DPM-PPKB Aceh Utara Fokus Dana Desa untuk Program Penurunan Angka Stunting


Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Pengendalian Penduduk dan KB Kabupaten Aceh Utara melakukan Monev Dana Desa Tahap 1 tahun 2023. Kepala Dinas DPM-PPKB Aceh Utara, Fakhruradhi, SH, MH, Selasa (11/4/2023), mengatakan sejumlah Gampong di Kecamatan Paya Bakong telah dilakukan Monev Dana Desa Tahap 1 tahun 2023.

"Realisasi Dana Desa Tahap I Tahun 2023 di sejumlah Gampong di Kecamatan Paya Bakong cukup membanggakan, sebab bangunan fisik yang dibangun sangat bermanfaat kepada warga setempat,” ujarnya.

Fakhruradhi mengatakan bangunan fisik yang telah dibangun diantaranya Bangunan Lumbung Pangan, Saluran Tersier dan Kuarter irigasi, jalan usaha tani, Balai Pengajian, Gedung Serba Guna, sampai dengan Rehab Rumah Dhuafa.

DPM-PPKB Aceh Utara juga fokus pada pemanfaatan dana gampong juga mengemban amanah bertugas dalam pelaksanaan program penurunan angka stunting hingga lima persen tahun ini. Kabid  Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana dan Keluarga Sejahtera (PPKB&KS), Azhar mengungkapkan bahwa ini program nasional harus dijalankan secara terpadu bersama lintas sektoral demi penurunan angka stunting.

“Penurunan angka Stunting di setiap daerah merupakan program nasional yang harus dijalankan secara terpadu oleh lintas sektoral pengambil kebijikan, khususnya dalam pemerintah Aceh Utara, karena target pemerintah angka stunting harus turun hingga 5 persen tahun 2023 ini,” ujar Azhar

Semua pemangku kepentingan sampai ke tingkat kecamatan harus bekerja maksimal dalam menyukseskan program pemerintah dalam upaya menurunkan angka Stunting yang juga sudah sangat meresahkan masyarakat.

Sebagaimana diketahui, Presiden Jokowi terus mendorong pemanfaatan dan realisasi Dana Desa agar terserap dengan baik dan tepat sasaran kepada masyarakat. Sampai dengan tahun 2022, pemerintah telah menyalurkan dana desa sebesar Rp468 triliun yang dimanfaatkan untuk berbagai pembangunan di desa.

Presiden Joko Widodo pun meminta pemerintah desa untuk mengelola, memanfaatkan, serta merealisasikan dana desa sebaik mungkin sehingga dapat memacu pertumbuhan ekonomi di desa dan secara keseluruhan akan meningkatkan pertumbuhan ekonomi nasional.

“Jangan dipikir ini uang kecil, ini uang gede sekali, besar sekali, dalam sejarah negara ini berdiri, desa diberi anggaran sampai Rp468 triliun itu belum pernah. Oleh sebab itu, hati-hati dalam mengelola, me-manage duit yang sangat besar sekali ini,” ucap Presiden dalam acara Peresmian Pembukaan Silaturahmi Nasional Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi)

Kepala Negara menyadari bahwa kerja keras pemerintah desa dalam pembangunan desa sudah terlihat secara konkret. Menurutnya, dana desa telah dimanfaatkan untuk pembangunan berbagai fasilitas untuk masyarakat seperti jalan desa, embung, saluran irigasi, jembatan, dan infrastruktur lainnya.

Gunakan dana desa untuk tangani stunting

Sementara itu, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Gampong (DPMG) Aceh menyebut seluruh desa di provinsi paling barat Indonesia itu diwajibkan menggunakan dana desa tahun 2023 untuk penanggulangan angka kekerdilan pada anak atau stunting, yang memang masih menjadi fokus pemerintah ke depan.

“Ada beberapa fokus penggunaan dana desa untuk kesehatan, dan untuk stunting itu wajib,” kata Kepala DPMG Provinsi Aceh Zulkifli di Banda Aceh.

Ia mengatakan Aceh mendapat kucuran dana desa sebanyak Rp4,76 triliun pada 2023, untuk disalurkan kepada 6.495 gampong atau desa yang tersebar di 23 kabupaten/kota di daerah "Tanah Rencong" itu.

Pemerintah pusat, kata dia, tidak membatasi jumlah anggaran yang dapat digunakan aparatur desa untuk penanggulangan angka stunting. Setiap para aparatur dapat menyesuaikan dengan kebutuhan gampong atau desa.

Ia menjelaskan apabila ada desa yang tidak mengalokasikan dana desa untuk penanganan stunting, maka setiap desa selain desa mandiri, tidak bisa melakukan pencairan dana desa tahap ketiga.

“Kalau banyak anak stunting maka bisa digunakan banyak, sesuai kebutuhan. Jadi ini wajib, kalau ada desa tidak menganggarkan maka tidak bisa cair tahap terakhir, artinya ada punishment (hukuman),” katanya.

Penggunaan dana desa untuk pencegahan dan penurunan stunting ini, katanya, bisa dilakukan melalui pelatihan kesehatan ibu dan anak, pemberian makanan tambahan, penyuluhan dan konseling gizi, peningkatan kapasitas kader posyandu dan kegiatan lainnya.

“Jadi kalau tidak ada anak stunting di desa itu, maka bisa digunakan untuk ibu hamil atau upaya pencegahan stunting lainnya,” kata Zulkifli.

Selain untuk stunting, dana desa juga bisa digunakan untuk penanggulangan penyakit seperti pencegahan diare, penyakit menular, penyakit seksual, HIV/AIDS, tuberkulosis, hipertensi, diabetes mellitus, gangguan jiwa COVID-19 dan penyakit lainnya.

“Pencegahan penyalahgunaan narkoba juga bisa dimanfaatkan, jadi ini bersifat prioritas saja, bukan sifat wajib, sesuai dengan kebutuhan desa diputuskan dalam musyawarah desa,” ujarnya. [Adv]
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru