Aceh Utara
News
Pemkab Aceh Utara Raih Penghargaan Pemda Berstatus Universal Health Coverage (UHC) dari Wapres
JAKARTA - Pemerintah Kabupaten Aceh Utara sukses meraih penghargaan Pemda Berstatus Universal Health Coverage (UHC) yang diserahkan oleh Wakil Presiden KH Ma'ruf Amin di Balai Sudirman Jakarta, Selasa, 14 Maret 2023.
Penghargaan tersebut diterima oleh Penjabat Bupati Aceh Utara diwakili oleh Asisten II Setdakab Ir Risawan Bentara, MT. Penghargaan ini diberikan kepada 22 Provinsi, 334 Kabupaten dan Kota yang telah mendukung Program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) sebagai program strategis nasional dengan mendorong terwujudnya Cakupan Kesehatan Semesta atau Universal Health Coverage (UHC) di Indonesia.
Dengan tercapainya UHC di setiap daerah, Wapres mengapresiasi komitmen Pemda khususnya dalam melaksanakan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Penjabat Bupati Aceh Utara Azwardi, AP, MSi, secara terpisah mengatakan terhitung sejak berdirinya BPJS Kesehatan pada tahun 2014, Pemkab Aceh Utara melalui Pemerintah Aceh telah sukses mencapai cakupan semesta jaminan kesehatan atau Universal Health Coverage. "Saat ini sebanyak 641.888 jiwa penduduk Kabupaten Aceh Utara telah terdaftar sebagai peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN)," kata Azwardi.
Dikatakan, dari total masyarakat terdaftar, tercatat sebanyak 146.705 jiwa telah terdaftar sebagai peserta pada segmen Pekerja Bukan Penerima Upah Bukan Pekerja (PBPU BP) Pemerintah Daaerah Aceh atau biasa disebut Jaminan Kesehatan Aceh (JKA), sebanyak 432.466 jiwa terdaftar sebagai Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI APBN), sebanyak 53.872 jiwa terdaftar sebagai Pekerja Penerima Upah, 1,940 jiwa terdaftar sebagai peserta mandiri (PBPU), dan sebanyak 6.905 jiwa terdaftar sebagai peserta pada segmen Bukan Pekerja.
"Hal ini merupakan wujud nyata dukungan penuh Pemerintah Kabupaten Aceh Utara untuk memberikan payung perlindungan bagi masyarakat untuk mengakses layanan kesehatan yang komprehensif pada fasilitas kesehatan," ungkap Azwardi.
Atas capaian tersebut, Azwardi menyampaikan apresiasi dan rasa bangganya atas pencapaian UHC di Aceh Utara. Dia juga mengucapkan terimakasih kepada BPJS Kesehatan Kabupaten Aceh Utara Kantor Cabang Lhokseumawe yang telah sama-sama berupaya agar masyarakat Kabupaten Aceh Utara bisa terjamin ke dalam Program JKN.
"Dengan capaian UHC di Kabupaten Aceh Utara ini maka bersama kita harapkan untuk fasilitas kesehatan juga harus kian optimal dalam melayani masyarakat. Kami juga akan terus bersama-sama dengan BPJS Kesehatan memastikan seluruh penduduk Kabupaten Aceh Utara tetap terjamin untuk kemudahan akses layanan kesehatannya yang diselenggarakan Program JKN-KIS," tambah Azwardi.
Dalam Inpres Nomor 1 tahun 2022, salah satu instruksi Presiden kepada Gubernur dan Bupati/Walikota adalah mendorong target RPJMN. Target tersebut yaitu 98 persen penduduk Indonesia terlindungi kesehatannya melalui Program JKN-KIS pada tahun 2024, dengan mengalokasikan anggaran dan pembayaran iuran serta bantuan iuran penduduk yang didaftarkan oleh Pemerintah Daerah. Sampai dengan 1 Maret 2023 jumlah penduduk Indonesia yang sudah dijamin akses layanan kesehatan melalui Program JKN-KIS sebanyak 252,1 juta jiwa atau lebih dari 90 persen dari seluruh penduduk Indonesia.
Penyerahan penghargaan UHC di Jakarta dilakukan langsung oleh Wapres Ma'ruf Amin, turut didampingi oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy, Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, Menteri Sosial Tri Rismaharini, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa, serta Ketua Dewan Jaminan Sosial Nasional.
Dalam kesempatan tersebut, Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti mengungkapkan BPJS Kesehatan bekerja keras melakukan berbagai advokasi kepada Pemerintah Daerah agar seluruh penduduk di masing-masing wilayah dapat diintegrasikan dengan Program JKN-KIS. Namun Ghufron menekankan tercapainya predikat UHC juga harus memastikan bahwa setiap penduduk memiliki akses terhadap layanan kesehatan yang adil, merata dan bermutu, baik itu layanan promotif, preventif, kuratif dan rehabilitatif.
"Untuk itu, BPJS Kesehatan juga berupaya memperluas akses layanan kesehatan tersebut dengan bekerja sama dengan fasilitas kesehatan, baik tingkat pertama maupun tingkat lanjutan (rumah sakit). BPJS Kesehatan mendorong Kementerian dan Pemda terkait dalam hal pemenuhan sarana dan prasarana di daerah agar mutu layanan kesehatan dapat dirasakan sama, di manapun peserta itu berada," ujar Ghufron.
Ghufron juga menekankan, penyelenggaraan Program JKN-KIS saat ini sudah on the track dan telah terbangun sebuah ekosistem JKN-KIS yang kuat dan andal yang juga didukung oleh pemanfaatan teknologi informasi serta digitaliasi layanan yang terus dikembangkan.
BPJS Kesehatan sebagai badan hukum publik juga telah menjalankan tugas selama hampir 10 tahun dengan baik, sesuai dengan amanat UU Nomor 24 tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial yang bertanggungjawab langsung kepada Presiden. Hal ini dibuktikan dengan pencapaian kinerja organisasi yang kian positif mulai dari predikat Wajar Tanpa Modifikasian (WTM) sebanyak 8 kali berturut sejak program bergulir tahun 2014 atau 30 kali sejak era PT Askes (Persero), kepuasan peserta yang semakin meningkat, serta yang tidak kalah penting adalah kondisi Dana Jaminan Sosial (DJS) Kesehatan yang sehat.
"Dengan kondisi finansial yang sehat, tidak ada gagal bayar klaim kepada fasilitas kesehatan, bahkan BPJS Kesehatan memberikan uang muka layanan untuk memastikan terjaganya cashflow rumah sakit. Harapannya fasilitas lebih nyaman dalam memberikan layanan kepada peserta tanpa ribet dan tanpa diskriminasi,"kata Ghufron.
BPJS Kesehatan juga mendukung upaya Pemerintah dalam hal menyesuaikan tarif layanan fasilitas kesehatan, melalui Permenkes Nomor 03 Tahun 2023 yang mengakomodir kesesuaian biaya layanan kesehatan dan perbaikan anomali struktur tarif lama. Aturan ini mendorong penguatan kualitas layanan di fasilitas kesehatan baik di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) maupun di Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL).
BPJS Kesehatan melalui Program JKN-KIS juga telah menjadi episentrum baru di dunia jaminan sosial dan menjadi contoh negara lain karena memiliki kepesertaan terbanyak dan pencapaian UHC tercepat di dunia untuk satu skema yang terintegrasi. Pengelolaan Program JKN-KIS di Indonesia juga sudah diakui dengan mendapatkan penghargaan tertinggi tingkat Asia Pasifik dalam ISSA Good Practice Award dari Internasional Social Security Association (ISSA).
Dengan bertumbuhnya cakupan kepesertaan JKN-KIS, angka pemanfaatan pelayanan kesehatan pun turut meningkat. Dari 92,3 juta pemanfaatan pada tahun 2014, menjadi 502,8 juta pemanfaatan pada tahun 2022. Kehadiran Program JKN-KIS tidak hanya dirasakan manfaatnya oleh masyarakat dalam hal membuka akses pelayanan kesehatan yang berkualitas bagi masyarakat Indonesia, namun juga melindungi masyarakat dari kemiskinan.
Berdasarkan hasil kajian yang dilakukan oleh LPEM FEB UI, di tahun 2019 didapatkan hasil bahwa Program JKN-KIS telah menyelamatkan 8,1 juta orang dari kemiskinan serta 1,6 juta orang miskin dari kemiskinan yang lebih dalam dan ekstrim.
"Untuk itu kami mendorong Pemda lain untuk dapat segera mengejar cakupan kepesertaan di daerahnya dan diintegrasikan dengan Program JKN-KIS. Sebab, salah satu keuntungan Program JKN-KIS adalah memiliki asas portabilitas dan dapat dimanfaatkan meskipun dalam keadaan sehat. Masyarakat bisa berobat di seluruh wilayah Indonesia ketika membutuhkan. Perwakilan kantor kami di tiap kabupaten/kota diharapkan mempermudah sinergi dengan Pemda, kami sangat siap berkolaborasi dan bersama mewujudkan UHC di Indonesia," ujar Ghufron.***
Via
Aceh Utara