Parlementaria
Banleg DPR Aceh Optimis Mampu Selesaikan seluruh Raqan Prioritas 2023
Ketua Banleg DPR Aceh, Mawardi Tgk Adek |
BANDA ACEH – Badan Legislasi (Banleg) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Aceh optimis pihaknya mampu menyelesaikan seluruh rancangan qanun prioritas 2023 sebagaimana waktu yang telah ditetapkan.
Ketua Banleg DPR Aceh, Mawardi Tgk Adek menyebutkan bahwa pihaknya saat ini terus memacu pembahasan rancangan qanun tersebut agar selesai tepat waktu.
Seperti yang dilakukan kemarin, Tgk Adek menjelaskan bahwa Banleg DPR Aceh membahas Rancangan Qanun Aceh Tentang Dana Abadi Pendidikan bersama unsur Pemerintah Aceh.
"Kemarin kami dengan Pemerintah Aceh, membicarakan pembahasan semua rancangan qanun itu disiasafi semuanya harus siap," kata Tgk Adek , Rabu (3/5/2023).
Dari 9 rancangan qanun yang menjadi prioritas tahun ini, empat di antaranya akan digodok oleh Banleg DPR Aceh. Sementara lima lainnya dibahas oleh komisi-komisi DPR Aceh.
Empat rancangan qanun yang menjadi tugas Banleg DPR Aceh yaitu Rancangan Qanun Aceh Tentang Pemanfaatan Dan Pengelolaan Karbon Aceh, Rancangan Qanun Aceh Tentang Dana Abadi Pendidikan.
Kemudian, Rancangan Qanun Aceh Tentang Pemajuan Kebudayaan Aceh dan Rancangan Qanun Aceh Tentang Pembangunan Dan Pengelolaan Pelabuhan Dan Bandar Udara.
Tgk Adek sendiri berharap rancangan qanun jatah Banleg DPR Aceh itu bisa diselesaikan dalam tahun ini.
Di sisi lain, Tgk Adek juga berharap lima rancangan qanun lainnya yang menjadi tugas komisi-komisi DPR Aceh terus dikebut pembahasannya.
Adapun kelima rancangan qanun itu yakni Rancangan Qanun Aceh Tentang Penyiaran Aceh (Komisi I), Rancangan Qanun Aceh Tentang Perubahan Atas Qanun Aceh Nomor 15 Tahun 2013 Tentang Pengelolaan Pertambangan Minerba (Komisi II).
Kemudian, Rancangan Qanun Aceh Tentang Perubahan Keempat Atas Qanun Aceh Nomor 2 Tahun 2008 Tentang Tata Cara Pengalokasian Tambahan Dana Bagi Hasil Migas dan Penggunaan Dana Otsus (Komisi III).
Berikunya, Rancangan Qanun Aceh Tentang Perubahan Atas Qanun Aceh Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Ketenagakerjaan (Komisi V).
Selanjutnya, Rancangan Qanun Aceh Tentang Perubahan Kedua Atas Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2015 Tentang Penyelenggaraan Pendidikan (Komisi VI).
Tgk Adek menambahkan, Banleg DPR Aceh sebagai leading sektor pembahas semua produk hukum di DPRA akan memonitor progres pembahasan qanun yang dilakukan oleh komisi-komisi.
"Walaupun ada beberapa qanun yang didistribusikan ke komisi, tapi kan yang menjadi leading sektornya banleg, jadi kami terus memantau dan terus melihat perkembangan pembahas," ujarnya. [Adv]
Ketua Banleg DPR Aceh, Mawardi Tgk Adek menyebutkan bahwa pihaknya saat ini terus memacu pembahasan rancangan qanun tersebut agar selesai tepat waktu.
Seperti yang dilakukan kemarin, Tgk Adek menjelaskan bahwa Banleg DPR Aceh membahas Rancangan Qanun Aceh Tentang Dana Abadi Pendidikan bersama unsur Pemerintah Aceh.
"Kemarin kami dengan Pemerintah Aceh, membicarakan pembahasan semua rancangan qanun itu disiasafi semuanya harus siap," kata Tgk Adek , Rabu (3/5/2023).
Dari 9 rancangan qanun yang menjadi prioritas tahun ini, empat di antaranya akan digodok oleh Banleg DPR Aceh. Sementara lima lainnya dibahas oleh komisi-komisi DPR Aceh.
Empat rancangan qanun yang menjadi tugas Banleg DPR Aceh yaitu Rancangan Qanun Aceh Tentang Pemanfaatan Dan Pengelolaan Karbon Aceh, Rancangan Qanun Aceh Tentang Dana Abadi Pendidikan.
Kemudian, Rancangan Qanun Aceh Tentang Pemajuan Kebudayaan Aceh dan Rancangan Qanun Aceh Tentang Pembangunan Dan Pengelolaan Pelabuhan Dan Bandar Udara.
Tgk Adek sendiri berharap rancangan qanun jatah Banleg DPR Aceh itu bisa diselesaikan dalam tahun ini.
Di sisi lain, Tgk Adek juga berharap lima rancangan qanun lainnya yang menjadi tugas komisi-komisi DPR Aceh terus dikebut pembahasannya.
Adapun kelima rancangan qanun itu yakni Rancangan Qanun Aceh Tentang Penyiaran Aceh (Komisi I), Rancangan Qanun Aceh Tentang Perubahan Atas Qanun Aceh Nomor 15 Tahun 2013 Tentang Pengelolaan Pertambangan Minerba (Komisi II).
Kemudian, Rancangan Qanun Aceh Tentang Perubahan Keempat Atas Qanun Aceh Nomor 2 Tahun 2008 Tentang Tata Cara Pengalokasian Tambahan Dana Bagi Hasil Migas dan Penggunaan Dana Otsus (Komisi III).
Berikunya, Rancangan Qanun Aceh Tentang Perubahan Atas Qanun Aceh Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Ketenagakerjaan (Komisi V).
Selanjutnya, Rancangan Qanun Aceh Tentang Perubahan Kedua Atas Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2015 Tentang Penyelenggaraan Pendidikan (Komisi VI).
Tgk Adek menambahkan, Banleg DPR Aceh sebagai leading sektor pembahas semua produk hukum di DPRA akan memonitor progres pembahasan qanun yang dilakukan oleh komisi-komisi.
"Walaupun ada beberapa qanun yang didistribusikan ke komisi, tapi kan yang menjadi leading sektornya banleg, jadi kami terus memantau dan terus melihat perkembangan pembahas," ujarnya. [Adv]
Via
Parlementaria