Kapolda Aceh Musnahkan 11 Hektar Ladang Ganja di Aceh Besar


KABAR ACEH | Jantho - Kapolda Aceh Irjen Ahmad Haydar memusnahkan 11 hektar ladang ganja di dua lokasi terpisah di Pegunungan Desa Lamkabeu, Kecamatan Seulimeum, Kabupaten Aceh Besar, Rabu, (8/3/2023).

"Hari ini kami memusnahkan 11 hektar ladang ganja di Lamkabeu. Pemusnahan ladang ganja juga dilaksanakan di lokasi lain di Aceh Besar yang berbatasan dengan Nagan Raya," ungkap Ahmad Haydar, dalam keterangannya saat pemusnahan ganja tersebut.

Mantan Kapuslabfor Polri itu juga menyampaikan, bahwa menjelang bulan suci Ramadan pihaknya berhasil menemukan ladang ganja yang hari ini dimusnahkan. Hal ini juga upaya untuk menggagalkan peredaran ganja yang akan didorong oleh pelaku ke seluruh Indonesia.

Selain itu, katanya, pemusnahan ganja tersebut juga bagian dari program Quick Wins Kapolri, serta masuk dalam agenda setting Polri tahun 2023.

Kapolda Aceh Irjen Ahmad Haydar



Di samping itu, jenderal bintang dua itu mengucapkan terima kasih kepada masyarakat, organisasi, dan seluruh stakeholder yang telah bekerja sama dalam pemusnahan ladang ganja tersebut.

"Terima kasih kepada masyarakat dan seluruh pihak yang telah membantu polri mengungkap dan memusnahkan ladang ganja ini. Secara tidak langsung kita telah menyelamatkan 5 juta jiwa generasi muda. Putaran uang dari ganja tersebut ditaksir Rp380 miliar," demikian, terang Ahmad Haydar.

Sementara itu, anggota Komisi III DPR RI Nasir Djamil, yang juga ikut dalam pemusnahan tersebut mengucapkan terima kasih kepada Kapolda dan Wakapolda Aceh, Dirresnarkoba serta Kapolres Aceh Besar yang telah menemukan ladang ganja serta memusnahkannya.

Ia mengingatakan, tugas dan tanggung jawab terhadap pemberantasan ganja atau narkotika secara umum bukan hanya tugas Polda Aceh atau Polri, tapi seluruh masyarakat serta stakeholder.

"Terima kasih Kapolda Aceh dan jajaran yang telah mengungkap ladang ganja yang sangat luas ini. Ladang ganja sangat bahaya karena dapat merusak generasi bangsa," demikian, pungkas politisi PKS itu. [SR]
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru