KABAR ACEH | Bireuen- Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bireuen menvonis bebas terdakwa Dila Dara Fhonna (18), asal Desa Awe Geutah, Kecamatan Peusangan Siblah Krueng, Bireuen atas kasus Pembunuhan Anak Dengan Rencana.
Pengacara terdakwa Dila Dara Fhonna, dari LBH Keadilan Tanah Rencong yang diwakili oleh Muhammad Ari Saputra SH, Afrizal, SH dan Samsul bahri, SH kepada media, Selasa (06/9/2022) menyebutkan, dalam putusan majelis hakim yang dibacakan Senin (05/9/2020) menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternative pertama dan kedua, dan membebaskan terdakwa oleh karena itu dari dakwaan Penuntut umum serta mememerintahkan terdakwa dibebaskan dari rumah tahanan negara segera setelah putusan ini diucapkan dengan mememulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya.
Dikatakan Afrizal, SH, bahwa terdakwa sebelumnya didakwa Jaksa Penuntut umum (JPU) atas dugaan Pembunuhan Anak Dengan Rencana sebagaimana dimaksud didalam pasal 341 KUHP jo Pasal 342 KUHP, dan di tuntut dengan pasal 342 KUHP yang mana isi dari pasal tersebut adalah "Seorang ibu yang untuk melaksanakan niat yang ditentukan karena takut akan ketahuan bahwa ia akan melahirkan anak pada saat anak dilahirkan atau tidak lama kemudian merampas nyawa anaknya, diancam karena melakukan pembunuhan anak sendiri dengan rencana, dengan pidana penjara paling lama 9 tahun."
Ia menambahkan, Jaksa Penuntut Umum dari Kejari Bireuen juga menuntut terdakwa Dila Dara Fhonna dalam persidangan 22 agustus 2022 dengan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Dila Dara Fhonna oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan 8 (delapan) bulan dikurangi sepenuhnya selama terdakwa berada dalam penahanan.
Akan tetapi atas pembelaan hukum yang dilakukan oleh Tim Penasehat Hukum dari LBH Keadilan Tanah Rencong telah membuktikan bahwa terdakwa tidak bersalah dan tidak terbukti atas tuduhan perbuatan Pembunuhan Anak Dengan Rencana, sehingga berdasarkan hal tersebut Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadilli perkara tersebut membebaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum.
Atas keputusan majelis hakim tersebut, lanjut Afrizal, SH pihaknya selaku penasehat hukum terdakwa menerimanya.
"Kami selaku penasehat hukum terdakwa menerimanya dan Alhamdulillah hari ini terdakwa sudah bisa pulang dan berkumpul kembali dengan keluargannya," pungkasnya.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya oleh media ini, Satreskrim Polres Bireuen berhasil menangkap IKL (28), tersangka pembuang bayi dalam sumur, di belakang Meunasah Gampong Ceubrek, Kecamatan Peusangan Selatan pada Rabu (16/3) lalu.
Tersangka IKL yang merupakan pacar DDF (18) itu berhasil diringkus Tim Opsnal Satreskrim Polres Bireuen, Kamis (17/3/2022) di rumah keluarganya, Gampong Awe Geutah Kecamatan Peusangan Siblah Krueng Kabupaten Bireuen.
Dikabarkan awalnya IKL sempat melarikan diri dan bersembunyi di Kabupaten Aceh Jaya, setelah IKL dan pacarnya DDF membuang bayi yang diduga hasil hubungan terlarang ke dalam sumur di Desa Meunasah Ceubrek pada Selasa (15/3) sekira pukul 08.30 WIB pagi.
Kapolres Bireuen, AKBP Mike Hardy Wirapraja SIK MH, melalui Kasat Reskrim AKP Arief Sukmo Wibowo SIK kepada wartawan, Kamis (17/3) mengungkapan, tim opsnal berhasil meringkus IKL, pelaku yang diduga melakukan Tindak Pidana pembunuhan terhadap bayi yang baru dilahirkan dengan cara melempar bayi tersebut ke dalam sumur WC Meunasah Desa Ceubrek, Peusangan Selatan.
"Untuk menghilangkan jejak, pelaku ini berusaha membuang bayi ke dalam sumur paska melahirkan. Motifnya untuk menghilangkan jejak kehamilan/ melahirkan anak di luar nikah dari wanita DDF yang masih berstatus pelajar yang dihamili oleh IKL.
Untuk mempertanggungjawab perbuatannya, tersangka IKL akan dijerat dengan tindak pidana pembunuhan bayi/anak dalam kandungan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 341 jo Pasal 342 jo Pasal 55 KUHP.
Tim Satreskrim turut mengamankan beberapa barang bukti, diantaranya, sepeda motor Supra X 125 warna hitam, baju warna biru dan kain sarung milik DD dan 1 unit Hand Phone warna hitam merek samsung.
Dikatakan Arief Sukmo Wibowo, kronologisnya berawal pada Senin 14 Maret 2022, sekira pukul 08.00 WIB pagi DDF sempat keluar dari rumahnya dengan menggunakan sepeda motor, seraya ia memberitahukan kepada orang tuanya bahwa ia sakit dan tak bisa ke sekolah sekolah.
Kemudian sekira pukul 09.00 WIB, masyarakat Gampong Awe Geutah Kecamatan Peusangan Siblah Krueng, sempat melihat dan menemukan satu unit sepeda motor yang sedang terpakir berdekatan dengan tebing Sungai Krueng Peusangan.
Lalu, masyarakat setempat berusaha mencari keberadaan pemilik sepeda motor tersebut, sebab diketahui kalau sepeda motor tersebut yang dikendarai oleh DDF saat pamitan dari rumah dan DDF tidak bisa dihubungi serta hilang kontak (komunikasi) dengan keluarganya.
Beranjak dari itu, warga melihat adanya kejanggalan, kalau sepeda motor milik DDF itu terlihat ada ceceran darah di jembatan gantung di Gampong Awe Geutah. Pihak keluarganya itu ikut melaporkan kejadian tersebut kepada pihak Kepolisian.
"Terakhir DDF ini ditemukan oleh warga di sebuah kebun, tidak jauh dari jembatan gantung, kondisinya sangat lemah. Lalu membawanya ke Puskesmas dan kemudian dirujuk ke RSUD dr Fauziah Bireuen untuk mendapatkan perawatan lebih lanjut," pungkas Kasatreskrim Polres Bireuen. [SR].