Politik
Aida Fitria Gantikan Suhaimi Hamid Diposisi Wakil DPRK Bireuen
Aida Fitria, S.Pd, Anggota DPRK Bireuen dari PNA, Calon Wakil DPRK Bireuen Gantikan Suhaimi Hamid sisa masa jabatan 2019-2024, setelah disetujui quorum dalam rapat Paripurna, Senin (17/10/2022). |
Suasana Sidang Paripurna DPRK Bireuen, Senin (17/10/2022) |
KABAR ACEH | Bireuen- Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Bireuen akhirnya berhasil menggelar paripurna menetapkan Aida Fitria S.Pd menjadi Wakil Ketua DPRK sisa masa jabatan 2019-2024 menggantikan Suhaimi Hamid S Sos, berlangsung di ruang rapat gedung DPRK setempat, Senin (17/10/2022) sekira pukul 14.30 WIB siang.
Jabatan kursi pimpinan untuk Aida Fitria yang juga Anggota DPRK Bireuen dari Partai Nanggroe Aceh (PNA) itu ditetapkan setelah paripurna siang tadi dihadiri 28 anggota dewan yang dinyatakan memenuhi jumlah minimum peserta hadir dalam rapat atau quorum 2/3 anggota dari 40 jumlah total anggota dewan.
Sedangkan sebelumnya pada Kamis (13/10/2022) pagi, DPRK Bireuen gagal menggelar paripurna, karena anggota dewan yang berhadir tidak memenuhi quorum, yang hadir cuma 25 orang dari 40 orang total anggota DPRK.
Pada kesempatan tersebut, Ketua DPRK Bireuen, Rusyidi Mukhtar S.Sos yang memimpin jalannya sidang paripurna, sebelum ketuk palu pengesahan keuputusan, sudah tiga kali menanyakan kepada anggota dewan yang berhadir, setuju atau tidak, dan semua menyetujui.
Sementara itu, sebelumnya Sekretaris Dewan (Sekwan), Said Abdurahman S.Sos membacakan Surat Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Bireuen Nomor Tahun 2022 Tentang Usulan Pengangkatan Calon Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Bireuen sisa masa jabatan Tahun 2019-2024.
Informasi yang dihimpun kabaraceh.co, Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Nanggroe Aceh (PNA) dalam Surat Keputusan Nomor :672/PNA/A/ Kpts/KU-SJ/III/2022 tanggal 21 Maret 2022 telah membekukan kepengurusan Dewan Pimpinan Wilayah Partai Nanggroe Aceh Kabupaten Bireuen yang ditetapkan dalam Surat Keputusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Nanggroe Aceh Nomor: 207/PNA/A/Kpts/KU-SJ/VI/2018 tentang Pengesahan Pengurus Dewan Pimpinan Wilayah Partai Nanggroe Aceh Kabupaten Bireuen Periode 2018-2023 tertanggal 7 Juni 2018, yang menunjuk serta mengangkat Saifuddin Hasan sebagai Ketua, Taufig Ridha sebagai Sekretaris dan Abdul Mukti sebagai Bendahara Dewan Pimpinan Wilayah Partai Nanggroe Aceh Kabupaten Bireuen.
Beranjak dari itu, surat Dewan Pimpinan Pusat PNA Nomor: 708/DPP-PNA/ IV/ 2022 Hal: Usulan Pergantian Wakil Ketua DPRK Bireuen, tanggal 22 April 2022 dan surat Partai PNA Kabupaten Bireuen Nomor: 002/DPW-PNA/IV Bireuen, Hal Pergantian Pimpinan DPRK Bireuen dari PNA sisa masa jabatan tahun 2019-2024, tanggal 26 April 2022," baca Said.
Merujuk surat tersebut, berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b, perlu menetapkan Usulan Pengangkatan Calon Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Bireuen Sisa Masa Jabatan Tahun 2019-2024 dalam Keputusan DPRK Bireuen.
"Memutuskan, mengusulkan Pengangkatan Saudari Aida Fitria, S.Pd dari Partai Nanggroe Aceh sebagai calon Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Bireuen Sisa Masa Jabatan Tahun 2019-2024.
"Keputusan DPRK Bireuen ini disampaikan kepada Gubernur Aceh melalui melalui Bupati Bireuen untuk diresmikan Pengangkatannya dengan Keputusan Gubernur. Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan," demikian Sekwan dalam bacaan keputusan dihadapan quorum rapat. [SR]
Via
Politik