Hukum
Wanita Gantung Diri di Bireuen, Ternyata ini Kronologis Kejadian
KABAR ACEH | Bireuen- Seorang wanita warga Gampong Krueng Baro Mesjid, Kecamatan Peusangan Kabupaten Bireuen, ditemukan dalam kondisi meninggal dunia.
Kuat dugaan kematian ibu Rrumah tangga tersebut akibat aksi gantung diri dalam kamar rumahnya, sekira pukul 16.35 WIB sore, Selasa (3/5/2022).
Jenazah wanita dugaan bunuh diri berinisial Nu (42) tersebut telah di evakuasi ke kamar mayat RSUD dr Fauziah, selanjutnya di bawa ke rumah duka oleh pihak keluarga korban.
Terkait peristiwa itu, Kapolres Bireuen AKBP Mike Hardi Wirapraja, SIK, MH melalui Kasubsi PIDM Bripka Safwan Rizal, menyebutkan, mayat korban itu pertama sekali ditemukan oleh anak perempuannya, saat itu ia tiba di rumah bersama suami, ketika mengetuk pintu dan memberi salam, tidak ada jawaban, dan kondisi pintu rumah terkunci dari dalam.
Selanjutnya, mereka pergi kebelakang seraya mendobrak pintu, lalu memeriksa ke dalam kamar dan ditemukan korban dalam kondisi sudah tak bernyawa dalam posisi tergantung.
Lalu peristiwa tersebut dilapor ke warga sekitar dan Polsek Peusangan, sesaat kemudian anggota unit identifikasi Polres Bireuen tiba di TKP dan langsung mengevakuasi korban.
"Hasil pemeriksaan medis ditemukan ada luka ikatan tali di bagian leher dan tidak terdapat tanda-tanda kekerasan dibagian tubuh korban. Kemudian jenazah korban dievakuasi ke RSUD dr Fauziah untuk tindakan pemeriksaan lebih lanjut," ungkap Bripka Safwan.
====
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, ditemukan sosok mayat wanita dalam kondisi leher tergantung di dalam kamar rumahnya, Desa Krung Baroe Mesjid, Kecamatan Peusangan Kabupaten Bireuen, Selasa (3/5/2022) sekira pukul 18.35 WIB malam.
Menurut informasi sementara yang diperoleh kabaraceh.co, mayat tersebut diduga tewas akibat gantung diri dan kini sudah di evakuasi petugas ke RSUD dr. Fauziah Bireuen guna dilakukan visum et repertum dan penyelidikan lebih lanjut.
Hingga berita ini ditayangkan, media ini belum mendapat keterangan resmi dari pihak berwajib, terkait identitas, motif dan kronologis kejadian. [SR]
.
Via
Hukum