Parlementaria
Parlementaria BNA
Dewan Desak RSUD Meuraxa Tingkatkan Pelayanan dan Mutu Berbasis Syariah
BANDA ACEH - Anggota Komisi IV DPRK Banda Aceh, Dr Musriadi MPd, mendesak Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Meuraxa agar meningkatkan kualitas mutu pelayanan yang berbasis syariah.
Hal tersebut disampaikan Musriadi dalam Dialog Lintas Kutaraja Pagi bertema "Perlukah Penerapan Sistem Syariah bagi Rumah Sakit Umum Daerah?" yang diselenggarakan Radio Republik Indonesia (RRI) Banda Aceh, Senin (22/8/2022).
Saat ini menurutnya pelayanan kesehatan yang sesuai kaidah Islam sangat dibutuhkan dan diminati masyarakat. Sebagai rumah sakit milik pemerintah yang menerapkan prinsip syariah, sudah seharusnya pelayanan dan mutunya menjadi prioritas.
Musriadi menjelaskan, kualitas dan mutu pelayanan syariah pada rumah sakit bisa dipedomani berdasarkan Fatwa Dewan Syariah Nasional–Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) Nomor 107/DSN-MUI/X/2016 tentang Pedoman Penyelenggaraan Rumah Sakit Berdasarkan Prinsip Syariah. Kemudian buku Instrumen Sertifikasi Rumah Sakit Syariah dan Standar Pelayanan Minimal (SPM) Rumah Sakit Syariah dan SK Mukisi No. 133/2016 tentang Indikator Mutu Wajib Syariah.
"Jadi rumah sakit yang bersertifikat RS syariah selain memenuhi standar pelayanan bermutu dan keselamatan pasien, juga menerapkan prinsip syariah dalam administrasi keuangan maupun pelayanan," katanya.
Sekretaris Fraksi PAN DPRK Banda Aceh itu juga mengatakan, tahun 2020 Pemerintah Kota Banda Aceh meraih penghargaan atas konsep rumah sakit syariah di level nasional. Prestasi tersebut diterima oleh mantan wali Kota Banda Aceh Aminullah Usman, sebagai pelopor sertifikasi syariah di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Meuraxa.
Penghargaan dari MUKISI tersebut diserahkan langsung Wakil Presiden Republik Indonesia Prof Dr KH Ma'ruf Amin pada acara International Islamic Healthcare, Conference and Expo (IHEX) ke-3 Tahun 2020 di Jakarta Convention Center (JCC).
"Karena itu, kehadiran rumah sakit umum daerah (RAUD) berbasis syariah menjadi kebutuhan penting untuk dapat memberikan pelayanan tersebut," ujarnya.
Musriadi menambahkan, pelayanan kesehatan rumah sakit berbasis syariah tidak hanya memberikan nilai tambah dari standar pelayanan, seperti menjamin hak-hak pasien dalam transaksi, menu makanan, dan obat-obatan halal. Rumah sakit syariah juga memperhatikan tata kelola rumah sakit yang sesuai dengan prinsip syariah.
Ada delapan indikator standar pelayanan yang harus dimiliki oleh RS berbasis syariah, di antaranya membaca bismillah pada pemberian obat dan tindakan. Lalu adanya hijab terhadap pasien wanita. Mandatory training (pelatihan wajib) untuk fiqih pasien, adanya edukasi islami (leaflet atau buku kerohanian) dan pemasangan EKG sesuai gender.
Politisi muda Partai Amanat Nasional menyebutkan, saat ini pasien yang datang ke RSUD Meuraxa bukan hanya dari kota Banda Aceh, tetapi juga dari daerah lainnya di Provinsi Aceh.
"Karena itu, kita berharap RSUD Meuraxa menjadi rumah sakit regional dan menjadi kiblat rumah sakit syariah di Aceh," ujar alumni Doktor Universitas Negeri Medan ini.
"Pelayanan kepada pasien juga mengikuti standar pokok, seperti asesmen spiritual, penjagaan ibadah wajib, termasuk shalat, upaya penyembuhan berbasis Alquran, Quranic healing, bimbingan kerohanian, penjaminan talqin, dan pemulasaraan jenazah sesuai syariah," tutur Musriadi. [Adv]
Hal tersebut disampaikan Musriadi dalam Dialog Lintas Kutaraja Pagi bertema "Perlukah Penerapan Sistem Syariah bagi Rumah Sakit Umum Daerah?" yang diselenggarakan Radio Republik Indonesia (RRI) Banda Aceh, Senin (22/8/2022).
Saat ini menurutnya pelayanan kesehatan yang sesuai kaidah Islam sangat dibutuhkan dan diminati masyarakat. Sebagai rumah sakit milik pemerintah yang menerapkan prinsip syariah, sudah seharusnya pelayanan dan mutunya menjadi prioritas.
Musriadi menjelaskan, kualitas dan mutu pelayanan syariah pada rumah sakit bisa dipedomani berdasarkan Fatwa Dewan Syariah Nasional–Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) Nomor 107/DSN-MUI/X/2016 tentang Pedoman Penyelenggaraan Rumah Sakit Berdasarkan Prinsip Syariah. Kemudian buku Instrumen Sertifikasi Rumah Sakit Syariah dan Standar Pelayanan Minimal (SPM) Rumah Sakit Syariah dan SK Mukisi No. 133/2016 tentang Indikator Mutu Wajib Syariah.
"Jadi rumah sakit yang bersertifikat RS syariah selain memenuhi standar pelayanan bermutu dan keselamatan pasien, juga menerapkan prinsip syariah dalam administrasi keuangan maupun pelayanan," katanya.
Sekretaris Fraksi PAN DPRK Banda Aceh itu juga mengatakan, tahun 2020 Pemerintah Kota Banda Aceh meraih penghargaan atas konsep rumah sakit syariah di level nasional. Prestasi tersebut diterima oleh mantan wali Kota Banda Aceh Aminullah Usman, sebagai pelopor sertifikasi syariah di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Meuraxa.
Penghargaan dari MUKISI tersebut diserahkan langsung Wakil Presiden Republik Indonesia Prof Dr KH Ma'ruf Amin pada acara International Islamic Healthcare, Conference and Expo (IHEX) ke-3 Tahun 2020 di Jakarta Convention Center (JCC).
"Karena itu, kehadiran rumah sakit umum daerah (RAUD) berbasis syariah menjadi kebutuhan penting untuk dapat memberikan pelayanan tersebut," ujarnya.
Musriadi menambahkan, pelayanan kesehatan rumah sakit berbasis syariah tidak hanya memberikan nilai tambah dari standar pelayanan, seperti menjamin hak-hak pasien dalam transaksi, menu makanan, dan obat-obatan halal. Rumah sakit syariah juga memperhatikan tata kelola rumah sakit yang sesuai dengan prinsip syariah.
Ada delapan indikator standar pelayanan yang harus dimiliki oleh RS berbasis syariah, di antaranya membaca bismillah pada pemberian obat dan tindakan. Lalu adanya hijab terhadap pasien wanita. Mandatory training (pelatihan wajib) untuk fiqih pasien, adanya edukasi islami (leaflet atau buku kerohanian) dan pemasangan EKG sesuai gender.
Politisi muda Partai Amanat Nasional menyebutkan, saat ini pasien yang datang ke RSUD Meuraxa bukan hanya dari kota Banda Aceh, tetapi juga dari daerah lainnya di Provinsi Aceh.
"Karena itu, kita berharap RSUD Meuraxa menjadi rumah sakit regional dan menjadi kiblat rumah sakit syariah di Aceh," ujar alumni Doktor Universitas Negeri Medan ini.
"Pelayanan kepada pasien juga mengikuti standar pokok, seperti asesmen spiritual, penjagaan ibadah wajib, termasuk shalat, upaya penyembuhan berbasis Alquran, Quranic healing, bimbingan kerohanian, penjaminan talqin, dan pemulasaraan jenazah sesuai syariah," tutur Musriadi. [Adv]
Via
Parlementaria