Parlementaria
Parlementaria BNA
Komisi I DPRK Banda Aceh Ingatkan Jangan Ada Manipulasi Data Tenaga Honorer
BANDA ACEH – Ketua Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Banda Aceh, Ramza Harli SE meminta kepada BKPSDM Kota Banda Aceh agar segera menindaklanjuti Surat Edaran (SE) Menpan RB pada tanggal 22 Juli 2022 yang mengimbau kepada seluruh Pejabat Pembina Kepegawaian agar segera melakukan pendataan dan pemetaan tenaga honorer atau pegawai Non ASN.
Pendataan tersebut diberi waktu paling lambat hingga tanggal 30 September 2022 ini. Ramza menyebut jangan sampai ada manipulasi data tenaga honorer. Ia berharap dalam kesempatan ini jangan sampai terjadi manipulasi dalam pendataan.
"BKPSDM harus melakukannya sesuai aturan yang telah ada yaitu tetap mengacu pada PP 49 Tahun 2018 dan juga Surat Edaran Menpan RB tanggal 22 Juli 2022," kata Ramza Harli, kepada media ini, di Banda Aceh, Jumat (19/8/2022).
Sekretaris Partai Gerindra ini menguraikan bahwa dalam peraturan tersebut telah ditetapkan tentang status kepegawaian yang akan diterapkan di lingkungan pemerintah, yaitu pertama Tenaga honorer yang dimaksud adalah THK-II dan resmi terdaftar di database BKN, serta bekerja di Instansi Pemerintah. Kedua Perolehan gaji tenaga honorer diperoleh dengan mekanisme pembayaran langsung dari APBN atau APBD.
Ketiga, tenaga honorer diangkat minimal oleh Pimpinan Unit Kerja dan keempat tenaga honorer telah bekerja paling singkat selama satu tahun per tanggal 31 Desember 2021, serta kelima tenaga honorer berusia minimal 20 tahun dan maksimal 56 tahun pada tanggal 31 Desember 2021.
Dalam hal ini, Ramza menyambut baik keputusan pemerintah menghapuskan tenaga honorer agar para tenaga non ASN tersebut memiliki status yang jelas dan terhormat dengan dimasukkan sebagai pegawai ASN dilingkungan pemerintahan.
"Selama ini kan nasib mereka terkatung-katung dan setiap tahunnya terancam dikeluarkan," ungkapnya.
"Namun yang kita sayangkan bagaimana nasib tenaga kontrak yang tidak memenuhi syarat telah bekerja paling singkat selama satu tahun per tanggal 31 Desember 2021," sambungnya.
Ia menjelaskan, untuk mengatasi permasalahan ini, Komisi I DPRK akan segera memanggil BKPSDM Kota Banda Aceh untuk meminta data berapa orang yang memenuhi syarat sesuai ketentuan yang telah ditetapkan.
"Selanjutnya akan kita bahas bersama dengan pemko bagaimana nasib tenaga kontrak yang tidak memenuhi syarat, apakah dengan sistem outsourching atau ada solusi lainnya, itupun harus disesuaikan dengan kemampuan keuangan yang ada," tegasnya.
Menurutnya, pemerintah harus mencari solusi tentang nasib tenaga honorer yang tidak tertampung dalam PPPK dan PNS. Penghapusan tenaga kontrak ini hingga 20 November 2023. "Jadi mulai November 2023 itu sudah dihapuskan seluruhnya tenaga kontrak dan mereka dimasukkan ke dalam PPPK dan PNS atau ASN", jelasnya lagi.
Ramza berharap keseriusan BKPSDM dalam melakukan pendataan, jangan sampai ada yang tertinggal hingga merugikan nasib tenaga honorer.
"Yang kita khawatirkan nanti, akan terjadi pengangguran besar-besaran di Kota Banda Aceh apabila ada pendataan yang tertinggal, kasihan kan nasib tenaga honorer di pemerintahan Kota Banda Aceh, mereka punya beban tanggungan keluarganya masing-masing", ungkapnya.
Menurut Ramza, BKPSDM harus benar-benar teliti dalam melakukan pendataan yang waktunya hanya tinggal satu bulan lagi dan proses pendataan yang dilakukan terhadap seluruh OPD sesuai dengan aturan yang sudah ditetapkan. Nantinya kami akan mengawasi terus hingga ke BKN dan Kemenpan RB, sebutnya.
"Kita akan awasi dan dampingi terus apakah benar data-data yang disampaikan tersebut sudah sesuai dengan aturan dan tidak ada yang tertinggal, dan jangan ada manipulasi data," tegasnya lagi.
Ramza juga mengingatkan kepada seluruh tenaga honorer, jangan tergoda dengan para calo-calo yang akan beraksi dalam proses perekrutan ini.
"Kami himbau seluruh kepala OPD agar menjaga para honorer di lingkungannya masing-masing agar tidak tergoda dengan para calo, karena semuanya harus sesuai aturan yang telah ditetapkan", tutup politisi partai Prabowo ini. [Adv]
Pendataan tersebut diberi waktu paling lambat hingga tanggal 30 September 2022 ini. Ramza menyebut jangan sampai ada manipulasi data tenaga honorer. Ia berharap dalam kesempatan ini jangan sampai terjadi manipulasi dalam pendataan.
"BKPSDM harus melakukannya sesuai aturan yang telah ada yaitu tetap mengacu pada PP 49 Tahun 2018 dan juga Surat Edaran Menpan RB tanggal 22 Juli 2022," kata Ramza Harli, kepada media ini, di Banda Aceh, Jumat (19/8/2022).
Sekretaris Partai Gerindra ini menguraikan bahwa dalam peraturan tersebut telah ditetapkan tentang status kepegawaian yang akan diterapkan di lingkungan pemerintah, yaitu pertama Tenaga honorer yang dimaksud adalah THK-II dan resmi terdaftar di database BKN, serta bekerja di Instansi Pemerintah. Kedua Perolehan gaji tenaga honorer diperoleh dengan mekanisme pembayaran langsung dari APBN atau APBD.
Ketiga, tenaga honorer diangkat minimal oleh Pimpinan Unit Kerja dan keempat tenaga honorer telah bekerja paling singkat selama satu tahun per tanggal 31 Desember 2021, serta kelima tenaga honorer berusia minimal 20 tahun dan maksimal 56 tahun pada tanggal 31 Desember 2021.
Dalam hal ini, Ramza menyambut baik keputusan pemerintah menghapuskan tenaga honorer agar para tenaga non ASN tersebut memiliki status yang jelas dan terhormat dengan dimasukkan sebagai pegawai ASN dilingkungan pemerintahan.
"Selama ini kan nasib mereka terkatung-katung dan setiap tahunnya terancam dikeluarkan," ungkapnya.
"Namun yang kita sayangkan bagaimana nasib tenaga kontrak yang tidak memenuhi syarat telah bekerja paling singkat selama satu tahun per tanggal 31 Desember 2021," sambungnya.
Ia menjelaskan, untuk mengatasi permasalahan ini, Komisi I DPRK akan segera memanggil BKPSDM Kota Banda Aceh untuk meminta data berapa orang yang memenuhi syarat sesuai ketentuan yang telah ditetapkan.
"Selanjutnya akan kita bahas bersama dengan pemko bagaimana nasib tenaga kontrak yang tidak memenuhi syarat, apakah dengan sistem outsourching atau ada solusi lainnya, itupun harus disesuaikan dengan kemampuan keuangan yang ada," tegasnya.
Menurutnya, pemerintah harus mencari solusi tentang nasib tenaga honorer yang tidak tertampung dalam PPPK dan PNS. Penghapusan tenaga kontrak ini hingga 20 November 2023. "Jadi mulai November 2023 itu sudah dihapuskan seluruhnya tenaga kontrak dan mereka dimasukkan ke dalam PPPK dan PNS atau ASN", jelasnya lagi.
Ramza berharap keseriusan BKPSDM dalam melakukan pendataan, jangan sampai ada yang tertinggal hingga merugikan nasib tenaga honorer.
"Yang kita khawatirkan nanti, akan terjadi pengangguran besar-besaran di Kota Banda Aceh apabila ada pendataan yang tertinggal, kasihan kan nasib tenaga honorer di pemerintahan Kota Banda Aceh, mereka punya beban tanggungan keluarganya masing-masing", ungkapnya.
Menurut Ramza, BKPSDM harus benar-benar teliti dalam melakukan pendataan yang waktunya hanya tinggal satu bulan lagi dan proses pendataan yang dilakukan terhadap seluruh OPD sesuai dengan aturan yang sudah ditetapkan. Nantinya kami akan mengawasi terus hingga ke BKN dan Kemenpan RB, sebutnya.
"Kita akan awasi dan dampingi terus apakah benar data-data yang disampaikan tersebut sudah sesuai dengan aturan dan tidak ada yang tertinggal, dan jangan ada manipulasi data," tegasnya lagi.
Ramza juga mengingatkan kepada seluruh tenaga honorer, jangan tergoda dengan para calo-calo yang akan beraksi dalam proses perekrutan ini.
"Kami himbau seluruh kepala OPD agar menjaga para honorer di lingkungannya masing-masing agar tidak tergoda dengan para calo, karena semuanya harus sesuai aturan yang telah ditetapkan", tutup politisi partai Prabowo ini. [Adv]
Via
Parlementaria