Parlementaria
Parlementaria Lsm
Lalu diubah dengan PP Nomor 12 Tahun 2018 dalam menyesuaikan dengan UU Nomor 23 Tahun 2014. Ketiga Peraturan DPRK tersebut, merupakan keharusan untuk dibuat sebagai bentuk jaminan kepastian hukum bagi anggota DPRK dalam menjalankan wewenang, tugas, dan fungsi. Ketiganya sebagai rambu-rambu yang wajib ditaati bagi anggota DPRK Lhokseumawe.
Kami dari Fraksi Partai Aceh Memandang perlu untuk memberikan pandangan, catatan dan saran terkait Peraturan Tata Beracara Badan Kehormatan DPRK Lhokseumawe Tahun 2022, diantaranya, bahwa rancangan peraturan DPRK Lhokseumawe tentang Tatacara Beracara telah memuat penjelasan dan hal-hal yang berkaitan dengan etika kepatutan dalam tugas dan fungsi sebagai anggota DPRK.
Dan tata beracara BKD ini merupakan konsekuensi dari dibentuknya rancangan peraturan materil sebelumnya, yakni rancangan peraturan DPRK Lhokseumawe tentang kode etik dan dalam hal ini telah memenuhi asas-asas yang berkeadilan.
Disamping itu, rancangan peraturan ini merefleksikan kondisi kelembagaan dewan yang ideal serta merepresentasikan profesionalisme dan asas kepatutan yang sesuai dengan prisip nilai-nilai luhur pancasila yakni sila ke-4, yaitu; 'Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan. Sehingga sudah sepatutnya kita mampu merefleksikannya dalam menjalankan tugas kita secara kelembagaan.
Kita berharap kehadiran rancangan peraturan Tatacara Beracara DPRK Lhokseumawe ini tidak dimaksudkan untuk membatasi gerak dari anggota dewan, tapi justru sebaliknya kehadiran rancangan peraturan DPRK ini adalah rambu moral yang memberikan dan membebaskan anggota DPRK Lhokseumawe. Selama menjalankan tugasnya untuk menjaga martabat, kehormatan, citra dan kredibilitas. DPRK Lhokseumawe, sebut Marhaban.
Dengan pertimbangan hal tersebut diatas dan telah terpenuhinya seluruh proses tahapan Pembentukkan Rancangan Peraturan Tatacara Beracara Badan Kehormatan DPRK Lhokseumawe.
Badan Kehormatan Dewan merupakan salah satu alat kelengkapan DPRK bersifat tetap, yang berperan untuk meningkatkan dan menegakkan kehormatan Anggota Dewan maupun lembaga DPRK. Tugas Badan kehormatan Dewan (BKD) adalah memantau dan mengevaluasi disiplin dan kepatuhan terhadap Moral, Kode etik, mengamati, Peraturan Tata tertib DPRK dalam rangka menjaga martabat, citra, mengevaluasi disiplin, etika dan kredibilitas DPRK.
Terkait Substansi yang terkandung dalam Peraturan Tata Beracara merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan Peraturan Tata tertib dan Kode Etik DPRK Lhokseumawe. Tata Beracara ini akan digunakan Badan kehormatan DPRK Lhokseumawe dalam melaksanakan Fungsinya sebagai alat kelengkapan DPRK Lhokseumawe.
Ketentuan yang diatur dalam Tata Beracara menjadi Pedoman dan perlu dipahami oleh semua Anggota DPRK Lhokseumawe, ketika Badan Kehormatan melaksanakan tugas, seperti menangani pengaduan dan dugaan pelanggaran tatib dan kode etik oleh anggota DPRK Lhokseumawe.
Peraturan ini menjadi acuan dalam tata beracara melakukan Penyelidikan, Verifikasi dan Pengambilan Keputusan oleh Badan Kehormatan dalam memproses sebuah perkara.
Badan kehormatan DPRK Lhokseumawe bekerja sesuai dengan ketentuan yang tersebut dalam Tata Beracara dalam memutuskan ada atau tidaknya pelanggaran yang dilakukan oleh anggota DPRK Lhokseumawe.
Yang paling penting adalah dengan adanya tata beracara ini, bisa mengevaluasi kinerja anggota DPRK nantinya. semua yang dilakukan Badan kehormatan nanti, baik dalam pengambilan keputusan maupun pelaksanaannya, akan sesuai dengan mekanisme yang ada.
Akhirnya dengan mengucapkan Bismillahirrahmanirrahim kami dari Fraksi Gerindra DPRK Lhokseumawe menerima/menyetujui Rancangan Peraturan DPRK Lhokseumawe Tentang Tata Beracara Badan Kehormatan DPRK Lhokseumawe, untuk ditetapkan menjadi keputusan DPRK Lhokseumawe, akhiri Akmal sekretaris Fraksi Gerindra.
Fraksi Golongan Amanat Bersatu DPRK Lhokseumawe dengan tegas menyampaikan bahwa Badan Kehormatan Dewan berwenang menerbitkan surat edaran kepatuhan dan ketaatan untuk mencegah terjadinya pelanggaran kode etik anggota dewan.
Fraksi Golongan Amanat Bersatu juga menyampaikan apresiasi kepada pihak-pihak yang telah bekerja dengan maksimal dalam membahas rancangan peraturan untuk dijadikan landasan hukum sebagai bagian dari instrumen pengambilan keputusan.
Berbekal pada pemahaman teoritis dan naskah Racangan Peraturan, Fraksi Golongan Amanat Bersatu mencoba memberikan pandangan akhir terhadap Rancangan Peraturan Tentang Tata Beracara Badan Kehormatan Dewan Perwakilan Rakyat Kota Lhokseumawe, dengan beberapa catatan.
Terkait Fungsi, Tugas dan Wewenang Badan Kehormatan Dewan, pada Pasal 2 ayat 3, dijelaskan dalam menjalankan fungsi dan tugasnya, Badan Kehormatan berwenang untuk menerbitkan surat edaran mengenai anjuran untuk mentaati Tata Tertib serta mencegah pelanggaran Kode Etik kepada seluruh Anggota.
Terhadap hal tersebut saat ini sudah di jalankan oleh BKD, Fraksi Golongan Amanat Bersatu berharap agar BKD dapat mengevaluasi sejauhmana point - point dalam regulasi tersebut efektif dilaksanakan oleh Anggota Dewan.
Fraksi Golongan Amanat Bersatu berharap, agar Rancangan Peraturan Tata Beracara Badan Kehormatan Dewan Perwakilan Rakyat Kota Lhokseumawe, yang nantinya disahkan menjadi peraturan hendaknya dapat menjadi dasar hukum Badan Kehormatan Dewan dalam melaksanakan tugas-tugas secara berdaya guna dan berhasil guna.
Dengan ucapan Bismillahirrahmanirrahim Fraksi Golongan Amanat Bersatu dapat menerima/menyetujui Pengesahan Rancangan Perturan yang diajukan untuk menjadi Peraturan.
Demikian pandangan akhir Fraksi Golongan Amanat Bersatu DPRK Lhokseumawe, Ketua Jailani Usman, Sekretaris Suryadi, Anggota Hamzah Ali, Masykurdin El Ahmadi.
Fraksi Demokrat Bersatu (F-DB) DPRK Lhokseumawe mengharapkan agar badan kehormatan DPRK Lhokseumawe sebagai intrumen pengontrol terhadap kepatuhan dan ketaatan pimpinan dan anggota dewan.
Menurut Roslina, sebagai salah satu unsur penyelenggaraan pemerintah daerah, bersama-sama dengan Pemerintah Kota Lhokseumawe, DPRK juga bertanggungjawab terhadap penyelenggaraan pemerintahan yang baik serta pelaksanaan pembangunan untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Oleh sebab itu, sebelum menjalankan tugasnya, Dewan harus membentuk Peraturan Tata Beracara Badan Kehormatan sebagai acuan dan pedoman atau tuntunan perilaku.
Dikatakannya, yang perlu kita ketahui bersama bahwa kehadiran Badan Kehormatan diatur secara khusus di dalam Peraturan DPRK tentang Tata Tertib (Tatib) dan Kode Etik dengan tugas pokok dan fungsi yang sangat substantif yaitu menjaga marwah atau harga diri dan citra lembaga beserta seluruh Pimpinan dan Anggotanya.
Bahkan secara lebih spesifik keberadaan Badan Kehormatan diharapkan dapat menjadi alat kontrol (pengawas) atas kepatuhan dan ketaatan Pimpinan dan Anggota terhadap pelaksanaan Tatib dan Kode Etik DPRK Lhokseumawe, ujarnya.
Dimana untuk memastikan bahwa Badan Kehormatan telah melaksanakan tugas pokok dan fungsinya dengan benar, professional dan proporsional diperlukan seperangkat regulasi yang tetap, mengikat dan baku dalam bentuk Tata Cara Beracara Badan Kehormatan.
Roslina mengapresiasi Tim Bagian Hukum DPRK Lhokseumawe yang ditugaskan untuk melakukan menyusun dan melakukan pembahasan Anggota BKD terhadap Peraturan DPRK tentang Tata Cara Beracara Badan Kehormatan, dan Tim Khusus ini telah bekerja dengan sangat baik dan penuh semangat kebersamaan.
Sehingga saat ini, rancangan akhir dari Peraturan DPRK tersebut sudah memasuki tahapan finalisasi sebelum dihantarkan dalam Sidang Paripurna Internal ini. Bahkan untuk memperkaya dan melengkapi khasanah pembahasan di tingkat Rapat Internal, dan beberapa kali telah melakukan Rapat Konsultasi dengan Biro Hukum Provinsi Aceh Di Banda Aceh.
Harapannya tentu dari hasil konsultasi tersebut dapat dijadikan sebagai bahan komparasi untuk keelokkan semua substansi rancangan Peraturan DPRK Lhokseumawe.
Dan Kita sangat menghargai dan berterima kasih atas usaha dari Tim Bagian Hukum Bersama dengan Anggota BKD DPRK Lhokseumawe yang telah berkerja keras terhadap proses pembentukkan peraturan tersebut, kita berharap agar peraturan tersebut bisa diterapkan dalam pelaksanaan tugas-tugas kesehariannya DPRK Lhokseumawe.
Dan setelah Melihat dari Laporan serta Rancangan Peraturan Tata Beracara Badan Kehormatan, kami melihat dari keseluruhan Konsep Tata Beracara Badan Kehormatan yang telah disampaikan oleh Tim Penyempurnaan Tata Beracara Badan Kehormatan ini.
Sungguh suatu aturan yang kalau kita ikuti dan kita patuhi akan kita lihat DPRK yang baik dan bisa diharapkan untuk membawa aspirasi masyarakat yang diwakilinya, ini semua tentu kembali kepada niat baik dan kemauan kita bersama.
Untuk kita ketahui bahwa Tata Beracara Badan Kehormatan ini adalah sebagai acuan dan koridor serta rambu-rambu dalam melaksanakan tugas sehari-hari anggota DPRK Lhokseumawe kedepan, ungkap Roslina yang dijuluki Srikandi DPRK Lhokseumawe.
Setelah mencermati dan mempelajari Konsep Tata Beracara Badan Kehormatan ini maka dengan mengucapkan Fraksi Partai Demokrat Bersatu mendukung dan menyetujui penetapan Keputusan Tentang Persetujuan DPRK Terhadap Rancangan Peraturan Tata Beracara Badan Kehormatan DPRK Untuk ditetapkan menjadi Peraturan DPRK Lhokseumawe, demikian papar Roslina. [Adv](*)
Tata Beracara Badan Kehormatan Dewan Ditetapkan Sebagai Peraturan DPRK Lhokseumawe
Pada sidang paripurna dalam rangka menetapkan Rancangan Peraturan Tata Beracara Badan Kehormatan DPRK Lhokseumawe untuk ditetapkan menjadi Peraturan DPRK Lhokseumawe, Fraksi Partai Aceh akhirnya menyetujui Tata Beracara ditetapkan sebagai Peraturan DPRK Lhokseumawe Tahun 2022.
Demikian disampaikan oleh Marhaban Ketua Fraksi Partai Aceh yang turut didampingi oleh Sudirman Amin (Sekretaris) kepada media ini di ruang rapat Fraksi Partai Aceh, Jumat 30 September 2022.
Dikatakan Murhaban, DPRK adalah salah satu lembaga penyelenggara pemerintahan daerah, hal ini sebagaimana didasarkan pada UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagai pengganti dari UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.
Seiring dengan pergantian UU, maka PP pun juga harus menyesuaikan. Termasuk dalam hal ini dalam hal penyusunan Tata Tertib, Kode Etik dan Tata Beracara Badan Kehormatan DPRK, dalam rangka pelaksanaan tugas-tugas Badan Kehormatan Dewan Perwakilan Rakyat Kota Lhokseumawe.
Untuk lebih berdaya guna maka perlu adanya suatu tatanan yang mengatur mekanisme kerja Badan Kehormatan Dewan Perwakilan Rakyat Kota Lhokseumawe yang dituangkan dalam suatu Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Kota Lhokseumawe tentang Tata Beracara Badan Kehormatan Dewan Perwakilan Rakyat Kota Lhokseumawe, sebut Marhaban.
Sebagaimana kita ketahui bahwa penyusunan Tata Tertib, Kode Etik dan Tata Beracara Badan Kehormatan diatur melalui PP Nomor 16Tahun 2010 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Kabupaten, dan Kota.
Demikian disampaikan oleh Marhaban Ketua Fraksi Partai Aceh yang turut didampingi oleh Sudirman Amin (Sekretaris) kepada media ini di ruang rapat Fraksi Partai Aceh, Jumat 30 September 2022.
Dikatakan Murhaban, DPRK adalah salah satu lembaga penyelenggara pemerintahan daerah, hal ini sebagaimana didasarkan pada UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagai pengganti dari UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.
Seiring dengan pergantian UU, maka PP pun juga harus menyesuaikan. Termasuk dalam hal ini dalam hal penyusunan Tata Tertib, Kode Etik dan Tata Beracara Badan Kehormatan DPRK, dalam rangka pelaksanaan tugas-tugas Badan Kehormatan Dewan Perwakilan Rakyat Kota Lhokseumawe.
Untuk lebih berdaya guna maka perlu adanya suatu tatanan yang mengatur mekanisme kerja Badan Kehormatan Dewan Perwakilan Rakyat Kota Lhokseumawe yang dituangkan dalam suatu Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Kota Lhokseumawe tentang Tata Beracara Badan Kehormatan Dewan Perwakilan Rakyat Kota Lhokseumawe, sebut Marhaban.
Sebagaimana kita ketahui bahwa penyusunan Tata Tertib, Kode Etik dan Tata Beracara Badan Kehormatan diatur melalui PP Nomor 16Tahun 2010 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Kabupaten, dan Kota.
Lalu diubah dengan PP Nomor 12 Tahun 2018 dalam menyesuaikan dengan UU Nomor 23 Tahun 2014. Ketiga Peraturan DPRK tersebut, merupakan keharusan untuk dibuat sebagai bentuk jaminan kepastian hukum bagi anggota DPRK dalam menjalankan wewenang, tugas, dan fungsi. Ketiganya sebagai rambu-rambu yang wajib ditaati bagi anggota DPRK Lhokseumawe.
Kami dari Fraksi Partai Aceh Memandang perlu untuk memberikan pandangan, catatan dan saran terkait Peraturan Tata Beracara Badan Kehormatan DPRK Lhokseumawe Tahun 2022, diantaranya, bahwa rancangan peraturan DPRK Lhokseumawe tentang Tatacara Beracara telah memuat penjelasan dan hal-hal yang berkaitan dengan etika kepatutan dalam tugas dan fungsi sebagai anggota DPRK.
Dan tata beracara BKD ini merupakan konsekuensi dari dibentuknya rancangan peraturan materil sebelumnya, yakni rancangan peraturan DPRK Lhokseumawe tentang kode etik dan dalam hal ini telah memenuhi asas-asas yang berkeadilan.
Disamping itu, rancangan peraturan ini merefleksikan kondisi kelembagaan dewan yang ideal serta merepresentasikan profesionalisme dan asas kepatutan yang sesuai dengan prisip nilai-nilai luhur pancasila yakni sila ke-4, yaitu; 'Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan. Sehingga sudah sepatutnya kita mampu merefleksikannya dalam menjalankan tugas kita secara kelembagaan.
Kita berharap kehadiran rancangan peraturan Tatacara Beracara DPRK Lhokseumawe ini tidak dimaksudkan untuk membatasi gerak dari anggota dewan, tapi justru sebaliknya kehadiran rancangan peraturan DPRK ini adalah rambu moral yang memberikan dan membebaskan anggota DPRK Lhokseumawe. Selama menjalankan tugasnya untuk menjaga martabat, kehormatan, citra dan kredibilitas. DPRK Lhokseumawe, sebut Marhaban.
Dengan pertimbangan hal tersebut diatas dan telah terpenuhinya seluruh proses tahapan Pembentukkan Rancangan Peraturan Tatacara Beracara Badan Kehormatan DPRK Lhokseumawe.
Maka kami Fraksi Partai Aceh dapat menyetujui Rancangan Rancangan Peraturan Tatacara Beracara Badan Kehormatan DPRK Lhokseumawe untuk ditetapkan menjadi Peraturan DPRK Lhokseumawe Tahun 2022, tutup Marhaban.Fraksi Partai Gerindra DPRK Lhokseumawe sangat mengharapkan melalui lahirnya aturan baru tentang rancangan Tata Beracara Badan Kehormatan Dewan dapat menjadi bahan untuk mengevaluasi kinerja 25 orang anggota DPRK Lhokseumawe.
Badan Kehormatan Dewan merupakan salah satu alat kelengkapan DPRK bersifat tetap, yang berperan untuk meningkatkan dan menegakkan kehormatan Anggota Dewan maupun lembaga DPRK. Tugas Badan kehormatan Dewan (BKD) adalah memantau dan mengevaluasi disiplin dan kepatuhan terhadap Moral, Kode etik, mengamati, Peraturan Tata tertib DPRK dalam rangka menjaga martabat, citra, mengevaluasi disiplin, etika dan kredibilitas DPRK.
Terkait Substansi yang terkandung dalam Peraturan Tata Beracara merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan Peraturan Tata tertib dan Kode Etik DPRK Lhokseumawe. Tata Beracara ini akan digunakan Badan kehormatan DPRK Lhokseumawe dalam melaksanakan Fungsinya sebagai alat kelengkapan DPRK Lhokseumawe.
Ketentuan yang diatur dalam Tata Beracara menjadi Pedoman dan perlu dipahami oleh semua Anggota DPRK Lhokseumawe, ketika Badan Kehormatan melaksanakan tugas, seperti menangani pengaduan dan dugaan pelanggaran tatib dan kode etik oleh anggota DPRK Lhokseumawe.
Peraturan ini menjadi acuan dalam tata beracara melakukan Penyelidikan, Verifikasi dan Pengambilan Keputusan oleh Badan Kehormatan dalam memproses sebuah perkara.
Badan kehormatan DPRK Lhokseumawe bekerja sesuai dengan ketentuan yang tersebut dalam Tata Beracara dalam memutuskan ada atau tidaknya pelanggaran yang dilakukan oleh anggota DPRK Lhokseumawe.
Yang paling penting adalah dengan adanya tata beracara ini, bisa mengevaluasi kinerja anggota DPRK nantinya. semua yang dilakukan Badan kehormatan nanti, baik dalam pengambilan keputusan maupun pelaksanaannya, akan sesuai dengan mekanisme yang ada.
Akhirnya dengan mengucapkan Bismillahirrahmanirrahim kami dari Fraksi Gerindra DPRK Lhokseumawe menerima/menyetujui Rancangan Peraturan DPRK Lhokseumawe Tentang Tata Beracara Badan Kehormatan DPRK Lhokseumawe, untuk ditetapkan menjadi keputusan DPRK Lhokseumawe, akhiri Akmal sekretaris Fraksi Gerindra.
Fraksi Golongan Amanat Bersatu DPRK Lhokseumawe dengan tegas menyampaikan bahwa Badan Kehormatan Dewan berwenang menerbitkan surat edaran kepatuhan dan ketaatan untuk mencegah terjadinya pelanggaran kode etik anggota dewan.
Fraksi Golongan Amanat Bersatu juga menyampaikan apresiasi kepada pihak-pihak yang telah bekerja dengan maksimal dalam membahas rancangan peraturan untuk dijadikan landasan hukum sebagai bagian dari instrumen pengambilan keputusan.
Berbekal pada pemahaman teoritis dan naskah Racangan Peraturan, Fraksi Golongan Amanat Bersatu mencoba memberikan pandangan akhir terhadap Rancangan Peraturan Tentang Tata Beracara Badan Kehormatan Dewan Perwakilan Rakyat Kota Lhokseumawe, dengan beberapa catatan.
Terkait Fungsi, Tugas dan Wewenang Badan Kehormatan Dewan, pada Pasal 2 ayat 3, dijelaskan dalam menjalankan fungsi dan tugasnya, Badan Kehormatan berwenang untuk menerbitkan surat edaran mengenai anjuran untuk mentaati Tata Tertib serta mencegah pelanggaran Kode Etik kepada seluruh Anggota.
Terhadap hal tersebut saat ini sudah di jalankan oleh BKD, Fraksi Golongan Amanat Bersatu berharap agar BKD dapat mengevaluasi sejauhmana point - point dalam regulasi tersebut efektif dilaksanakan oleh Anggota Dewan.
Fraksi Golongan Amanat Bersatu berharap, agar Rancangan Peraturan Tata Beracara Badan Kehormatan Dewan Perwakilan Rakyat Kota Lhokseumawe, yang nantinya disahkan menjadi peraturan hendaknya dapat menjadi dasar hukum Badan Kehormatan Dewan dalam melaksanakan tugas-tugas secara berdaya guna dan berhasil guna.
Dengan ucapan Bismillahirrahmanirrahim Fraksi Golongan Amanat Bersatu dapat menerima/menyetujui Pengesahan Rancangan Perturan yang diajukan untuk menjadi Peraturan.
Demikian pandangan akhir Fraksi Golongan Amanat Bersatu DPRK Lhokseumawe, Ketua Jailani Usman, Sekretaris Suryadi, Anggota Hamzah Ali, Masykurdin El Ahmadi.
Fraksi Demokrat Bersatu (F-DB) DPRK Lhokseumawe mengharapkan agar badan kehormatan DPRK Lhokseumawe sebagai intrumen pengontrol terhadap kepatuhan dan ketaatan pimpinan dan anggota dewan.
Menurut Roslina, sebagai salah satu unsur penyelenggaraan pemerintah daerah, bersama-sama dengan Pemerintah Kota Lhokseumawe, DPRK juga bertanggungjawab terhadap penyelenggaraan pemerintahan yang baik serta pelaksanaan pembangunan untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Oleh sebab itu, sebelum menjalankan tugasnya, Dewan harus membentuk Peraturan Tata Beracara Badan Kehormatan sebagai acuan dan pedoman atau tuntunan perilaku.
Dikatakannya, yang perlu kita ketahui bersama bahwa kehadiran Badan Kehormatan diatur secara khusus di dalam Peraturan DPRK tentang Tata Tertib (Tatib) dan Kode Etik dengan tugas pokok dan fungsi yang sangat substantif yaitu menjaga marwah atau harga diri dan citra lembaga beserta seluruh Pimpinan dan Anggotanya.
Bahkan secara lebih spesifik keberadaan Badan Kehormatan diharapkan dapat menjadi alat kontrol (pengawas) atas kepatuhan dan ketaatan Pimpinan dan Anggota terhadap pelaksanaan Tatib dan Kode Etik DPRK Lhokseumawe, ujarnya.
Dimana untuk memastikan bahwa Badan Kehormatan telah melaksanakan tugas pokok dan fungsinya dengan benar, professional dan proporsional diperlukan seperangkat regulasi yang tetap, mengikat dan baku dalam bentuk Tata Cara Beracara Badan Kehormatan.
Roslina mengapresiasi Tim Bagian Hukum DPRK Lhokseumawe yang ditugaskan untuk melakukan menyusun dan melakukan pembahasan Anggota BKD terhadap Peraturan DPRK tentang Tata Cara Beracara Badan Kehormatan, dan Tim Khusus ini telah bekerja dengan sangat baik dan penuh semangat kebersamaan.
Sehingga saat ini, rancangan akhir dari Peraturan DPRK tersebut sudah memasuki tahapan finalisasi sebelum dihantarkan dalam Sidang Paripurna Internal ini. Bahkan untuk memperkaya dan melengkapi khasanah pembahasan di tingkat Rapat Internal, dan beberapa kali telah melakukan Rapat Konsultasi dengan Biro Hukum Provinsi Aceh Di Banda Aceh.
Harapannya tentu dari hasil konsultasi tersebut dapat dijadikan sebagai bahan komparasi untuk keelokkan semua substansi rancangan Peraturan DPRK Lhokseumawe.
Dan Kita sangat menghargai dan berterima kasih atas usaha dari Tim Bagian Hukum Bersama dengan Anggota BKD DPRK Lhokseumawe yang telah berkerja keras terhadap proses pembentukkan peraturan tersebut, kita berharap agar peraturan tersebut bisa diterapkan dalam pelaksanaan tugas-tugas kesehariannya DPRK Lhokseumawe.
Dan setelah Melihat dari Laporan serta Rancangan Peraturan Tata Beracara Badan Kehormatan, kami melihat dari keseluruhan Konsep Tata Beracara Badan Kehormatan yang telah disampaikan oleh Tim Penyempurnaan Tata Beracara Badan Kehormatan ini.
Sungguh suatu aturan yang kalau kita ikuti dan kita patuhi akan kita lihat DPRK yang baik dan bisa diharapkan untuk membawa aspirasi masyarakat yang diwakilinya, ini semua tentu kembali kepada niat baik dan kemauan kita bersama.
Untuk kita ketahui bahwa Tata Beracara Badan Kehormatan ini adalah sebagai acuan dan koridor serta rambu-rambu dalam melaksanakan tugas sehari-hari anggota DPRK Lhokseumawe kedepan, ungkap Roslina yang dijuluki Srikandi DPRK Lhokseumawe.
Setelah mencermati dan mempelajari Konsep Tata Beracara Badan Kehormatan ini maka dengan mengucapkan Fraksi Partai Demokrat Bersatu mendukung dan menyetujui penetapan Keputusan Tentang Persetujuan DPRK Terhadap Rancangan Peraturan Tata Beracara Badan Kehormatan DPRK Untuk ditetapkan menjadi Peraturan DPRK Lhokseumawe, demikian papar Roslina. [Adv](*)
Via
Parlementaria