Hukum
Tidak Berikan Kunci Mobil, Pensiunan TNI di Bireuen Dianiaya Menantu dan Meninggal
KABAR ACEH | Bireuen- Seorang pensiunan TNI diduga dianiaya menantunya sendiri, hingga mengakibatkan korban warga Desa Paya Cut Kecamatan Peusangan Kabupaten Bireuen meninggal dunia, Senin (31/1/2022) sekira pukul 12 45 WIB siang.
Menurut informasi yang dihimpun kabaraceh.co, korban bernama H Syamsuddiin Bin Usman (64) dianiaya menantunya Zulkarnain (33), wiraswasta juga warga setempat dengan korban.
Kapolres Bireuen AKBP Mike Hardy Wirapraja, S.I.K, MH melalui Kasatreskirim Arif Sukmo Wibowo, S.I.K, saat dikonfirmasi kabaraceh.co via pesan WhatsApp, membenarkan kejadian itu, sesuai Laporan Informasi Nomor : LI/ 18 /I/ 2022/Reskrim, Tanggal 31 januari 2022, Tentang Tindak pidana Penganiayaan sehingga mengakibatkan hilangnya nyawa orang.
"Adapun kronologis kejadian menurut saksi mata Mayasari (38) guru honorer, merupakan anak kandung korban, yang mengisahkan, kejadian berawal saat itu korban sedang berada di belakang rumahnya, kemudian tiba tiba datang tersangka (Zulkarnaini) meminta kunci mobil milik korban, selanjutnya korban tidak mau memberikan kunci mobil.
Saat itu saksi mendengar korban dan tersangka bertengkar, cek cok adu mulut, kemudian saksi pun pergi keluar belakang rumah, seketika itu saksi melihat korban sudah jatuh tersungkur ke tanah dengan posisi tersangka berdiri disamping korban.
Selanjutnya tersangka melarikan diri dari samping rumah korban, lalu saksi menjerit memanggil pertolongan, tidak lama kemudian pun warga berdatangan dan membawa korban ke rumah sakit Jeumpa Hospital. Tiba di rumah sakit nyawa korban tidak lagi tertolong.
Mengetahui kejadian tersebut, kemudian warga pun mencari keberadaan tersangka, tidak lama kemudian warga mengetahui keberadaan tersangka di kantor camat setempat, lalu warga menghubungi pihak Polsek Peusangan.
Kemudian personil Polsek Peusangan segera bergegas ke kantor camat guna mengamankan tersangka. Saat dilakukan penangkapan, tersangka melakukan perlawanan dan sempat merusak fasilitas kantor camat, dan personil pun melakukan tindakan tegas, sehingga tersangka berhasil di amankan.
Kasatreskrim menambahkan, motif pelaku meminjam kunci mobil kepada korban namun korban tidak memberikannya sehingga pelaku emosi dan melakukan penganiayaan tersebut.
"Dari pelaku telah diamankan barang bukti dan sudah dilakukan Visum Et Revertum, yakni 1 unit HP tersangka dan 1 buah dompet warna hitam berisikan KTP, SIM C dan uang Rp.50.000," rincinya.
"Akibat perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 354 ayat 2 KUPidana tentang melakukan penganiayaan sehingga menyebabkan hilangnya nyawa orang," pungkas Kasatreskrim Polres Bireuen. [SR]
Via
Hukum