Kejari Bireuen Bina BUMDes Cot Gapu Kembangkan Ekowisata Memancing

 





KABAR ACEH | Bireuen- Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen melakukan sosialisasi pembinaan program PEN kepada salah satu desa di Kabupaten Bireuen, yakni Gampong Cot Gapu, Kecamatan Kota Juang sebagai pilot project, berupa pemanfaatan kolam pancing untuk dikembangkan menjadi obyek wisata dengan nama "Balong Paya Kareueng", yang akan dikelola oleh Badan Usaha Milik Gampong (BUMG) dengan dukungan penuh Kejari Bireuen.

Hal itu dikatakan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bireuen Mohammad Farid Rumdana, SH, MH dalam siaran persnya kepada para wartawan, Sabtu (22/1/2022) di lokasi Pemancingan Balong Paya Kareung, Cof Gapu Bireuen.

"Ini sebagai upaya mengimplementasikan tujuh perintah harian Jaksa Agung RI yang salah satunya untuk pendampingan dan pengamanan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), dalam rangka percepatan pembangunan nasional" kata Farid.


Dikatakannya, kawasan pemancingan ini, hanya berjarak beberapa puluh meter dari jalan negara, dan jika dikembangkan dengan baik sangat potensial menjadi destinasi wisata air bagi warga Kabupaten Bireuen maupun pengunjung dari Aceh Tengah, Bener Meriah, Lhokseumawe, Pidie Jaya dan beberapa daerah lain di Aceh," jelas Farid Rumdana.




Kolam pancing Balong Paya Kareung binaan Kejari Bireuen ini, sangat potensi untuk dikembangkan menjadi sentra penghasil ikan tawar. Mulai dari pembibitan hingga pembesaran berbagai jenis ikan yang bernilai ekonomi tinggi, seperti ikan Nila, ikan Mas, ikan Patin, ikan Bawal dan lain sebagainya. 

Selain potensi pengembangan sentra perikanan air tawar, lokasi ini juga potensial untuk objek ekowisata, karena luasnya waduk yang berada di Kota Bireuen.

Lanjut Kajari Bireuen, berkaitan dengan hal tersebut, pihaknya berinisiatif untuk melakukan pembinaan kepada Keuchik dan perangkatnya, untuk ikut berpartisipasi dalam pengembangan potensi ekowisata Kolam pancing Balong Paya Kareung. Kejaksaan Negeri Bireuen akan melakukan asistensi/pembinaan kepada aparatur Desa Cot Gapu, terhadap penggunaan anggaran alokasi Dana Desa di tahun 2022, melalui Badan Usaha Milik Gampong ( BUMG ).


Sebagaimana tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2020 Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2020 Tentang Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional Dalam Rangka Mendukung Kebijakan Keuangan Negara Untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan/atau Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan Serta Penyelamatan Ekonomi Nasional. 

Selain penanganan krisis kesehatan, tambah Farid, pemerintah juga menjalankan program PEN sebagai respon atas penurunan aktivitas masyarakat yang berdampak pada ekonomi, khususnya sektor informal atau UMKM.
 
Sesuai dengan tujuan program PEN yang melindungi, mempertahankan, dan meningkatkan kemampuan ekonomi para pelaku usaha dalam menjalankan usahanya selama pandemi Covid-19. 

"Hal sejalan dengan Peraturan Menteri Desa PDTT RI Nomor 7 Tahun 2021 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2022, dalam Pasal 5
(1) Prioritas Penggunaan Dana Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) huruf a diatur dan diurus oleh Desa berdasarkan kewenangan Desa.(2) Prioritas Penggunaan Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diarahkan untuk program dan/atau kegiatan percepatan pencapaian SDGs Desa melalui:
a.       pemulihan ekonomi nasional sesuai kewenangan Desa;
b.      program prioritas nasional sesuai kewenangan Desa; dan
c.       mitigasi dan penanganan bencana alam dan nonalam sesuai kewenangan Desa.
 
Pasal 6
(1) Penggunaan Dana Desa untuk pemulihan ekonomi nasional sesuai kewenangan Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf a diprioritaskan untuk pencapaian SDGs Desa:
a.       penanggulangan kemiskinan, untuk mewujudkan Desa tanpa kemiskinan;
b.      pembentukan, pengembangan, dan peningkatan kapasitas pengelolaan badan usaha milik Desa/badan usaha milik Desa bersama untuk pertumbuhan ekonomi Desa merata; dan
c.       Pembangunan dan pengembangan usaha ekonomi produktif yang diutamakan dikelola badan usaha milik Desa/badan usaha milik Desa bersama untuk mewujudkan konsumsi dan produksi Desa sadar lingkungan.
 
Penggunaan Dana Desa untuk program prioritas nasional sesuai kewenangan Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf b diprioritaskan untuk pencapaian SDGs Desa:
a.       pendataan Desa, pemetaan potensi dan sumber daya, dan pengelolaan teknologi informasi dan komunikasi sebagai upaya memperluas kemitraan untuk pembangunan Desa;
b.      pengembangan Desa wisata untuk pertumbuhan ekonomi Desa merata;
c.       penguatan ketahanan pangan nabati dan hewani untuk mewujudkan Desa tanpa kelaparan;
d.      pencegahan stunting untuk mewujudkan Desa sehat dan sejahtera; dan
e.      Pengembangan Desa inklusif untuk meningkatkan keterlibatan masyarakat secara menyeluruh dalam pembangunan Desa.

Atas dasar berbagai aturan tersebut diatas, Kejari Bireuen Mohamad Farid Rumdana  mengajak seluruh elemen masyarakat, khususnya Pemerintah Daerah Kabupaten Bireuen, untuk menjadikan Kolam Pancing Balong Paya Kareung menjadi aset wisata Kota Bireuen, yang dapat menghasilkan pemasukan kepada BUMG Cot Gapu dan PAD Pemerintah Kabupaten Bireuen. 

"Peran serta Pemkab Bireuen sangat dibutuhkan untuk keberlangsungan wisata di Bireuen, karena dapat menguntungkan daerah dan dapat menyerap tenaga kerja untuk kesejahteraan masyarakat Kabupaten Bireuen. Sehingga dalam masa Pandemi Covid19 saat ini, masyarakat Cot Gapu sebagai desa di lingkungan Kejaksaan Negeri Bireuen, dapat bertahan dan bangkit dari permasalahan ekonomi sebagai dampak dari  Covid-19," harap Kajari Bireuen Farid Rumdana.

Turut hadir diokasi, Kejari Bireuen Mohamad Farid Rumdana, SH, MH, Kadis DPMGPKB Bireuen Mawardi, S.STP, M.Si, Kadis Ketahanan Pangan Ir. Mukhtar, Korkab TPP Bireuen Fadly, Keuchik lingkungan kantor Kejari, para wartawan liputan Bireuen yang ikut lomba mancing mania. [SR]

 [SR]
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru