DRKA
News
DRKA Siap melakukan inisiasi Digital kependudukan
BANDA ACEH - Dinas Registrasi Kependudukan Aceh melakukan terobosan baru dengan melakukan inisiasi Digital kependudukan.
Terobosan tersebut dimulai dengan melakukan Bimbingan teknis kearsipan layanan kependudukan in aktif, Yang dihadiri para Sekretaris disdukcapil dan kasubbag umum kabupaten/kota, Rabu (23/2/2022).
Kepala Dinas Registrasi Kependudukan Aceh Drs. Teuku Syarbani, mengatakan, digitalisasi kependudukan sebagai bentuk update terhadap data selama ini, untuk diarsipkan kembali. Sehingga setiap dokumen yang dikeluarkan wajib memenuhi syarat.
"Selama Disdukcapil terkesan tempat menumpuknya banyak berkas. Sehingga terkesan arsip ada dimana mana. itu justru menjadi bahan pendataan kurang baik. Maka kita ingin melakukan pendataan dengan mencoba inisiasi penataan arsip digital," jelasnya, Rabu (23/2/2022).
Adapun tujuan lainnya, kata Teuku Syarbani, untuk memudahkan Disdukcapil dalam mengecek ulang atau melihat data.
Selama ini, diakui Syarbani, kesulitannya saat ini ketika ada pembuktian yang harus di ambil ketika ada masyarakat yang hendak ingin komplain mengenai data kependudukan.
Misalnya seperti surat keterangan kematian, namun yang bersangkutan masih hidup.
"Kalau kita perlu data tersebut, maka harus bongkar dan membutuhkan waktu beberapa hari. Karena ada masyarakat yang mengadu atau komplain akibat ada dokumen kematian yang dikeluar Disdukcapil," jelasnya.
Ia menjelaskan juga bahwa Disdukcapil bukan lembaga yang harus menverifikasi data-tersebut, melainkan sudah ada aparatur Gampong. Maka dari itu untuk menghindari Disdukcapil dari sangkaan atau dakwaan.
"Cara ini untuk kita perkenalkan, sehingga bisa mengimplementasikan aplikasi tersebut yang nantinya terintegrasi dengan data SIAK. Kita harapkan juga bisa menjadi bahan Disdukcapil kabupaten kota, setidaknya mulai melakukan arsip digital," jelasnya. [mc]
Terobosan tersebut dimulai dengan melakukan Bimbingan teknis kearsipan layanan kependudukan in aktif, Yang dihadiri para Sekretaris disdukcapil dan kasubbag umum kabupaten/kota, Rabu (23/2/2022).
Kepala Dinas Registrasi Kependudukan Aceh Drs. Teuku Syarbani, mengatakan, digitalisasi kependudukan sebagai bentuk update terhadap data selama ini, untuk diarsipkan kembali. Sehingga setiap dokumen yang dikeluarkan wajib memenuhi syarat.
"Selama Disdukcapil terkesan tempat menumpuknya banyak berkas. Sehingga terkesan arsip ada dimana mana. itu justru menjadi bahan pendataan kurang baik. Maka kita ingin melakukan pendataan dengan mencoba inisiasi penataan arsip digital," jelasnya, Rabu (23/2/2022).
Adapun tujuan lainnya, kata Teuku Syarbani, untuk memudahkan Disdukcapil dalam mengecek ulang atau melihat data.
Selama ini, diakui Syarbani, kesulitannya saat ini ketika ada pembuktian yang harus di ambil ketika ada masyarakat yang hendak ingin komplain mengenai data kependudukan.
Misalnya seperti surat keterangan kematian, namun yang bersangkutan masih hidup.
"Kalau kita perlu data tersebut, maka harus bongkar dan membutuhkan waktu beberapa hari. Karena ada masyarakat yang mengadu atau komplain akibat ada dokumen kematian yang dikeluar Disdukcapil," jelasnya.
Ia menjelaskan juga bahwa Disdukcapil bukan lembaga yang harus menverifikasi data-tersebut, melainkan sudah ada aparatur Gampong. Maka dari itu untuk menghindari Disdukcapil dari sangkaan atau dakwaan.
"Cara ini untuk kita perkenalkan, sehingga bisa mengimplementasikan aplikasi tersebut yang nantinya terintegrasi dengan data SIAK. Kita harapkan juga bisa menjadi bahan Disdukcapil kabupaten kota, setidaknya mulai melakukan arsip digital," jelasnya. [mc]
Via
DRKA