DRKA
News
DRKA Lakukan Kerja Sama dengan Dunia Usaha Terkait Pemanfaatan KIA
BANDA ACEH - Dinas Registrasi Kependudukan Aceh (DRKA) melakukan Penandatangan perjanjian kerja sama Pemanfaatan kartu Identitas Anak (KIA) terhadap pihak hotel dan pelaku usaha di Aceh di Aula DRKA, Kamis (17/2/2022).
Kepala Dinas Registrasi Kependudukan Aceh Drs. Teuku Syarbaini, M. Si mengatakan, kerja sama yang dilakukan dengan dunia usaha merupakan bentuk dukungan masyarakat dalam meningkatkan dokumen sesuai level dan jenjang. Selain itu juga merupakan Inovasi dari (DRKA) dalam rangka meningkatkan KIA.
"Kita harus terus meningkatkan cakupan, seiring dengan kebutuhan bahwa KIA ini menjadi sebuah kebutuhan, bukan hanya pelengkap bagi anak," jelasnya.
Teuku Syarbaini menjelaskan bahwa kartu indentitas anak merupakan KTP-nya anak, sehingga setiap penduduk Indonesia wajib memiliki identitas. Namun yang membedakan bahwa anak usia 0-17 tahun kurang satu hari dinamakan dengan kartu identitas anak. Sementara 17 tahun ke atas disebut dengan e-KTP.
Dikatakan Syarbani secara nasional, cakupan Aceh yang sudah memiliki KIA, sudah melebihi rata rata.
"Kita sudah mencapai 42 persen dari target yang diharuskan setiap provinsi itu sekitar 30-35 persen di akhir 2021," jelasnya.
Meski demikian, Syarbaini mengharapkan, agar DRPA terus meningkatkan cakupan, dengan cara melakukan jemput bola, seperti yang telah dilakukan Disdukcapil kabupaten kota, yang telah berlangsung sejak program ini dikeluarkan.
"Kita berkeyakinan jika bekerja lebih extra, maka cakupan ini akan lebih tinggi di akhir 2021. KIA ini juga nantinya akan dipergunakan oleh anak untuk berbagai keperluan, seperti di pendidikan, kesehatan maupun di berbagai aktifitas lain yang memerlukan identitas anak termasuk di perbankan," jelasnya.
Asisten I Pemerintah Aceh Bidang Pemerintahan dan Keistimewaan M Jafar mengatakan, pemberian KIA merupakan bentuk perhatian negara terhadap anak sesuai dengan Peraturan Menteri dalam Negeri No 2 Tahun 2016 tentang kartu Identitas Anak atau KIA.
"Pemebrian KIA terhadap anak menunjukkan negara Hadir dan mendorong kemandirian anak, serta memberikan perlakuan non diskriminatif, dan kini anak memiliki identitasnya sendiri," jelasnya.
Adapun nama-nama mitra usaha yang melakukan penandatangan perjanjian kerja sama Pemanfaatan kartu Identitas Anak (KIA) diantaranya Hotel permata hati, RM.Spesifik Aceh, Kyriad MurayaHotel, The Pade Hotel, Toke Buku New Zikra, Wisata Taman Rusa, Hermes Place Hotel, Toko Mitra Poto, klinik drg. Ayu Afryanty, Bakso Paknu.
Asisten Bidang Pemerintahan dan Keistimewaan Sekda Aceh, M Jafar mengapresiasi DRKA melakukan kerja sama dengan dunia usaha untuk dapat menarik perhatian semua orang tua, agar segera mendaftarkan anaknya mendapatkan kartu identitas di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil daerah masing-masing.
"Kita harus terusmelakukan upaya-upaya atau inovasi-inovasi sehingga cakupan anak Aceh yang memiliki Kartu Identitas Anak (KIA) terus meningkat, " kata Jafar.
Jafar berharap ke depannya, tak hanya sepuluh tempat usaha tersebut, namun usaha-usaha lainnya dapat ikut serta bekerja sama dengan DRKA.
Menurutnya kerja sama tersebut merupakan simbiosis mutualisme, selain cakupan KIA meningkat, dunia usaha juga bertambah omset.
Jafar mengatakan, pemberian KIA kepada anak menunjukkan negara hadir memuliakan dan mendorong kemandirian anak, serta memberikan perlakuan non diskriminatif bahwa anak memiliki identitasnya sendiri sebagai seorang Warga Negara Indonesia (WNI).
Melalui KIA anak-anak juga dapat menggunakan sebagai kelengkapan administrasi untuk memanfaatkan layanan kesehatan, pendidikan dan lainnya.
Sementara itu, Kepala DRKA, Syarbaini mengatakan, pembuatan KIA merupakan amanat Permendagri Nomor 2 Tahun 2016 tentang Kartu Identitas Anak. KIA digunakan untuk anak yang berusia 0 sampai 17 tahun. Sementara jika di atas usia tersebut, maka dialihkan ke KTP elektronik.
"Cakupan anak Aceh yang memiliki KIA mencapai 42 persen, lebih dari target nasional sebanyak 30 persen," kata Syarbaini.
Syarbaini mengatakan, pihaknya akan terus bekerja keras agar cakupan anak Aceh yang memiliki KIA terus meningkat. Pihaknya juga akan melakukan inovasi seperti kerja sama dengan dunia usaha pada hari ini. [mc]
Kepala Dinas Registrasi Kependudukan Aceh Drs. Teuku Syarbaini, M. Si mengatakan, kerja sama yang dilakukan dengan dunia usaha merupakan bentuk dukungan masyarakat dalam meningkatkan dokumen sesuai level dan jenjang. Selain itu juga merupakan Inovasi dari (DRKA) dalam rangka meningkatkan KIA.
"Kita harus terus meningkatkan cakupan, seiring dengan kebutuhan bahwa KIA ini menjadi sebuah kebutuhan, bukan hanya pelengkap bagi anak," jelasnya.
Teuku Syarbaini menjelaskan bahwa kartu indentitas anak merupakan KTP-nya anak, sehingga setiap penduduk Indonesia wajib memiliki identitas. Namun yang membedakan bahwa anak usia 0-17 tahun kurang satu hari dinamakan dengan kartu identitas anak. Sementara 17 tahun ke atas disebut dengan e-KTP.
Dikatakan Syarbani secara nasional, cakupan Aceh yang sudah memiliki KIA, sudah melebihi rata rata.
"Kita sudah mencapai 42 persen dari target yang diharuskan setiap provinsi itu sekitar 30-35 persen di akhir 2021," jelasnya.
Meski demikian, Syarbaini mengharapkan, agar DRPA terus meningkatkan cakupan, dengan cara melakukan jemput bola, seperti yang telah dilakukan Disdukcapil kabupaten kota, yang telah berlangsung sejak program ini dikeluarkan.
"Kita berkeyakinan jika bekerja lebih extra, maka cakupan ini akan lebih tinggi di akhir 2021. KIA ini juga nantinya akan dipergunakan oleh anak untuk berbagai keperluan, seperti di pendidikan, kesehatan maupun di berbagai aktifitas lain yang memerlukan identitas anak termasuk di perbankan," jelasnya.
Asisten I Pemerintah Aceh Bidang Pemerintahan dan Keistimewaan M Jafar mengatakan, pemberian KIA merupakan bentuk perhatian negara terhadap anak sesuai dengan Peraturan Menteri dalam Negeri No 2 Tahun 2016 tentang kartu Identitas Anak atau KIA.
"Pemebrian KIA terhadap anak menunjukkan negara Hadir dan mendorong kemandirian anak, serta memberikan perlakuan non diskriminatif, dan kini anak memiliki identitasnya sendiri," jelasnya.
Adapun nama-nama mitra usaha yang melakukan penandatangan perjanjian kerja sama Pemanfaatan kartu Identitas Anak (KIA) diantaranya Hotel permata hati, RM.Spesifik Aceh, Kyriad MurayaHotel, The Pade Hotel, Toke Buku New Zikra, Wisata Taman Rusa, Hermes Place Hotel, Toko Mitra Poto, klinik drg. Ayu Afryanty, Bakso Paknu.
Asisten Bidang Pemerintahan dan Keistimewaan Sekda Aceh, M Jafar mengapresiasi DRKA melakukan kerja sama dengan dunia usaha untuk dapat menarik perhatian semua orang tua, agar segera mendaftarkan anaknya mendapatkan kartu identitas di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil daerah masing-masing.
"Kita harus terusmelakukan upaya-upaya atau inovasi-inovasi sehingga cakupan anak Aceh yang memiliki Kartu Identitas Anak (KIA) terus meningkat, " kata Jafar.
Jafar berharap ke depannya, tak hanya sepuluh tempat usaha tersebut, namun usaha-usaha lainnya dapat ikut serta bekerja sama dengan DRKA.
Menurutnya kerja sama tersebut merupakan simbiosis mutualisme, selain cakupan KIA meningkat, dunia usaha juga bertambah omset.
Jafar mengatakan, pemberian KIA kepada anak menunjukkan negara hadir memuliakan dan mendorong kemandirian anak, serta memberikan perlakuan non diskriminatif bahwa anak memiliki identitasnya sendiri sebagai seorang Warga Negara Indonesia (WNI).
Melalui KIA anak-anak juga dapat menggunakan sebagai kelengkapan administrasi untuk memanfaatkan layanan kesehatan, pendidikan dan lainnya.
Sementara itu, Kepala DRKA, Syarbaini mengatakan, pembuatan KIA merupakan amanat Permendagri Nomor 2 Tahun 2016 tentang Kartu Identitas Anak. KIA digunakan untuk anak yang berusia 0 sampai 17 tahun. Sementara jika di atas usia tersebut, maka dialihkan ke KTP elektronik.
"Cakupan anak Aceh yang memiliki KIA mencapai 42 persen, lebih dari target nasional sebanyak 30 persen," kata Syarbaini.
Syarbaini mengatakan, pihaknya akan terus bekerja keras agar cakupan anak Aceh yang memiliki KIA terus meningkat. Pihaknya juga akan melakukan inovasi seperti kerja sama dengan dunia usaha pada hari ini. [mc]
Via
DRKA