News
Polres Bireuen Kembali Berhasil Ungkap Kasus Curanmor
KABAR ACEH | Bireuen- Satuan Reserse Kriminal Polres Bireuen kembali ungkap kasus pencurian sepeda motor.
Tidak butuh waktu lama, Tim Opsnal Sat Reskrim untuk berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor yang sangat meresahkan masyarakat Kabupaten Bireuen.
Dari hasil pengungkapan kasus curanmor tersebut tim Opsnal berhasil mengamankan dua tersangka berinisial R (30) dan MN (37) keduanya. merupakan warga Bireuen
Pengungkapan kasus tersebut berdasarkan laporan kejadian Curanmor Merk Honda Jenis Vario 125 di Dayah Tauthiatuth Thullab Desa Arongan Kecamatan Samalanga, pada Selasa, (7/3/2023) sekira pukul 03.00 WIB milik guru pengajian dayah setempat.
Kapolres Bireuen AKBP Mike Hardy Wirapraja, S.I.K., M.H., melalu Kasat Reskrim AKP Zia ul Archam, S.I.K., mengatakan kedua tersangka kasus curanmor tersebut ditangkap di Desa Lampoh Daya Kecamatan Jaya Baroe Kota Madya Banda Aceh, Rabu (8/3/2023) siang.
"Informasi yang kami dapatkan, bahwa kedua pelaku melarikan diri ke Banda Aceh, tim kami langsung bergerak dan kami peroleh info pelaku sedang berada di wilayah Kecamatan Jaya Baroe Kota Madya Banda Aceh" ucap AKP Zia.
Sebutnya, setelah diamankan kedua tersangka mengakui perbuatannya, bahwa telah melakukan pencurian sepmor milik guru dayah Tauthiatuth Thullab Desa Arongan.
Dari tersangka diamankan barang bukti berupa satu unit sepmor merk honda jenis Vario, BL 4863 ZL, satu unit HP Merk Vivo Y12i, satu unit HP Merk Invinix, dan uang tunai sejumlah Rp. 10.200.000.
"Uang yang kita sita tersebut merupakan uang dari iuran bulanan para santri, yang kebetulan disimpan di bawah jok motor yang dicuri pelaku, uang tersebut belum sempat disimpan ke keuangan dayah," terang AKP Zia.
Dia juga menegaskan, akan menindak tegas terhadap pelaku kejahatan khususnya Curanmor yang akhir-akhir ini sangat meresahkan masyarakat Kabupaten Bireuen.
Mantan Kasat Reskrim Polres Gayo Lues tersebut menghimbau masyarakat Bireuen untuk selalu hati - hati saat memarkirkan sepeda motor, pastikan sudah terkunci dengan baik dan tambahkan kunci ganda.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku kini mendekam di Rutan Mapolres Bireuen, dan di jerat dengan Pasal 363 KUHP
Ayat 3 dan 4, dengan ancaman kurungan paling lama 9 tahun penjara. [SR]
Via
News