Parlementaria
Parlementaria BNA
Dewan Dorong Pemko Banda Aceh Lahirkan Qanun Sistem Pendidikan Inklusif
Banda Aceh – Anggota Komisi IV DPRK Banda Aceh, Dr Musriadi SPd, mendorong Pemko Banda Aceh melahirkan qanun khusus sebagai payung hukum pendidikan inklusif di sekolah negeri untuk mengakomodasi peserta didik yang berkebutuhan khusus.
Musriadi menjelaskan, sudah seharusnya sistem pendidikan di Banda Aceh bersifat inklusif tanpa membedakan kondisi keterbatasaan peserta didik. Pembelajaran inklusif merupakan penerapan sistem layanan pendidikan bagi anak berkebutuhan khusus di lembaga pendidikan umum maupun sekolah reguler. Dengan sistem ini, peserta didik ABK dan anak kebanyakan bisa mengikuti proses belajar bersama.
Dia juga mengatakan, pendidikan inklusif memiliki dasar hukum dan pelaksanaannya berdasarkan Permendiknas Nomor 70 Tahun 2009 tentang Pendidikan Inklusif bagi Peserta Didik yang Memiliki Kelainan dan Memiliki Potensi Kecerdasan dan/atau Bakat Istimewa serta Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2022 tentang Akomodasi yang Layak untuk Peserta Didik Penyandang Disabilitas.
Selain itu lanjut Musriadi, penyandang disabilitas memiliki kesempatan dan hak yang sama baik sebagai penyelenggara pendidikan, pendidik, tenaga kependidikan, maupun peserta didik.
"Oleh karena itu, kita mendorong Pemko Banda Aceh melahirkan regulasi pendidikan jnklusif agar sekolah negeri di Banda Aceh menyandang sebagai sekolah inklusif sehingga dapat mengakomodir anak-anak berkebutuhan khusus dapat belajar bersama-sama dengan anak-anak normal," kata Musriadi, Selasa (2/8/2022).
Dalam penyelenggaraannya, proses pembelajaran inklusif di sekolah membutuhkan penanganan serius dari pihak terkait, terutama orang tua, sekolah, pemerintah, dan masyarakat. Ini bertujuan agar anak-anak yang berkebutuhan khusus dapat bersekolah di sekolah reguler dan dapat hidup seperti anak-anak kebanyakan lainnya.
"Yang lebih penting adalah penyediaan guru pendamping khusus di sekolah-sekolah tersebut," kata Musriadi.
Sekretaris Fraksi PAN DRPK Banda Aceh ini juga mendorong lahirnya qanun pendidikan inklusif yang memuat penyelenggaraan pendidikan inklusif dengan baik. Kemudian mendorong perguruan tinggi egeri (PTN) dan perguruan tinggi swasta (PTS) di Aceh melahirkan program studi pendidikan inklusi. Pendidikan inklusif adalah salah satu upaya meningkatkan kompetensi guru dalam memahami keberagaman peserta didik serta meningkatkan kemampuan guru dalam mengadaptasi kurikulum sehingga lebih sesuai dengan kebutuhan peserta didik.
Pendidikan inklusif ini kata Musriadi, juga dirancang untuk menjawab tantangan guru di sekolah reguler maupun sekolah penyelenggara pendidikan inklusif agar mampu melayani keberagaman peserta didik di kelasnya. Pendidikan inklusif ini sangat erat kaitannya dengan fasilitas pendidikan inklusi dan adanya koordinasi yang baik dan kesiapan Disdikbud, harapannya dapat menghasilkan fasilitas pendidikan inklusif yang integral dan menjawab kebutuhan orang tua siswa berkebutuhan khusus.
"Tanggung jawab pendidikan bagi anak berkebutuhan khusus ini tidak dapat sembarangan diberikan kepada guru umum," tambahnya.
"Untuk meneguhkan komitmen Kota Banda Aceh layak anak yang hakiki, ini juga perlu adanya regulasi yang menjamin pendidikan inklusif. Oleh karena itu, saya memandang bahwa regulasi ini sangat penting bagi masyarakat Kota Banda Aceh," jelas Musriadi. [Adv]
Musriadi menjelaskan, sudah seharusnya sistem pendidikan di Banda Aceh bersifat inklusif tanpa membedakan kondisi keterbatasaan peserta didik. Pembelajaran inklusif merupakan penerapan sistem layanan pendidikan bagi anak berkebutuhan khusus di lembaga pendidikan umum maupun sekolah reguler. Dengan sistem ini, peserta didik ABK dan anak kebanyakan bisa mengikuti proses belajar bersama.
Dia juga mengatakan, pendidikan inklusif memiliki dasar hukum dan pelaksanaannya berdasarkan Permendiknas Nomor 70 Tahun 2009 tentang Pendidikan Inklusif bagi Peserta Didik yang Memiliki Kelainan dan Memiliki Potensi Kecerdasan dan/atau Bakat Istimewa serta Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2022 tentang Akomodasi yang Layak untuk Peserta Didik Penyandang Disabilitas.
Selain itu lanjut Musriadi, penyandang disabilitas memiliki kesempatan dan hak yang sama baik sebagai penyelenggara pendidikan, pendidik, tenaga kependidikan, maupun peserta didik.
"Oleh karena itu, kita mendorong Pemko Banda Aceh melahirkan regulasi pendidikan jnklusif agar sekolah negeri di Banda Aceh menyandang sebagai sekolah inklusif sehingga dapat mengakomodir anak-anak berkebutuhan khusus dapat belajar bersama-sama dengan anak-anak normal," kata Musriadi, Selasa (2/8/2022).
Dalam penyelenggaraannya, proses pembelajaran inklusif di sekolah membutuhkan penanganan serius dari pihak terkait, terutama orang tua, sekolah, pemerintah, dan masyarakat. Ini bertujuan agar anak-anak yang berkebutuhan khusus dapat bersekolah di sekolah reguler dan dapat hidup seperti anak-anak kebanyakan lainnya.
"Yang lebih penting adalah penyediaan guru pendamping khusus di sekolah-sekolah tersebut," kata Musriadi.
Sekretaris Fraksi PAN DRPK Banda Aceh ini juga mendorong lahirnya qanun pendidikan inklusif yang memuat penyelenggaraan pendidikan inklusif dengan baik. Kemudian mendorong perguruan tinggi egeri (PTN) dan perguruan tinggi swasta (PTS) di Aceh melahirkan program studi pendidikan inklusi. Pendidikan inklusif adalah salah satu upaya meningkatkan kompetensi guru dalam memahami keberagaman peserta didik serta meningkatkan kemampuan guru dalam mengadaptasi kurikulum sehingga lebih sesuai dengan kebutuhan peserta didik.
Pendidikan inklusif ini kata Musriadi, juga dirancang untuk menjawab tantangan guru di sekolah reguler maupun sekolah penyelenggara pendidikan inklusif agar mampu melayani keberagaman peserta didik di kelasnya. Pendidikan inklusif ini sangat erat kaitannya dengan fasilitas pendidikan inklusi dan adanya koordinasi yang baik dan kesiapan Disdikbud, harapannya dapat menghasilkan fasilitas pendidikan inklusif yang integral dan menjawab kebutuhan orang tua siswa berkebutuhan khusus.
"Tanggung jawab pendidikan bagi anak berkebutuhan khusus ini tidak dapat sembarangan diberikan kepada guru umum," tambahnya.
"Untuk meneguhkan komitmen Kota Banda Aceh layak anak yang hakiki, ini juga perlu adanya regulasi yang menjamin pendidikan inklusif. Oleh karena itu, saya memandang bahwa regulasi ini sangat penting bagi masyarakat Kota Banda Aceh," jelas Musriadi. [Adv]
Via
Parlementaria