Parlementaria
Parlementaria BNA
Fraksi Demokrat Terima Dua Raqan Inisiatif Dewan 2022
BANDA ACEH - Ketua Fraksi Partai Demokrat Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Banda Aceh, Royes Ruslan, menyatakan fraksinya dapat menerima dua rancangan qanun inisiatif dewan tahun 2022, yaitu Rancangan Qanun (Raqan) tentang Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) dan Prekursor Narkotika serta Raqan Tentang Pembanguna Kepemudaan tahun anggaran 2022.
Royes juga berharap kedua raqan tersebut seyogyanya mendapatkan prioritas dalam Program Legislasi Daerah di Kota Banda Aceh. Hal tersebut disampaikannya dalam rapat paripurna dewan yang berlangsung di Lantai 4 Ruang Utama DPRK Banda Aceh, Selasa (07/06/2022).
Royes merincikan terkait dengan Rancangan Qanun tentang Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) dan Prekursor Narkotika, Fraksi Demokrat memberikan beberapa pandangan, yaitu menyambut baik pembahasan raqan ini sehingga Pemerintah Kota Banda Aceh dapat melakukan antisipasi dini dalam rangka mencegah penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika.
Fraksi Partai Demokrat juga berpandangan, Raqan P4GN seharusnya dilakukan secara holistik dan tidak terpaku pada isu rehabilitasi semata. Kelembagaan BNN harus diperkuat, instrumen hukum harus dapat mendorong peningkatan peran aktif masyarakat dan keluarga dalam fungsi pencegahan dan penanggulangan kejahatan narkotika.
"Selain itu, kebijakan pemidanaan harus dirumuskan secara tepat dan cermat sehingga tindakan terhadap korban dan pecandu narkotika selaras dengan pendekatan rehabilitasi, sementara delik terhadap bandar, kurir, produsen, dan aparat penegak hukum yang terlibat dalam jaringan peredaran gelap narkotika diperberat ancaman pidananya," ujar Royes.
Fraksi Partai Demokrat terus mendorong upaya Pemerintah Kota Banda Aceh untuk melakukan pencegahan terhadap penyalahgunaan narkotika dan psikotropika dapat dengan cara integral dan dinamis antara unsur-unsur aparat dan potensi masyarakat.
Sebagai bentuk wujud keseriusan Pemerintah Kota Banda Aceh dalam memfasilitasi pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika, Fraksi Partai Demokrat berharap adanya dukungan APBD secara riil, dan patokan persentase penggunaannya dalam APBD.
"Dengan adanya raqan ini diharapkan nantinya sebagai peraturan implementatif yang sesuai dengan kebutuhan dan kondisi di daerah, sehingga harapan kita bahwa perang terhadap narkoba betul-betul bisa terwujud dan diukur keberhasilannya," sebut Royes.
Kemudian terkait Raqan Pembangunan Kepemudaan dengan kondisi Kota Banda Aceh sebagai ibu kota provinsi yang dihuni pemuda dari berbagai daerah dengan latar belakang berbeda-beda baik dari pendidikan, agama, budaya, strata sosial, dan ekonomi, maka pembangunan kepemudaan di Kota Banda Aceh menjadi penting baik bagi Kota Banda Aceh maupun bangsa dan negara untuk di masa kini dan mendatang.
Menurutnya pemuda memiliki potensi dalam pembangunan daerah, keberadaan pemuda tidak dapat digantikan oleh elemen lainnya. Oleh sebab itu, pembangunan kepemudaan tidak dapat terpisahkan dari pembangunan daerah. Terkait dengan pendapat Wali Kota Banda Aceh tentang Raqan Kepemudaan, maka Fraksi Partai Demokrat memberi apresiasi yang setinggi-tingginya atas tanggapan yang sangat merespons dan sangat mendukung tentang Raqan Kepemudaan.
Fraksi Partai Demokrat berharap Raqan Kepemudaan yang nantinya akan menjadi salah satu payung hukum untuk mengatur pemuda sebagai figur yang menyandang peran ganda baik sebagai objek maupun sebagai subjek untuk mewujudkan cita- cita perjuangan bangsa.
"Kami juga berharap penyusunan raqan tersebut nantinya dapat mewujudkan pemuda yang berkepribadian, bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, andal, tangguh, cerdas, inovatif, kreatif, mandiri, demokratis, bertanggung jawab, berdaya saing, serta memiliki jiwa kepemimpinan, kewirausahaan, kepeloporan, dan kebanggaan berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia, serta mampu bersaing dalam berbagai kegiatan di tingkat nasional dan internasional," tutup Royes. [Adv]
Royes juga berharap kedua raqan tersebut seyogyanya mendapatkan prioritas dalam Program Legislasi Daerah di Kota Banda Aceh. Hal tersebut disampaikannya dalam rapat paripurna dewan yang berlangsung di Lantai 4 Ruang Utama DPRK Banda Aceh, Selasa (07/06/2022).
Royes merincikan terkait dengan Rancangan Qanun tentang Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) dan Prekursor Narkotika, Fraksi Demokrat memberikan beberapa pandangan, yaitu menyambut baik pembahasan raqan ini sehingga Pemerintah Kota Banda Aceh dapat melakukan antisipasi dini dalam rangka mencegah penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika.
Fraksi Partai Demokrat juga berpandangan, Raqan P4GN seharusnya dilakukan secara holistik dan tidak terpaku pada isu rehabilitasi semata. Kelembagaan BNN harus diperkuat, instrumen hukum harus dapat mendorong peningkatan peran aktif masyarakat dan keluarga dalam fungsi pencegahan dan penanggulangan kejahatan narkotika.
"Selain itu, kebijakan pemidanaan harus dirumuskan secara tepat dan cermat sehingga tindakan terhadap korban dan pecandu narkotika selaras dengan pendekatan rehabilitasi, sementara delik terhadap bandar, kurir, produsen, dan aparat penegak hukum yang terlibat dalam jaringan peredaran gelap narkotika diperberat ancaman pidananya," ujar Royes.
Fraksi Partai Demokrat terus mendorong upaya Pemerintah Kota Banda Aceh untuk melakukan pencegahan terhadap penyalahgunaan narkotika dan psikotropika dapat dengan cara integral dan dinamis antara unsur-unsur aparat dan potensi masyarakat.
Sebagai bentuk wujud keseriusan Pemerintah Kota Banda Aceh dalam memfasilitasi pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika, Fraksi Partai Demokrat berharap adanya dukungan APBD secara riil, dan patokan persentase penggunaannya dalam APBD.
"Dengan adanya raqan ini diharapkan nantinya sebagai peraturan implementatif yang sesuai dengan kebutuhan dan kondisi di daerah, sehingga harapan kita bahwa perang terhadap narkoba betul-betul bisa terwujud dan diukur keberhasilannya," sebut Royes.
Kemudian terkait Raqan Pembangunan Kepemudaan dengan kondisi Kota Banda Aceh sebagai ibu kota provinsi yang dihuni pemuda dari berbagai daerah dengan latar belakang berbeda-beda baik dari pendidikan, agama, budaya, strata sosial, dan ekonomi, maka pembangunan kepemudaan di Kota Banda Aceh menjadi penting baik bagi Kota Banda Aceh maupun bangsa dan negara untuk di masa kini dan mendatang.
Menurutnya pemuda memiliki potensi dalam pembangunan daerah, keberadaan pemuda tidak dapat digantikan oleh elemen lainnya. Oleh sebab itu, pembangunan kepemudaan tidak dapat terpisahkan dari pembangunan daerah. Terkait dengan pendapat Wali Kota Banda Aceh tentang Raqan Kepemudaan, maka Fraksi Partai Demokrat memberi apresiasi yang setinggi-tingginya atas tanggapan yang sangat merespons dan sangat mendukung tentang Raqan Kepemudaan.
Fraksi Partai Demokrat berharap Raqan Kepemudaan yang nantinya akan menjadi salah satu payung hukum untuk mengatur pemuda sebagai figur yang menyandang peran ganda baik sebagai objek maupun sebagai subjek untuk mewujudkan cita- cita perjuangan bangsa.
"Kami juga berharap penyusunan raqan tersebut nantinya dapat mewujudkan pemuda yang berkepribadian, bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, andal, tangguh, cerdas, inovatif, kreatif, mandiri, demokratis, bertanggung jawab, berdaya saing, serta memiliki jiwa kepemimpinan, kewirausahaan, kepeloporan, dan kebanggaan berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia, serta mampu bersaing dalam berbagai kegiatan di tingkat nasional dan internasional," tutup Royes. [Adv]
Via
Parlementaria