Parlementaria
Kasus Pelecehan Seksual Masih Marak, Wakil Ketua DPRA Safaruddin: Revisi Qanun Jadi Prioritas
BANDA ACEH - Sejauh ini kasus pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur dan kekerasan seksual masih saja marak terjadi di Provinsi Aceh. Padahal Aceh salah satu wilayah yang menjalankan nilai dan norma-norma syariat islam serta kekhususan dan keistimewaan secara ketat.
Namun, banyak yang menilai bahwa hukuman yang diterima oleh para pelaku pelecehan seksual, pemerkosaan terhadap anak dibawah umur dan kekerasan terhadap perempuan masih terlalu ringan.
Sehingga, banyak kalangan yang menyebutkan bahwa Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat perlu segera di revisi atau di rubah sehingga pelaku mendapat hukuman setimpal atas perbuatannya.
Bahkan selama ini, banyak kasus pemerkosaan terhadap anak di bawah umur hanya menerima hukuman cambuk yang paling banyak hanya mendapat 100 kali cambuk.
Wakil Ketua DPR Aceh, Safaruddin mengaku hal itu menjadi perhatian pihaknya, dan saat ini sedang merumuskan revisi qanun jinayah yang dinilai tidak memberi efek jera bagi pelaku.
"Kemarin kita sudah sampaikan malahan di pidato terakhir saya sebagai Plt Ketua DPR Aceh beberapa kasus dan isu besar menjadi tantangan Aceh dan salah satunya kasus kekerasan seksual dan pelecehan terhadap anak," kata Safaruddin, Jumat (27/5/2022).
Katanya, sekarang revisi qanun tersebut sedang digodok Badan Legislasi (Banleg) di DPR Aceh. Bahkan, kata dia, revisi menjadi prioritas untuk mewujudkan bagaimana agar revisi qanun ini dapat memberi efek jera yang lebih kuat. "Sehingga terhadap Kekerasan mendapatkan perhitungan dalam regulasi baru yang kita siapkan," pungkasnya.
Namun, banyak yang menilai bahwa hukuman yang diterima oleh para pelaku pelecehan seksual, pemerkosaan terhadap anak dibawah umur dan kekerasan terhadap perempuan masih terlalu ringan.
Sehingga, banyak kalangan yang menyebutkan bahwa Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat perlu segera di revisi atau di rubah sehingga pelaku mendapat hukuman setimpal atas perbuatannya.
Bahkan selama ini, banyak kasus pemerkosaan terhadap anak di bawah umur hanya menerima hukuman cambuk yang paling banyak hanya mendapat 100 kali cambuk.
Wakil Ketua DPR Aceh, Safaruddin mengaku hal itu menjadi perhatian pihaknya, dan saat ini sedang merumuskan revisi qanun jinayah yang dinilai tidak memberi efek jera bagi pelaku.
"Kemarin kita sudah sampaikan malahan di pidato terakhir saya sebagai Plt Ketua DPR Aceh beberapa kasus dan isu besar menjadi tantangan Aceh dan salah satunya kasus kekerasan seksual dan pelecehan terhadap anak," kata Safaruddin, Jumat (27/5/2022).
Katanya, sekarang revisi qanun tersebut sedang digodok Badan Legislasi (Banleg) di DPR Aceh. Bahkan, kata dia, revisi menjadi prioritas untuk mewujudkan bagaimana agar revisi qanun ini dapat memberi efek jera yang lebih kuat. "Sehingga terhadap Kekerasan mendapatkan perhitungan dalam regulasi baru yang kita siapkan," pungkasnya.
Via
Parlementaria