa OVO, setelah nomor hand phone yang digunakan pelaku untuk aplikasi OVO didaftarkan kembali ke website Prakerja tersebut," terang Kapolres.
"Kemudian setelah tahapan itu dilakukan, secara otomatis dana bantuan insentif langsung masuk ke aplikasi OVO yang dibuat oleh pelaku. Selanjutnya pelaku mencairkan dana tersebut dengan cara mentransfer ke rekening pribadi milik pelaku atau mencairkan uang ke gerai-gerai atau kios-kios Brilink yang mudah ditemukan pelaku," tambahnya.
Selain itu, sebelumnya pelaku HE pernah bekerja sebagai jasa pembuatan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) pada tahun 2018 lalu, karena salah satu persyaratan untuk pembuatan NPWP adalah Foto Copy Kartu Keluarga maka dengan mudah bagi pelaku mendapatkan NIK milik orang lain itu.
"Berawal dari situlah pelaku HE memperoleh NIK milik orang lain yang selanjutnya HE mengajak temannya pelaku RI untuk sama-sama melakukan kejahatan atau tindak pidana ITE tersebut," jelas AKBP Mike
Lanjutnya, pelaku melakukan aksinya sejak bulan Juli 2021 dan pelaku sudah berhasil meraup dan menikmati uang Rp150 juta. Uang dari hasil kejahatan tersebut telah digunakan pelaku untuk berbagai keperluan, yaitu untuk membeli sejumlah barang keperluannya serta melunasi hutang.
Dari hasil penangkapan tersebut, Polres Bireuen telah mengamankan, 1 unit CPU rakitan, 1 unit layar/monitor merek Samsung, 3 unit HP smartphone/ android, 1 unit sepeda motor jenis Honda PCX warna merah, 1 Unit sepeda motor jenis Yamaha N-Max warna merah, 1 buah akta jual beli sebidang tanah, 12 mayam emas, 1 buah buku tabungan BCA, 1 buah ATM BCA, uang senilai Rp. 7.200.000 dan 300 unit Simcard Perdana
Atas kejahatannya itu, kedua pelaku dibidik dengan Pasal 35 Jo Pasal 51 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan transaksi Elektronik, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara atau denda maksimal sebanyak Rp. 12 Milyar. [SR]
Via
Hukum