Aceh Utara
Adv
Pj Bupati Aceh Utara Minta BUMN Kolaboratif Turunkan Angka Kemiskinan
Penjabat Bupati Aceh Utara Azwardi, AP, MSi, meminta para Pimpinan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) untuk berkolaboratif dengan Pemerintah Daerah setempat guna menekan angka kemiskinan. Kolaborasi ini sangat penting dan strategis, di antaranya dengan memanfaatkan program-program yang didanai dengan anggaran bersumber dari Corporate Social Responsibility (CSR) yang disalurkan oleh BUMN-BUMN.
“Kerjasama dan kepedulian bersama ini amat penting untuk mensejahterakan masyarakat, sehingga ratusan rumah tak layak huni di Aceh Utara segera dapat dibangun,” minta Azwardi.
Hal itu disampaikan Azwardi dalam Rapat Koordinasi Evaluasi Tanggung Jawab Sosial Lingkungan Perusahaan (TJSLP) Semester I berlangsung di Pendopo Bupati Aceh Utara di Lhokseumawe, pada awal Agustus 2022.
Pertemuan itu turut dihadiri oleh sejumlah pimpinan BUMN yang beroperasi di Aceh Utara, antara lain PT Pupuk Iskandar Muda (PIM) Persero, PT Pema Global Energi (PGE), PT Perkebunan Nusantara I, PT Bank Aceh Syariah, dan PT Bank Syariah Indonesia, dan PT PLN Lhokseumawe. Hadir juga para Asisten Setdakab, Kepala Bappeda Aceh Utara, para Kepala SKPK, pimpinan LSM Bytra, tokoh masyarakat dan para Kabag Setdakab Aceh Utara.
Dalam Rakor tersebut masing-masing pimpinan BUMN memaparkan rekapitulasi penyaluran CSR mereka kepada masyarakat lingkungan perusahaan masing-masing, baik dalam bentuk bantuan sosial ekonomi, keagamaan, maupun dalam bentuk bantuan sarana dan prasarana fisik atau infrastruktur.
Pj Bupati Aceh Utara Azwardi, AP, MSi, menyampaikan terimakasih dan apresiasi atas atensi dan tanggung jawab yang diperlihatkan oleh manajemen BUMN terhadap penyaluran CSR di wilayah Aceh Utara. Pemaparan selama hampir tiga jam oleh pimpinan BUMN dalam Rakor tersebut, serta evaluasi terhadap penyaluran CSR, terlihat masih ada perusahaan yang belum menuntaskan penyaluran Semester I. Bahkan ada yang masih di bawah 50 persen penyaluaran dana CSR.
Seorang tokoh masyarakat Aceh Utara, Mukhtaruddin, mengatakan koordinasi dan kolaborasi antar pihak dalam pengelolaan dan penyaluran CSR sangat penting dilakukan. Terutama dalam program-program prioritas guna menekan angka kemiskinan dan sector dasar pelayanan kesehatan. Seperti pengadaan rumah layak huni untuk penduduk miskin dan minimalisir angka stunting atau balita kurang gizi.
“Temuan Pj Bupati Aceh Utara selama turun ke lapangan memang realita kemiskinan di Aceh Utara. Ini menjadi PR kita bersama. Saatnya perusahaan ambil bagian dalam membangun atau merehab rumah tak layak huni di sejumlah kecamatan dalam Aceh Utara,” ungkap Mukhtaruddin.
Lebih jauh Mukhtaruddin mengapresiasi kinerja Pj Bupati Azwardi yang sigap turun ke lapangan untuk melihat langsung kondisi kehidupan masyarakat di gampong-gampong pedalaman. Dari situ terdeteksi bahwa realitas sosial, terutama persoalan kemiskinan masih cukup kentara di tengah-tengah masyarakat. Tersebab itu, Pj Bupati Azwardi bersigap mengajak BUMN-BUMN untuk urun rembug menggunakan CSR untuk membantu atasi persoalan kemiskinan.
Pengelolaan CSR oleh perusahaan-perusahaan secara khusus telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, Peraturan Pemerintah Nomor 47 tahun 2012 tentang TJSL Perseroan Terbatas, serta Qanun Kabupaten Aceh Utara Nomor 8 tahun 2015 tentang Pengelolaan TJSLP. Aturan-aturan inilah yang hendak dimaksimalkan penerapannya oleh Pemkab Aceh Utara, khususnya terhadap program-program prioritas menyangkut kesejahteraan masyarakat. [](/Adv)
“Kerjasama dan kepedulian bersama ini amat penting untuk mensejahterakan masyarakat, sehingga ratusan rumah tak layak huni di Aceh Utara segera dapat dibangun,” minta Azwardi.
Hal itu disampaikan Azwardi dalam Rapat Koordinasi Evaluasi Tanggung Jawab Sosial Lingkungan Perusahaan (TJSLP) Semester I berlangsung di Pendopo Bupati Aceh Utara di Lhokseumawe, pada awal Agustus 2022.
Pertemuan itu turut dihadiri oleh sejumlah pimpinan BUMN yang beroperasi di Aceh Utara, antara lain PT Pupuk Iskandar Muda (PIM) Persero, PT Pema Global Energi (PGE), PT Perkebunan Nusantara I, PT Bank Aceh Syariah, dan PT Bank Syariah Indonesia, dan PT PLN Lhokseumawe. Hadir juga para Asisten Setdakab, Kepala Bappeda Aceh Utara, para Kepala SKPK, pimpinan LSM Bytra, tokoh masyarakat dan para Kabag Setdakab Aceh Utara.
Dalam Rakor tersebut masing-masing pimpinan BUMN memaparkan rekapitulasi penyaluran CSR mereka kepada masyarakat lingkungan perusahaan masing-masing, baik dalam bentuk bantuan sosial ekonomi, keagamaan, maupun dalam bentuk bantuan sarana dan prasarana fisik atau infrastruktur.
Pj Bupati Aceh Utara Azwardi, AP, MSi, menyampaikan terimakasih dan apresiasi atas atensi dan tanggung jawab yang diperlihatkan oleh manajemen BUMN terhadap penyaluran CSR di wilayah Aceh Utara. Pemaparan selama hampir tiga jam oleh pimpinan BUMN dalam Rakor tersebut, serta evaluasi terhadap penyaluran CSR, terlihat masih ada perusahaan yang belum menuntaskan penyaluran Semester I. Bahkan ada yang masih di bawah 50 persen penyaluaran dana CSR.
Seorang tokoh masyarakat Aceh Utara, Mukhtaruddin, mengatakan koordinasi dan kolaborasi antar pihak dalam pengelolaan dan penyaluran CSR sangat penting dilakukan. Terutama dalam program-program prioritas guna menekan angka kemiskinan dan sector dasar pelayanan kesehatan. Seperti pengadaan rumah layak huni untuk penduduk miskin dan minimalisir angka stunting atau balita kurang gizi.
“Temuan Pj Bupati Aceh Utara selama turun ke lapangan memang realita kemiskinan di Aceh Utara. Ini menjadi PR kita bersama. Saatnya perusahaan ambil bagian dalam membangun atau merehab rumah tak layak huni di sejumlah kecamatan dalam Aceh Utara,” ungkap Mukhtaruddin.
Lebih jauh Mukhtaruddin mengapresiasi kinerja Pj Bupati Azwardi yang sigap turun ke lapangan untuk melihat langsung kondisi kehidupan masyarakat di gampong-gampong pedalaman. Dari situ terdeteksi bahwa realitas sosial, terutama persoalan kemiskinan masih cukup kentara di tengah-tengah masyarakat. Tersebab itu, Pj Bupati Azwardi bersigap mengajak BUMN-BUMN untuk urun rembug menggunakan CSR untuk membantu atasi persoalan kemiskinan.
Pengelolaan CSR oleh perusahaan-perusahaan secara khusus telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, Peraturan Pemerintah Nomor 47 tahun 2012 tentang TJSL Perseroan Terbatas, serta Qanun Kabupaten Aceh Utara Nomor 8 tahun 2015 tentang Pengelolaan TJSLP. Aturan-aturan inilah yang hendak dimaksimalkan penerapannya oleh Pemkab Aceh Utara, khususnya terhadap program-program prioritas menyangkut kesejahteraan masyarakat. [](/Adv)
Via
Aceh Utara