DRKA
News
DRKA Gelar Bimtek Pengelolaan Data Kependudukan
BANDA ACEH - Dinas Reqistrasi kependudukan Aceh (DRKA) melakukan Bimbingan Tekhnis Pengelolaan Data Kependudukan (updating, pembersihan dan pemeliharaan database) Semester II Tahun 2021 di Hotel Seventeen, Banda Aceh.
Kegiatan tersebut turut dihadiri dinas kependudukan dan pencatatan sipil kabupaten kota dan Seketaris, serta para Kabid dan Sub Koordinator di Lingkungan DRKA.
Kepala Dinas Registrasi Kependudukan Aceh Drs. Teuku Syarbani, mengatakan, melalui bimbingan teknis ini, diharapkan agar meningkatkan pelayanan kepada masyarakat yang salah satu diantaranya adalah dapat mewujudkan pelayanan data dan informasi yang berkualitas.
Sebagaimana di ketahui bersama, kata T Syarbani, sesuai dengan pasal 58 ayat 4 Undang-Undang kependudukan nomor 24 tahun 2013 saat ini data kependudukan sudah digunakan untuk berbagai keperluan.
Yaitu dalam hal pelayanan publik, alokasi anggaran, perencanaan pembangunan, pembangunan demokrasi, penegakan hukum dan pencegahan kriminal.
"Untuk itu kami berpesan secara khusus kepada saudara pejabat dan administrator database yang mempunyai tugas dan fungsi tentang hal tersebut untuk mempersiapkan semua hal yang dibutuhkan baik secara teknis maupun non teknis dalam rangka upgrade sistem dari siak terdistribusi menjadi siak terpusat," jaelasnya (23/2/2022).
Dijelaskannya, berdasarkan data konsolidasi bersih (dkb) semester ii tahun 2021, jumlah penduduk aceh sebesar 5.347.889 jiwa, dibandingkan dengan data semester i 202i terjadi penambahan jumlah penduduk aceh sebesar 0,43% atau sejumlah 22.879 jiwa.
Kalau dihitung rata-rata pertambahan jumlah penduduk per kabupaten/kota hanya 0,02%. Hal ini harus menjadi titik fokus untuk didiskusikan dan dibahas bersama pada kesempatan ini untuk mencari permasalahan dan alternatif penyelesaiannya.
Berdasarkan hanalisa secara teknis ditemukan masih banyak data penduduk yang tidak dimasukkan dalam hitungan data konsolidasi bersih (dkb) yang digolongkan dalam katagori data non aktif, anomali, ganda dan alih status yang menyebabkaan rata-rata penambahan penduduk hanya 0,02% pada semester II 2021.
Kami berharap permasalahan ini dibahas secara mendetail pada pertemuan ini, dalam rangka melalukan updating, pembersihan dan pemeliharaan database kependudukan di Aceh khususnya permasalahan data non aktif, anomali, ganda dan alih status.
"Harapan kami nanti pada akhirnya dapat kita wujudkan database kependudukan yang lebih baik di provinsi Aceh sekaligus dalam rangka mendukung pelaksanaan pemilu dan pilkada serentak pada tahun 2024," ujarnya. [mc]
Kegiatan tersebut turut dihadiri dinas kependudukan dan pencatatan sipil kabupaten kota dan Seketaris, serta para Kabid dan Sub Koordinator di Lingkungan DRKA.
Kepala Dinas Registrasi Kependudukan Aceh Drs. Teuku Syarbani, mengatakan, melalui bimbingan teknis ini, diharapkan agar meningkatkan pelayanan kepada masyarakat yang salah satu diantaranya adalah dapat mewujudkan pelayanan data dan informasi yang berkualitas.
Sebagaimana di ketahui bersama, kata T Syarbani, sesuai dengan pasal 58 ayat 4 Undang-Undang kependudukan nomor 24 tahun 2013 saat ini data kependudukan sudah digunakan untuk berbagai keperluan.
Yaitu dalam hal pelayanan publik, alokasi anggaran, perencanaan pembangunan, pembangunan demokrasi, penegakan hukum dan pencegahan kriminal.
"Untuk itu kami berpesan secara khusus kepada saudara pejabat dan administrator database yang mempunyai tugas dan fungsi tentang hal tersebut untuk mempersiapkan semua hal yang dibutuhkan baik secara teknis maupun non teknis dalam rangka upgrade sistem dari siak terdistribusi menjadi siak terpusat," jaelasnya (23/2/2022).
Dijelaskannya, berdasarkan data konsolidasi bersih (dkb) semester ii tahun 2021, jumlah penduduk aceh sebesar 5.347.889 jiwa, dibandingkan dengan data semester i 202i terjadi penambahan jumlah penduduk aceh sebesar 0,43% atau sejumlah 22.879 jiwa.
Kalau dihitung rata-rata pertambahan jumlah penduduk per kabupaten/kota hanya 0,02%. Hal ini harus menjadi titik fokus untuk didiskusikan dan dibahas bersama pada kesempatan ini untuk mencari permasalahan dan alternatif penyelesaiannya.
Berdasarkan hanalisa secara teknis ditemukan masih banyak data penduduk yang tidak dimasukkan dalam hitungan data konsolidasi bersih (dkb) yang digolongkan dalam katagori data non aktif, anomali, ganda dan alih status yang menyebabkaan rata-rata penambahan penduduk hanya 0,02% pada semester II 2021.
Kami berharap permasalahan ini dibahas secara mendetail pada pertemuan ini, dalam rangka melalukan updating, pembersihan dan pemeliharaan database kependudukan di Aceh khususnya permasalahan data non aktif, anomali, ganda dan alih status.
"Harapan kami nanti pada akhirnya dapat kita wujudkan database kependudukan yang lebih baik di provinsi Aceh sekaligus dalam rangka mendukung pelaksanaan pemilu dan pilkada serentak pada tahun 2024," ujarnya. [mc]
Via
DRKA