Hukum
Polres Bireuen Tangkap Sindikat Perampok Nasabah Bank, Uang Tunai Ratusan Juta Diamankan
KABAR ACEH | Bireuen- Tim Gabungan Sat Reskrim Polres Bireuen, berhasil menangkap pelaku Dugaan Tindak Pidana Pencurian dan Perampokan Nasabah Bank yang terjadi beberapa waktu lalu dalam wilayah Hukum Polres Bireuen
Hal itu disampaikan Kapolres Bireuen AKBP Mike Hardy Wirapraja, SIK, MH saat konferensi pers di Mapolres setempat, Jum'at (16/9/2022) pagi.
Dikatakannya, penangkapan tersebut menindaklanjuti laporan masyarakat nomor LP.B/138/V1/2022/SPKT Pelaku Dugaan Tindak Pidana Pencurian dan Perampokan Nasabah Bank yang terjadi di wilayah Hukum Polres Bireuen beberapa waktu lalu.
Kapolres Bireuen mengungkapkan, pada hari Jum'at tanggal 9 September 2022, tim gabungan yang dipimpin Kasat Reskrim Polres Bireuen beserta anggota Opsnal dibantu oleh Sat Intelkam Polres Bireuen, Ditkrimum Polda Aceh dan Tim Ditkrimsus Polda berhasil melacak keberadaan tersangka.
Setelah mendapat informasi tentang keberadaan pelaku, tim langsung melakukan pengejaran terhadap tersangka. Kemudian tim juga memperoleh informasi lagi bahwa tersangka sudah berada wilayah di Uteunkot Lhokseumawe. Lalu tim melakukan pengejaran, kemudian tim melaksanakan pengejaran dengan mengkoordinasi setiap polres yang melintas.
Namun sesampainya di Medan Sumatera Utara tepatnya di Kota Medan Tim kehilangan jejak selanjutnya Tim berkoordinasi dengan Tim Ditkrimum Polda Sumut dan Polrestabes Medan Guna membantu proses penyelidikan lebih lanjut. Dari hasil penyelidikan dan hasil koordinasi dengan Polda Sumut untuk tersangka berhasil diamankan di Polres Batu Bara. Tersangka serta sejumlah barang bukti berhasil diamankan.
"Modusnya mereka melakukan pantauan di Bank terhadap Nasabah tarik tunai, kemudian mengikuti sampai lokasi aman dan memecahkan kaca kendaraan (mobil-red) dan mencongkel Jok sepeda motor seraya mengambil uang milik korban," jelas AKBP Mike.
"Berdasarkan hasil penyelidikan, kelompok tersebut telah melakukan kegiatan pencurian di empat Kabupaten di wilayah hukum Polda Aceh, yaitu Kabupaten Bireuen, Kota Lhokseumawe, Bener Meriah dan Aceh Timur, dengan rincian:
1. Pada hari Rabu tanggal 22 Juni 2022, sekira Pkl 10:20 wib, Bertempat Di Jalan Mayjen T.Hamzah Bendahara depan Mns. Kulah Batee Ds.Bandar Bireuen Kec.Kota Juang Kab.Bireuen. (kerugian yang dialami korban Rp.320.000.000)
2. Pada hari rabu tanggal 16 september 2020,sekira pkl 10:30 wib bertempat Di Jl.Medan Banda Aceh Ds.Bireuen Mns. Blang Kec.Kota Juang Kab.Bireuen. (kerugian yang dialami korban Rp.70.000.000)
3. Pada hari selasa tanggal 28 juli 2020,sekira Pkl 13:00 wib,Bertempat di Jalan Bireuen Takengon Ds.Mns. Capa Kec.Kota Juang Kab.Bireuen tepatnya di depan Kantor PU. (kerugian yang dialami korban Rp.50.000.000)
4. Pada hari senin tanggal 18 oktober 2021,sekira pkl 11:20 wib bertempat di Ds.Bireuen Mns. Reuleut Kec.Kota Juang Kab.Bireuen. (kerugian yang dialami korban Rp.100.000.000).
5. Pada hari rabu tanggal 03 februari 2021 sekira pkl 11:30 wib bertempat di parkiran Bank BPD Bireuen Desa Pulo Ara geudong teungoh Kec.Kota Juang Kab.Bireuen. (Kerugian yang dialami korban Rp. 5.000.000).
6. Pada hari kamis tanggal 29 april 2021 sekira pkl 14.27 wib bertempat di Jalan Medan Banda Aceh Desa Paya Meuneng Kec.Peusangan Kab.Bireuen. (kerugian yang dialami korban Rp.48.835.000)
7. Pada hari senin tanggal 12 september 2022 bertempat di Kabupaten Bener meriah (kerugian korban Rp 700.000.000)
Total kerugian keseluruhan yang ada di kabupaten Bireuen dan bener meriah sejumlah Rp Rp.1.293.835.000 (satu miliar dua ratus Sembilan puluh tiga juta delapan ratus tiga puluh lima ribu rupiah)," jelas Kapolres Bireuen.
Adapun barang bukti yang turut diamankan, yaitu uang tunai sejumlah Rp 610.000.000,- (enam ratus sepuluh juta rupiah), 6 Lembar kartu ATM, 2 (Dua) buah besi Runcing Pemecah kaca, 1 (Satu) unit handphone Nokia warna Biru, 1 (Satu) Unit Handphone Samsung warna Putih, 1 (Satu) Unit SmartPhone android Samsung Hitam, 1 (Satu) unit SmartPhone android Samsung warna Biru, 1 (Satu) unit SmartPhone android Samsung warna Grey /Biru, 1 (Satu) Lembar SIM A.n HERI AHRISANDI, 1 (Satu) Lembar Boarding Pas Passenger Pesawat Lion Air, 1 (satu) Bundel Izin Travel, 4 (empat Buah Dompet, 1 (satu) Buah Tas Levis, 3 (Tiga) Buah Helm.
Para pelaku yang ditangkap pada Selasa, 13 September 2022 sekira pukul 02.30 WIB di Kabupaten Batu Bara, Provinsi Sumut, yaitu:
1) AN (33), wiraswasta, alamat Lk III tanjung racing Desa Tanjung Racing Kec. Kayu Gaung Kab Ogan Komring Ilir provinsi Sumsel
2) ABD (58), wiraswasta, alamat sama.
3) RJ (40), wiraswasta, Komplek Paim agung LK VI Desa Kuta Raya Kec. Kayu Gaung Kab Ogan Komring Ilir, Sumsel
4) HA (33)) wiraswasta, alamat, jalan KH. Ahmad Mikki Kelurahan Raden Kec. Kayu Gaung Kab Igan Komring Ilir, Sumsel.
"Untuk saat ini akan kami kembangkan lebih lanjut. Akibat perbuatannya, para pelaku, terjerat Pasal 363 ayat (1) Ke 4e dan 5e dengan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara," pungkas Kapolres Bireuen AKBP Mike Hardy Wipraja. [SR]
Via
Hukum