Parlementaria
Parlementaria Lsm
DPRK Lhokseumawe Sahkan APBK-P Tahun 2022
Pimpinan DPRK dan Penjabat Wali Kota Lhokseumawe menandatangani Berita Acara Persetujuan Bersama terhadap Rancangan Qanun Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kota (APBK) Tahun Anggaran 2022, di gedung dewan, Jumat, 30 September 2022, sore. Pagu Belanja Daerah yang disetujui bersama senilai Rp874,85 miliar lebih.
Penandatanganan berita acara tersebut setelah DPRK Lhokseumawe mengambil keputusan menyetujui Raqan P-APBK 2022 dalam rapat paripurna dipimpin Ketua DPRK Ismail A. Manaf, didampingi dua Wakil Ketua Irwan Yusuf dan T. Sofianus.
Fraksi Partai Aceh DPRK Lhokseumawe dalam laporan pandangan akhirnya, mengapresiasi Gerakan Pj Walikota Lhokseumawe dalam mewujudkan Lhokseumawe bersih dari segala persampahan dan menuju Kota Lhokseumawe kreatif serta beriman.
Gebrakan dari awal pelantikan terkait dengan program Lhokseumawe Bersih dari sampah sampai saat ini masih sangat konsisten dilakukan oleh saudara Pj Walikota Imran.
Semoga gebrakan ini tidak hanya bermanfaat bagi kita semua tapi juga membawa kemajuan bagi wajah kota Lhokseumawe ke depan, demikian pandamgan akhir Fraksi Partai Aceh yang disampaikan oleh Dahlan dalam sidang Paripurna Persetujuan Perubahan APBK Lhokseumawe Tahun Anggaran 2022.
Dahlan mewakili Fraksi Partai Aceh menilai, waktu dan proses pembahasan perubahan APBK Tahun Angggaran 2022 ini relatif singkat, Minimnya waktu yang tersedia untuk membahas perubahan APBK Lhokseumawe.
Sehingga membuat Badan Anggaran DPRK tidak memiliki cukup waktu untuk mencermati dan mengkritisi substansi materi dalam Perubahan APBK Lhokseumawe Tahun Anggaran 2022 lebih mendalam dan detail, terlebih lagi pada proses pembahasan dengan para OPD, ujar Dahlan.
Minimnya waktu pembahasan tentu saja berpotensi pada produk dan kualitas hasil pembahasan Perubahan APBK Lhokseumawe ini. Kami berharap, hendaknya pada tahun yang akan datang perencanaan waktu pembahasan ditata lebih baik, sehingga menambah bobot pembahasan maupun hasilnya.
Namun demikian, perubahan APBK Tahun Angggaran 2022 sudah akan menjadi produk keputusan. Semoga di tengah keterbatasan waktu dalam proses pembahasan perubahan APBK Tahun Angggaran 2022 ini tidak mengurangi substansi pembahasan Perubahan APBK yang pro rakyat.
Dahlan melanjutkan, terkait dengan Perubahan APBK Lhokseumawe Tahun Anggaran 2022 perlu kita ketahui bersama bahwa aspek kebijakan dari APBK tersebut harus tetap mengacu pada Nota Kesepakatan mengenai Kebijakan Umum Perubahan APBK Tahun Anggaran 2022, dan Nota Kesepakatan Prioritas Plafon Anggaran Sementara.
Perubahan anggaran ini, bukan hanya merupakan perubahan terhadap kebijakan anggaran yang telah disepakati, tetapi lebih merupakan penguatan, terhadap kebijakan-kebijakan tersebut.
Dengan demikian, perubahan anggaran ini hanya berupa penambahan atau penyesuaian terhadap rencana penerimaan daerah, dan rencana penyesuaian atau penambahan alokasi dana, pada kegiatan-kegiatan tertentu yang sebelumnya tidak mampu mendukung secara optimal, serta penganggaran beberapa kegiatan dan program baru, yang tidak dapat diakomodir pada Anggaran Murni Tahun Anggaran 2022 dikarenakan keterbatasan pembiayaan.
Fraksi Partai Aceh berharap terkait dengan belanja langsung, Pemerintah daerah berupaya menjaga keseimbangan efisiensi pada belanja program pelayanan administrasi perkantoran dan hal terkait dengan peningkatan sarana dan prasarana aparatur, agar prinsip efektivitas belanja, efisiensi, transparansi dan akuntabilitas.
Benar-benar menjadi nafas dalam setiap implementasi belanja daerah, maka setiap belanja daerah harus difokuskan dan diarahkan untuk menjawab sentral Pembangunan ke depan dan lebih spesifik lagi, besaran belanja daerah tersebut harus mampu menyelesaikan berbagai problem kerakyatan yang saat ini masih menghimpit kehidupan masyarakat. Seperti masalah kemiskinan, pengangguran, rendah dan lemahnya akses masya-rakat miskin terhadap pelayanan pendidikan dan kesehatan.
Fraksi Partai Aceh mendorong supaya kedepannya kebijakan umum Pengelolaan Anggaran Pendapatan Daerah Kota Lhokseumawe, harus sepenuhnya berorientasi pada pencapaian kinerja untuk pembangunan.
Efisiensi dan efektivitas pelaksanaan anggaran sudah semestinya semakin diperketat bersamaan dengan upaya memperbaiki struktur penganggaran agar lebih proporsional dimasa-masa mendatang.
Terkait dengan kegiatan Pembangunan yang telah dianggarkan bila itu bukan skala prioritas dikarenakan mepetnya waktu pelaksanaan sebaiknya tidak dilaksanakan lagi, selain berimbas ke SILPA juga berdampak negatif terhadap tata kelola Anggaran Pemerintah Daerah.
Selain itu kami meminta kepada eksekutif agar memperhatikan kebutuhan yang mendesak di masyarakat. Usulan yang disampaikan melalui musrenbang, mulai dari tingkat Gampong dan Kecamatan hendaknya menjadi skala prioritas.
Disini juga kami minta Pj. Walikota dalam hal ini Pemerintah, diharapkan dapat membangun kerjasama yang baik antara Legislatif dengan lebih terbuka dan transparant, dimana kita berharap kedepannya dalam pengajuan Anggaran tidak lagi mengalami seperti ini yang terkesan terlalu dipaksakan untuk disetujui.
Sebelum mengakhiri Pen-dapat Akhir ini, Fraksi Partai Aceh mengingatkan kepada semua pihak baik eksekutif dan para anggota dewan secara keseluruhan bahwa agar dapat mengawal APBK Perubahan Tahun 2022 ini dengan baik dan diimplementasikan dengan benar dan tepat sasaran, terutama bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Dan yang lebih penting lagi adalah tidak terjadi pemborosan dan penyimpangan program dan anggarannya yang berujung pada tidak maksimalnya dan bahkan kegagalan program peningkatan kesejahteraan masyarakat, Karena itu DPRK secara personal maupun kelembagaan perlu mengoptimalkan fungsi budgeting dan control-budgeting agar semua program dan alokasi anggarannya bisa dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kepentingan masya-rakat Kota Lhokseumawe, khususnya bisa dinikmati oleh saudara-saudara kita yang masih berada di bawah garis kemiskinan.
Dengan pertimbangan hal tersebut diatas dan telah terpenuhinya seluruh proses tahapan Rancangan Qanun Perubahan APBK dan mempedomani Laporan Badan anggaran DPRK Lhokseumawe, maka kami Fraksi Partai Aceh dapat menyetujui Rancangan Qanun Kota Lhokseumawe tentang Perubahan APBK Tahun Anggaran 2022 untuk ditetapkan menjadi Qanun APBK Kota Lhokseumawe Tahun 2022, sebut Dahlan, yang mendapat tepuk tangan dari semua undangan
Fraksi Golongan Amanat Bersatu DPRK Lhokseumawe menyetujui dan menerima belanja daerah tahun anggaran 2022 untuk ditetapkan menjadi Qanun Kota Lhokseumawe. Demikian Pemandangan Umum Fraksi terhadap Rancangan Qanun tentang Perubahan APBK Lhokseumawe Tahun Anggaran 2022.
Jailani Ketua Fraksi Golongan Amanat Bersatu mengatakan anggaran Pendapatan dan Belanja mempunyai peran yang sangat strategis guna mendukung segala aktivitas Pemerintahan dalam menjalankan roda pembangunan di berbagai sektor.
Penyusunan Rancangan Qanun Perubahan P-APBK Lhokseumawe Tahun Anggaran 2022 hendaknya diharapkan dapat memberikan dam-pak yang signifikan bagi pertumbuhan ekonomi masya-rakat di Kota yang dijuluki petro dollar.
Menurut Jailani yang juga mantan pengacara menjelaskan bahwa bila berpedoman pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022.
Pandangan akhir Fraksi Partai Gerindra menyorot Pemko Lhokseumawe agar kedepan bekerja lebih ekstra dalam menggali potensi pendapatan asli daerah (PAD).
Karena peningkatan pendapatan asli aerah merupakan salah satu modal keberhasilan dalam mencapai tujuan pembangunan daerah dan menentukan kapasitas daerah dalam menjalankan fungsi-fungsi Pemerintahan yang baik, demikian diutarakan oleh Zulkaidi, SE.
Menurutnya, baik pelayanan publik maupun pembangunan, sehingga makin tinggi pendapatan daerah akan memperlihatkan kemandirian daerah dalam rangka membiayai segala kewajiban terhadap pembangunan disegala bidang.
Dengan berjalannya pogram kegiatan pada Perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Kota (P-APBK) Lhokseumawe Tahun Anggaran 2022, diharapkan Pemerintah Kota Lhokseumawe agar terus mengupayakan seoptimal mungkin pogram-program pengentasan kemiskinan dengan melakukan terobosan baru dalam hal mengsikapi permasalahan penciptaan lapangan kerja, pemberdayaan ekonomi masyarakat dengan usaha mikro kecil menegah (UMKM) sebagai pengerak ekonomi dimasyarakat.
Lanjut Zulkhaidi, nota keuangan serta pembahasan yang telah dilakukan oleh Panitia Anggaran DPRK Lhokseumawe dengan Tim Anggaran Pemerintah Kota Lhokseumawe, selama beberapa hari terakhir merupakan proses politik yang didalamnya ada dialektika, argumentasi, debat dan silang pendapat, yang semua instrumen tersebut dilakukan demi menghasilkan Perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Kota (P-APBK) Lhokseumawe Tahun Anggaran 2022.
Dalam kesempatan ini Fraksi Gerindra menyampaikan terima kasih serta mengapresiasi kerja keras yang telah dilakukan oleh Panitia Anggaran DPRK Lhokseumawe dan juga Tim Anggaran Pemerintah Kota Lhokseumawe yang telah melakukan pembahasan terhadap Rancangan Perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Kota (P-APBK) Lhokseumawe Tahun Anggaran 2022.
Akhirnya dengan penuh harapan dan Fraksi Gerindra DPRK Lhokseumawe menyatakan sepakat dan setuju untuk menetapkan Perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Kota (P-APBK) Lhokseumawe Tahun Anggaran 2022 untuk ditetapkan sebagai Qanun Perubahan APBK Lhokseumawe Tahun Anggaran 2022, demikian akhiri Zulkaidi, SE.
Pj. Wali Kota Lhokseumawe, Dr. Imran, dalam pidatonya mengatakan penetapan Perubahan APBK 2022 mengacu pada Nota Kesepakatan Perubahan KUA-PPAS 2022 yang sudah disepakati antara Pemko dengan DPRK Lhokseumawe.
Pendapatan Daerah sebelum perubahan sebesar Rp786,72 miliar (M), setelah perubahan Rp828,36 M lebih, bertambah Rp41,63 M atau 4,80%. Belanja Daerah sebelum perubahan Rp818,65 M, setelah perubahan Rp874,85 M lebih, bertambah Rp56,20 M atau 6,21%. Defisit Rp46,48 M ditutupi dengan pembiayaan.
"Dengan demikian Rancangan Perubahan APBK Lhokseumawe Tahun Anggaran 2022 tidak terjadi defisit. Hal tersebut sesuai dengan prinsip anggaran berimbang yakni adanya keseimbangan antara Pendapatan, Belanja, dan Pembiayaan," ujar Imran.
Imran menyebut pihaknya menyadari dalam Raqan P-APBK 2022 masih jauh dari kesempurnaan, ketersediaan alokasi anggaran terbatas, sehingga masih ada aspirasi-aspirasi masyarakat yang belum terakomodir.
"Namun demikian, keterbatasan ini bukanlah suatu halangan untuk tetap memberikan kontribusi nyata terhadap pelaksanaan pembangunan Kota Lhokseumawe yang bersih, indah, nyaman, kreatif, dan inovatif," ucapnya.
Imran turut menyampaikan bahwa mengingat telah terbitnya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2022 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2023, ia berharap kepada Sekretaris Daerah Lhokseumawe selaku Ketua TAPK untuk secepatnya merampungkan penyusunan dokumen Rancangan APBK Tahun Anggaran 2023. Sehingga dapat segera diserahkan kepada DPRK Lhokseumawe untuk dilakukan pembahasan bersama dua pihak.
Untuk diketahui, sebelumnya, Pj. Wali Kota Lhokseumawe telah menyampaikan Raqan P-APBK 2022 dalam rapat paripurna DPRK, Selasa (27/9) lalu. Setelah dibahas dua pihak, Jumat hari ini, DPRK menggelar rapat paripurna penyampaian Laporan Gabungan Komisi dan Pendapat Akhir Fraksi-Fraksi, hingga pengambilan keputusan, dan penandatanganan Berita Acara Persetujuan Bersama terhadap Raqan P-APBK 2022 oleh Pimpinan DPRK dan Pj. Wali Kota.
Raqan P-APBK Lhokseumawe 2022 yang telah mendapat persetujuan DPRK itu segera disampaikan kepada Gubernur Aceh untuk dievaluasi. [Adv](*)
Penandatanganan berita acara tersebut setelah DPRK Lhokseumawe mengambil keputusan menyetujui Raqan P-APBK 2022 dalam rapat paripurna dipimpin Ketua DPRK Ismail A. Manaf, didampingi dua Wakil Ketua Irwan Yusuf dan T. Sofianus.
Fraksi Partai Aceh DPRK Lhokseumawe dalam laporan pandangan akhirnya, mengapresiasi Gerakan Pj Walikota Lhokseumawe dalam mewujudkan Lhokseumawe bersih dari segala persampahan dan menuju Kota Lhokseumawe kreatif serta beriman.
Gebrakan dari awal pelantikan terkait dengan program Lhokseumawe Bersih dari sampah sampai saat ini masih sangat konsisten dilakukan oleh saudara Pj Walikota Imran.
Semoga gebrakan ini tidak hanya bermanfaat bagi kita semua tapi juga membawa kemajuan bagi wajah kota Lhokseumawe ke depan, demikian pandamgan akhir Fraksi Partai Aceh yang disampaikan oleh Dahlan dalam sidang Paripurna Persetujuan Perubahan APBK Lhokseumawe Tahun Anggaran 2022.
Dahlan mewakili Fraksi Partai Aceh menilai, waktu dan proses pembahasan perubahan APBK Tahun Angggaran 2022 ini relatif singkat, Minimnya waktu yang tersedia untuk membahas perubahan APBK Lhokseumawe.
Sehingga membuat Badan Anggaran DPRK tidak memiliki cukup waktu untuk mencermati dan mengkritisi substansi materi dalam Perubahan APBK Lhokseumawe Tahun Anggaran 2022 lebih mendalam dan detail, terlebih lagi pada proses pembahasan dengan para OPD, ujar Dahlan.
Minimnya waktu pembahasan tentu saja berpotensi pada produk dan kualitas hasil pembahasan Perubahan APBK Lhokseumawe ini. Kami berharap, hendaknya pada tahun yang akan datang perencanaan waktu pembahasan ditata lebih baik, sehingga menambah bobot pembahasan maupun hasilnya.
Namun demikian, perubahan APBK Tahun Angggaran 2022 sudah akan menjadi produk keputusan. Semoga di tengah keterbatasan waktu dalam proses pembahasan perubahan APBK Tahun Angggaran 2022 ini tidak mengurangi substansi pembahasan Perubahan APBK yang pro rakyat.
Dahlan melanjutkan, terkait dengan Perubahan APBK Lhokseumawe Tahun Anggaran 2022 perlu kita ketahui bersama bahwa aspek kebijakan dari APBK tersebut harus tetap mengacu pada Nota Kesepakatan mengenai Kebijakan Umum Perubahan APBK Tahun Anggaran 2022, dan Nota Kesepakatan Prioritas Plafon Anggaran Sementara.
Perubahan anggaran ini, bukan hanya merupakan perubahan terhadap kebijakan anggaran yang telah disepakati, tetapi lebih merupakan penguatan, terhadap kebijakan-kebijakan tersebut.
Dengan demikian, perubahan anggaran ini hanya berupa penambahan atau penyesuaian terhadap rencana penerimaan daerah, dan rencana penyesuaian atau penambahan alokasi dana, pada kegiatan-kegiatan tertentu yang sebelumnya tidak mampu mendukung secara optimal, serta penganggaran beberapa kegiatan dan program baru, yang tidak dapat diakomodir pada Anggaran Murni Tahun Anggaran 2022 dikarenakan keterbatasan pembiayaan.
Dengan kata lain, kebijakan, strategi, prioritas program serta kegiatan dalam Perubahan APBK Tahun Anggaran 2022, tetap ditujukan pada proses penanganan masalah-masalah pembangunan, yang dianggap strategis dan prioritas bagi pembangunan daerah, sebagaimana termuat dalam Kebijakan Umum Perubahan APBK Tahun 2022, yang telah dijabarkan lebih lanjut, dalam Prioritas Plafon Anggaran Sementara Tahun Anggaran 2022.Selanjutnya, setelah mencermati terhadap rancangan KU-P-APBK dan PPAS P-APBK Lhokseumawe Tahun Anggaran 2022, maka kami dari Fraksi Partai Aceh akan memberikan catatan-catatan kritis terhadap Penetapan Rancangan Qanun Perubahan APBK Lhokseumawe Tahun Anggaran 2022 terhadap beberapa hal yaitu :
Fraksi Partai Aceh berharap terkait dengan belanja langsung, Pemerintah daerah berupaya menjaga keseimbangan efisiensi pada belanja program pelayanan administrasi perkantoran dan hal terkait dengan peningkatan sarana dan prasarana aparatur, agar prinsip efektivitas belanja, efisiensi, transparansi dan akuntabilitas.
Benar-benar menjadi nafas dalam setiap implementasi belanja daerah, maka setiap belanja daerah harus difokuskan dan diarahkan untuk menjawab sentral Pembangunan ke depan dan lebih spesifik lagi, besaran belanja daerah tersebut harus mampu menyelesaikan berbagai problem kerakyatan yang saat ini masih menghimpit kehidupan masyarakat. Seperti masalah kemiskinan, pengangguran, rendah dan lemahnya akses masya-rakat miskin terhadap pelayanan pendidikan dan kesehatan.
Fraksi Partai Aceh mendorong supaya kedepannya kebijakan umum Pengelolaan Anggaran Pendapatan Daerah Kota Lhokseumawe, harus sepenuhnya berorientasi pada pencapaian kinerja untuk pembangunan.
Efisiensi dan efektivitas pelaksanaan anggaran sudah semestinya semakin diperketat bersamaan dengan upaya memperbaiki struktur penganggaran agar lebih proporsional dimasa-masa mendatang.
Terkait dengan kegiatan Pembangunan yang telah dianggarkan bila itu bukan skala prioritas dikarenakan mepetnya waktu pelaksanaan sebaiknya tidak dilaksanakan lagi, selain berimbas ke SILPA juga berdampak negatif terhadap tata kelola Anggaran Pemerintah Daerah.
Selain itu kami meminta kepada eksekutif agar memperhatikan kebutuhan yang mendesak di masyarakat. Usulan yang disampaikan melalui musrenbang, mulai dari tingkat Gampong dan Kecamatan hendaknya menjadi skala prioritas.
Disini juga kami minta Pj. Walikota dalam hal ini Pemerintah, diharapkan dapat membangun kerjasama yang baik antara Legislatif dengan lebih terbuka dan transparant, dimana kita berharap kedepannya dalam pengajuan Anggaran tidak lagi mengalami seperti ini yang terkesan terlalu dipaksakan untuk disetujui.
Sebelum mengakhiri Pen-dapat Akhir ini, Fraksi Partai Aceh mengingatkan kepada semua pihak baik eksekutif dan para anggota dewan secara keseluruhan bahwa agar dapat mengawal APBK Perubahan Tahun 2022 ini dengan baik dan diimplementasikan dengan benar dan tepat sasaran, terutama bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Dan yang lebih penting lagi adalah tidak terjadi pemborosan dan penyimpangan program dan anggarannya yang berujung pada tidak maksimalnya dan bahkan kegagalan program peningkatan kesejahteraan masyarakat, Karena itu DPRK secara personal maupun kelembagaan perlu mengoptimalkan fungsi budgeting dan control-budgeting agar semua program dan alokasi anggarannya bisa dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kepentingan masya-rakat Kota Lhokseumawe, khususnya bisa dinikmati oleh saudara-saudara kita yang masih berada di bawah garis kemiskinan.
Dengan pertimbangan hal tersebut diatas dan telah terpenuhinya seluruh proses tahapan Rancangan Qanun Perubahan APBK dan mempedomani Laporan Badan anggaran DPRK Lhokseumawe, maka kami Fraksi Partai Aceh dapat menyetujui Rancangan Qanun Kota Lhokseumawe tentang Perubahan APBK Tahun Anggaran 2022 untuk ditetapkan menjadi Qanun APBK Kota Lhokseumawe Tahun 2022, sebut Dahlan, yang mendapat tepuk tangan dari semua undangan
Fraksi Golongan Amanat Bersatu DPRK Lhokseumawe menyetujui dan menerima belanja daerah tahun anggaran 2022 untuk ditetapkan menjadi Qanun Kota Lhokseumawe. Demikian Pemandangan Umum Fraksi terhadap Rancangan Qanun tentang Perubahan APBK Lhokseumawe Tahun Anggaran 2022.
Jailani Ketua Fraksi Golongan Amanat Bersatu mengatakan anggaran Pendapatan dan Belanja mempunyai peran yang sangat strategis guna mendukung segala aktivitas Pemerintahan dalam menjalankan roda pembangunan di berbagai sektor.
Penyusunan Rancangan Qanun Perubahan P-APBK Lhokseumawe Tahun Anggaran 2022 hendaknya diharapkan dapat memberikan dam-pak yang signifikan bagi pertumbuhan ekonomi masya-rakat di Kota yang dijuluki petro dollar.
Menurut Jailani yang juga mantan pengacara menjelaskan bahwa bila berpedoman pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022.
Pandangan akhir Fraksi Partai Gerindra menyorot Pemko Lhokseumawe agar kedepan bekerja lebih ekstra dalam menggali potensi pendapatan asli daerah (PAD).
Karena peningkatan pendapatan asli aerah merupakan salah satu modal keberhasilan dalam mencapai tujuan pembangunan daerah dan menentukan kapasitas daerah dalam menjalankan fungsi-fungsi Pemerintahan yang baik, demikian diutarakan oleh Zulkaidi, SE.
Menurutnya, baik pelayanan publik maupun pembangunan, sehingga makin tinggi pendapatan daerah akan memperlihatkan kemandirian daerah dalam rangka membiayai segala kewajiban terhadap pembangunan disegala bidang.
Dengan berjalannya pogram kegiatan pada Perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Kota (P-APBK) Lhokseumawe Tahun Anggaran 2022, diharapkan Pemerintah Kota Lhokseumawe agar terus mengupayakan seoptimal mungkin pogram-program pengentasan kemiskinan dengan melakukan terobosan baru dalam hal mengsikapi permasalahan penciptaan lapangan kerja, pemberdayaan ekonomi masyarakat dengan usaha mikro kecil menegah (UMKM) sebagai pengerak ekonomi dimasyarakat.
Lanjut Zulkhaidi, nota keuangan serta pembahasan yang telah dilakukan oleh Panitia Anggaran DPRK Lhokseumawe dengan Tim Anggaran Pemerintah Kota Lhokseumawe, selama beberapa hari terakhir merupakan proses politik yang didalamnya ada dialektika, argumentasi, debat dan silang pendapat, yang semua instrumen tersebut dilakukan demi menghasilkan Perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Kota (P-APBK) Lhokseumawe Tahun Anggaran 2022.
Dalam kesempatan ini Fraksi Gerindra menyampaikan terima kasih serta mengapresiasi kerja keras yang telah dilakukan oleh Panitia Anggaran DPRK Lhokseumawe dan juga Tim Anggaran Pemerintah Kota Lhokseumawe yang telah melakukan pembahasan terhadap Rancangan Perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Kota (P-APBK) Lhokseumawe Tahun Anggaran 2022.
Akhirnya dengan penuh harapan dan Fraksi Gerindra DPRK Lhokseumawe menyatakan sepakat dan setuju untuk menetapkan Perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Kota (P-APBK) Lhokseumawe Tahun Anggaran 2022 untuk ditetapkan sebagai Qanun Perubahan APBK Lhokseumawe Tahun Anggaran 2022, demikian akhiri Zulkaidi, SE.
Pj. Wali Kota Lhokseumawe, Dr. Imran, dalam pidatonya mengatakan penetapan Perubahan APBK 2022 mengacu pada Nota Kesepakatan Perubahan KUA-PPAS 2022 yang sudah disepakati antara Pemko dengan DPRK Lhokseumawe.
Pendapatan Daerah sebelum perubahan sebesar Rp786,72 miliar (M), setelah perubahan Rp828,36 M lebih, bertambah Rp41,63 M atau 4,80%. Belanja Daerah sebelum perubahan Rp818,65 M, setelah perubahan Rp874,85 M lebih, bertambah Rp56,20 M atau 6,21%. Defisit Rp46,48 M ditutupi dengan pembiayaan.
"Dengan demikian Rancangan Perubahan APBK Lhokseumawe Tahun Anggaran 2022 tidak terjadi defisit. Hal tersebut sesuai dengan prinsip anggaran berimbang yakni adanya keseimbangan antara Pendapatan, Belanja, dan Pembiayaan," ujar Imran.
Imran menyebut pihaknya menyadari dalam Raqan P-APBK 2022 masih jauh dari kesempurnaan, ketersediaan alokasi anggaran terbatas, sehingga masih ada aspirasi-aspirasi masyarakat yang belum terakomodir.
"Namun demikian, keterbatasan ini bukanlah suatu halangan untuk tetap memberikan kontribusi nyata terhadap pelaksanaan pembangunan Kota Lhokseumawe yang bersih, indah, nyaman, kreatif, dan inovatif," ucapnya.
Imran turut menyampaikan bahwa mengingat telah terbitnya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2022 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2023, ia berharap kepada Sekretaris Daerah Lhokseumawe selaku Ketua TAPK untuk secepatnya merampungkan penyusunan dokumen Rancangan APBK Tahun Anggaran 2023. Sehingga dapat segera diserahkan kepada DPRK Lhokseumawe untuk dilakukan pembahasan bersama dua pihak.
Untuk diketahui, sebelumnya, Pj. Wali Kota Lhokseumawe telah menyampaikan Raqan P-APBK 2022 dalam rapat paripurna DPRK, Selasa (27/9) lalu. Setelah dibahas dua pihak, Jumat hari ini, DPRK menggelar rapat paripurna penyampaian Laporan Gabungan Komisi dan Pendapat Akhir Fraksi-Fraksi, hingga pengambilan keputusan, dan penandatanganan Berita Acara Persetujuan Bersama terhadap Raqan P-APBK 2022 oleh Pimpinan DPRK dan Pj. Wali Kota.
Raqan P-APBK Lhokseumawe 2022 yang telah mendapat persetujuan DPRK itu segera disampaikan kepada Gubernur Aceh untuk dievaluasi. [Adv](*)
Via
Parlementaria