Parlementaria
Parlementaria BNA
Pandangan Fraksi PKS terhadap Dua Raqan Inisiatif DPRK Banda Aceh 2022
Banda Aceh – Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Banda Aceh, Tuanku Muhammad, menyampaikan beberapa pandangan fraksinya terhadap dua Rancangan Qanun (Raqan) Inisiatif Dewan Tahun 2022 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) dan Prekursor Narkotik, serta Raqan tentang Pembangunan Kepemudaan.
Di antaranya Fraksi PKS meminta kepada tim pengusul Qanun Inisiatif DPRK Banda Aceh wajib tertib dalam menyesuaikan isi rancangan qanun dengan perundang-undangan dan peraturan yang menaunginya. Sehingga qanun yang dihasilkan nanti dapat diimplementasikan dan memiliki kesesuaian dengan konteks lokal Kota Banda Aceh.
Tuanku juga berharap raqan ini semakin memperkuat citra Pemerintah Kota Banda Aceh, khususnya DPRK Banda Aceh di mata warga Kota Banda Aceh karena telah menginisiasi lahirnya qanun yang menjawab permasalahan masyarakat.
Kemudian terhadap Raqan P4GN agar lebih dipertajam pada bagian pencegahan melalui lembaga-lembaga keistimewaan Aceh yang ada di Banda Aceh dan kearifan lokal lainnya yang ada di gampong sehingga kekhususan Aceh akan menjadikan pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan narkoba lebih mudah dan masif di kota Banda Aceh.
Terhadap Raqan P4GN Tuanku meminta agar lebih komprehensif dalam melibatkan para pihak seperti penegak hukum TNI/Polri dalam setiap proses dan tahapan yang dilakukan sebagaimana digambarkan dalam raqan. Artinya, Klausul Aparat Penegak Hukum, TNI/Polri menjadi tersebut dan terincikan dalam raqan. Untuk memberikan kenyamanan kepada kelompok masyarakat yang nantinya ditugaskan untuk melakukan setiap tahapan dan langkah-langkah pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan narkoba di Kota Banda Aceh.
"Raqan P4GN berdasarkan hasil diskusi dengan elemen masyarakat kami juga meminta agar nantinya ada pembahasan yang memasukkan bab tentang rehabilitasi," kata Tuanku dalam Rapat Paripurna Dewan, Selasa (07/06/2022).
Kemudian terhadap Raqan Pembangunan Kepemudaan Fraksi PKS memberikan masukan agar ada penyebutan secara eksplisit satuan kerja pemerintah kota (SKPK) yang terkait dalam rancangan qanun, sehingga akan menjadi sebuah acuan prioritas program kerja SKPK yang dimaksud serta akan menjamin ketersediaan alokasi anggaran untuk program pembangunan pemuda di Kota Banda Aceh.
"Raqan Pembangunan Kepemudaan kami minta menjadikan platform digital sebagai sebuah sarana pemberdayaan pemuda di segala sektor pembangunan dengan dibahas lebih spesifik dan detail, sehingga platform digital akan menjadi salah satu sarana ruang kepemudaan Kota Banda Aceh untuk berkontribusi dalam pembangunan Kota Banda Aceh," ujarnya.
Melalui Raqan Pembangunan Kepemudaan ia juga meminta agar nantinya setiap isi dari qanun akan bermuara pada lahirnya sosok pemuda dan pemudi di Kota Banda Aceh yang cerdas dan unggul, tidak hanya dari sisi ilmu pengetahuan, tapi juga dalam keimanan dan ketakwaan.
"Dalam pembahasannya nanti Fraksi PKS DPRK Kota Banda Aceh meminta dua Rancangan Qanun Inisiatif DPRK Banda Aceh Tahun 2022 agar melibatkan secara optimal para pihak yang berkepentingan agar melahirkan rancangan qanun yang benar-benar sesuai dengan kebutuhan masyarakat Kota Banda Aceh," tuturnya. [Adv]
Di antaranya Fraksi PKS meminta kepada tim pengusul Qanun Inisiatif DPRK Banda Aceh wajib tertib dalam menyesuaikan isi rancangan qanun dengan perundang-undangan dan peraturan yang menaunginya. Sehingga qanun yang dihasilkan nanti dapat diimplementasikan dan memiliki kesesuaian dengan konteks lokal Kota Banda Aceh.
Tuanku juga berharap raqan ini semakin memperkuat citra Pemerintah Kota Banda Aceh, khususnya DPRK Banda Aceh di mata warga Kota Banda Aceh karena telah menginisiasi lahirnya qanun yang menjawab permasalahan masyarakat.
Kemudian terhadap Raqan P4GN agar lebih dipertajam pada bagian pencegahan melalui lembaga-lembaga keistimewaan Aceh yang ada di Banda Aceh dan kearifan lokal lainnya yang ada di gampong sehingga kekhususan Aceh akan menjadikan pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan narkoba lebih mudah dan masif di kota Banda Aceh.
Terhadap Raqan P4GN Tuanku meminta agar lebih komprehensif dalam melibatkan para pihak seperti penegak hukum TNI/Polri dalam setiap proses dan tahapan yang dilakukan sebagaimana digambarkan dalam raqan. Artinya, Klausul Aparat Penegak Hukum, TNI/Polri menjadi tersebut dan terincikan dalam raqan. Untuk memberikan kenyamanan kepada kelompok masyarakat yang nantinya ditugaskan untuk melakukan setiap tahapan dan langkah-langkah pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan narkoba di Kota Banda Aceh.
"Raqan P4GN berdasarkan hasil diskusi dengan elemen masyarakat kami juga meminta agar nantinya ada pembahasan yang memasukkan bab tentang rehabilitasi," kata Tuanku dalam Rapat Paripurna Dewan, Selasa (07/06/2022).
Kemudian terhadap Raqan Pembangunan Kepemudaan Fraksi PKS memberikan masukan agar ada penyebutan secara eksplisit satuan kerja pemerintah kota (SKPK) yang terkait dalam rancangan qanun, sehingga akan menjadi sebuah acuan prioritas program kerja SKPK yang dimaksud serta akan menjamin ketersediaan alokasi anggaran untuk program pembangunan pemuda di Kota Banda Aceh.
"Raqan Pembangunan Kepemudaan kami minta menjadikan platform digital sebagai sebuah sarana pemberdayaan pemuda di segala sektor pembangunan dengan dibahas lebih spesifik dan detail, sehingga platform digital akan menjadi salah satu sarana ruang kepemudaan Kota Banda Aceh untuk berkontribusi dalam pembangunan Kota Banda Aceh," ujarnya.
Melalui Raqan Pembangunan Kepemudaan ia juga meminta agar nantinya setiap isi dari qanun akan bermuara pada lahirnya sosok pemuda dan pemudi di Kota Banda Aceh yang cerdas dan unggul, tidak hanya dari sisi ilmu pengetahuan, tapi juga dalam keimanan dan ketakwaan.
"Dalam pembahasannya nanti Fraksi PKS DPRK Kota Banda Aceh meminta dua Rancangan Qanun Inisiatif DPRK Banda Aceh Tahun 2022 agar melibatkan secara optimal para pihak yang berkepentingan agar melahirkan rancangan qanun yang benar-benar sesuai dengan kebutuhan masyarakat Kota Banda Aceh," tuturnya. [Adv]
Via
Parlementaria