Parlementaria
Parlementaria BNA
Catatan Banggar DPRK terhadap R-KUA dan PPAS Banda Aceh Tahun Anggaran 2023
BANDA ACEH – Badan Anggaran (Banggar) Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Banda Aceh menyampaikan beberapa catatan atau masukan terhadap Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (R-KUA) dan Perubahan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Kota Banda Aceh Tahun Anggaran 2023.
Masukan tersebut disampaikan oleh anggota Banggar, Teuku Arief Khalifah, dalam rapat paripurna yang berlangsung di ruang utama gedung DPRK Banda Aceh, Rabu sore (31/08/2022).
Teuku Arief menuturkan, setelah proses pembahasan R-KUA dan PPAS tahun 2023 selesai, maka pihaknya menyampaikan beberapa masukan dan koreksi untuk mendorong agar kebijakan dan prioritas anggaran dapat dilaksanakan dengan baik, efektif, dan efisien sesuai harapan.
Pertama, Banggar meminta Pemerintah Kota Banda Aceh harus sangat berhati-hati dan jeli dalam menetapkan belanja pada seluruh perencanaan yang dituangkan dalam program/kegiatan OPD. Program yang disusun harus fokus pada lima arah kebijakan prioritas pembangunan di Kota Banda Aceh, yaitu penguatan penegakan syariat Islam, reformasi birokrasi, pemberdayaan ekonomi, pelayanan kesehatan, dan peningkatan kualitas fungsionalisasi infrastruktur.
Begitu juga terkait dengan kondisi keuangan Kota Banda Aceh yang tidak baik-baik saja akibat defisit anggaran (utang) hingga Rp158 miliar pada tahun anggaran 2021 berdasarkan laporan hasil pemeriksaan audit BPK. Hingga akhir masa jabatan Wali Kota dan Wakil Wali Kota periode 2017-2022, utang tersebut masih tersisa sebesar Rp23 miliar. Ditambah adanya kewajiban membayar TPK pegawai ASN sejak Januari hingga Juli 2021 yang setiap bulannya sebesar Rl8 miliar dengan total TPK yang belum dibayar mencapai Rp56 miliar.
"Sehingga ketika masa peralihan kepada Pj Wali Kota Banda Aceh, Pemko masih memiliki kewajiban utang dari kepemimpinan sebelumnya yang harus diselesaikan, ini menunjukkan kondisi keuangan Pemko Banda Aceh memang tidak sedang baik-baik saja, karena itu mohon penjelasan terkait strategi penyelesaian beban utang dari pemerintah sebelumnya yang menjadi utang tahun selanjutnya," kata Teuku Arief.
Banggar juga meminta Pj Wali Kota melalui TAPK benar-benar cermat dan selektif dalam menentukan target PAD pada tahun 2023. Dengan demikian tidak terjadi lagi kegagalan seperti tahun-tahun sebelumnya yang berimplikasi pada penambahan utang.
"Dalam hal target pendapatan asli daerah (PAD) yang telah ditetapkan kepada masing-masing OPD, kami Badan Anggaran DPRK Banda Aceh dan seluruh anggota DPRK meminta keseriusan dari kepala OPD untuk melakukan berbagai terobosan dengan kerja CANTIK (Cerdas, Aktif, tidak Nervous, Terampil, Inovatif, dan Kreatif) dalam pencapaian target PAD yang telah ditetapkan karena selama ini target tersebut belum tercapai maksimal," ujarnya.
Rapat paripurna tersebut dibuka oleh Wakil Ketua I, Usman. Turut dihadiri Ketua DPRK, Farid Nyak Umar, Wakil Ketua II, Isnaini Husda, Pj Wali Kota, Bakri Siddiq, Sekda Amiruddin, serta segenap anggota DPRK dan SKPK.
Sebelumnya secara maraton Banggar DPRK telah melakukan pembahasan R-KUA dan PPAS bersama Tim Anggaran Pemerintah Kota Banda Aceh. [Adv]
Teuku Arief menuturkan, setelah proses pembahasan R-KUA dan PPAS tahun 2023 selesai, maka pihaknya menyampaikan beberapa masukan dan koreksi untuk mendorong agar kebijakan dan prioritas anggaran dapat dilaksanakan dengan baik, efektif, dan efisien sesuai harapan.
Pertama, Banggar meminta Pemerintah Kota Banda Aceh harus sangat berhati-hati dan jeli dalam menetapkan belanja pada seluruh perencanaan yang dituangkan dalam program/kegiatan OPD. Program yang disusun harus fokus pada lima arah kebijakan prioritas pembangunan di Kota Banda Aceh, yaitu penguatan penegakan syariat Islam, reformasi birokrasi, pemberdayaan ekonomi, pelayanan kesehatan, dan peningkatan kualitas fungsionalisasi infrastruktur.
Begitu juga terkait dengan kondisi keuangan Kota Banda Aceh yang tidak baik-baik saja akibat defisit anggaran (utang) hingga Rp158 miliar pada tahun anggaran 2021 berdasarkan laporan hasil pemeriksaan audit BPK. Hingga akhir masa jabatan Wali Kota dan Wakil Wali Kota periode 2017-2022, utang tersebut masih tersisa sebesar Rp23 miliar. Ditambah adanya kewajiban membayar TPK pegawai ASN sejak Januari hingga Juli 2021 yang setiap bulannya sebesar Rl8 miliar dengan total TPK yang belum dibayar mencapai Rp56 miliar.
"Sehingga ketika masa peralihan kepada Pj Wali Kota Banda Aceh, Pemko masih memiliki kewajiban utang dari kepemimpinan sebelumnya yang harus diselesaikan, ini menunjukkan kondisi keuangan Pemko Banda Aceh memang tidak sedang baik-baik saja, karena itu mohon penjelasan terkait strategi penyelesaian beban utang dari pemerintah sebelumnya yang menjadi utang tahun selanjutnya," kata Teuku Arief.
Banggar juga meminta Pj Wali Kota melalui TAPK benar-benar cermat dan selektif dalam menentukan target PAD pada tahun 2023. Dengan demikian tidak terjadi lagi kegagalan seperti tahun-tahun sebelumnya yang berimplikasi pada penambahan utang.
"Dalam hal target pendapatan asli daerah (PAD) yang telah ditetapkan kepada masing-masing OPD, kami Badan Anggaran DPRK Banda Aceh dan seluruh anggota DPRK meminta keseriusan dari kepala OPD untuk melakukan berbagai terobosan dengan kerja CANTIK (Cerdas, Aktif, tidak Nervous, Terampil, Inovatif, dan Kreatif) dalam pencapaian target PAD yang telah ditetapkan karena selama ini target tersebut belum tercapai maksimal," ujarnya.
Rapat paripurna tersebut dibuka oleh Wakil Ketua I, Usman. Turut dihadiri Ketua DPRK, Farid Nyak Umar, Wakil Ketua II, Isnaini Husda, Pj Wali Kota, Bakri Siddiq, Sekda Amiruddin, serta segenap anggota DPRK dan SKPK.
Sebelumnya secara maraton Banggar DPRK telah melakukan pembahasan R-KUA dan PPAS bersama Tim Anggaran Pemerintah Kota Banda Aceh. [Adv]
Via
Parlementaria