DPRA akan Revisi Qanun LKS Agar Bank Konvensional Bisa Beroperasi Kembali


 Layanan Bank Syariah Indonesia (BSI) di Aceh hingga kini belum sepenuhnya pulih. Akibatnya, masyarakat masih kesulitan mengakses layanan bank tersebut melalui mobile banking maupun anjungan tunai mandiri (ATM). Dampak dari gangguan itu, DPRA akan merevisi Qanun Nomor 11 Tahun 2018 tentang Lembaga Keuangan Syariah (LKS).


Hal itu disampaikan Ketua DPRA, Saiful Bahri alias Pon Yaya, seusai pendaftaran bakal calon anggota legislatif (Bacaleg) Partai Aceh (PA) di Kantor Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh, Kamis (11/5/2023).
 

Pon Yaya mengaku prihatin atas gangguan layanan BSI tersebut. Sebab, menurutnya, BSI selama ini jadi tumpuan sebagian besar masyarakat Aceh untuk bertransaksi. Kini, sambung Saiful Bahri, pihaknya sudah bermusyawarah di DPRA untuk meninjau ulang dan merivisi qanun LKS agar bank konvensional bisa beroperasi kembali di Aceh.
 

“Kami di DPRA sudah bermusyawarah. Qanun LKS harus ditinjau ulang dan direvisi supaya bank konvensional bisa beroperasi kembali di Aceh,” katanya.
 

Revisi itu, sebut Pon Yaya, merupakan suatu hal yang mendesak mengingat sejak tidak beroperasi lagi bank konvensional banyak pengusaha hingga masyarakata mengeluh lemahnya layanan bank syariah di Aceh. Apalagi, masyarakat yang hendak bertransaksi ke luar negeri juga sulit karena terbatasnya layanan perbankan yang ada di Aceh.
 

Saiful menegaskan, masyarakat juga berhak memilih layanan perbankan tanpa adanya sekat-sekat. Sehingga nanti masyarakat punya hak merdeka ingin memakai jasa bank apa saja. “Nanti hak merdeka itu ada di masyarakat mau pakai bank yang mana. Jadi, tak ada lagi istilah main monopoli,” ucap Pon Yaya.
 

Jauh sebelum terjadi gangguan itu, sebut Saiful, pihaknya juga sudah menerima keluhan dari masyarakat terkait PHK (pemutusan hubungan kerja) besar-besaran yang terjadi di Aceh yaitu saat bank konvensional dilarang beroperasi di Aceh. “Saat bank konversional dilarang beroperasi di Aceh, jumlah yang terkena PHK sampai 6.000 orang karena mereka tak ada tempat lain untuk bekerja,” ungkap dia.
Karena itu, Pon Yaya berpendapat bahwa ada baiknya bank konvensional kembali beroperasi di Aceh dan masyarakat bebas untuk memilih menggunakan jasa perbankan sesuai pilihannya.
 

“Contohnya kita lihat pendidikan di Aceh, ada yang namanya sekolah dan dayah. Nah, ini sama juga, biarlah masyarakat memilih apakah ke bank konvensional atau syariah,” papar Ketua DPRA
Kemudian, sambungnya, masyarakat mempunyai hak memilih dan ini yang membuat bank konvensional sangat memungkinkan kembali ke Aceh karena kehendak dari masyarakat itu sendiri. “Kita bisa contoh di negara luar yang islam dan negaranya maju, bank konvensional tetap ada,” imbuh Pon Yaya.
 

Untuk itu, kata Saiful Bahri, pihaknya akan memanggil Pemerintah Aceh untuk membahas kondisi yang dialami masyarakat dan revisi Qanun Nomor 11 Tahun 2018 tentang LKS. “Sangat memungkinkan bank konvensional kembali ke Aceh karena itu kehendak dari masyarakat. Sebab, negara ini untuk masyarakat. Jika masyarakat menginginkan kenapa tidak.  Karena itu, kita akan segera membahasnya dengan Pemerintah Aceh,” imbuhnya.
 

Menurut Pon Yaya, revisi Qanun LKS merupakan salah satu hal dalam menyahuti permintaan rakyat. “Kita segera lakukan kajian terlebih dulu, pokoknya ini bermasalah. Kita menyahuti permintaan rakyat karena kita merupakan perwakilan rakyat. Bila rakyat ingin, kita akan sahuti keinginannya,” tegas Saiful Bahri.
 

Seperti diketahui, setelah lahirnya Qanun LKS, di Aceh hanya beroperasi bank milik daerah yaitu Bank Aceh Syariah. Di samping itu, BSI menjadi salah satu bank terbesar yang memiliki nasabah usai keluarnya bank-bank konvensional dari Aceh.
 

Gangguan sistem yang terjadi pada BSI dalam beberapa hari terakhir, sudah berdampak buruk terhadap dunia usaha dan perekonomian di Aceh. Gangguan pelayanan tersebut juga sudah memicu protes dari sebagian warga Aceh yang menjadi nasabah BSI.
 

Sebelumnya, Pemerintah Aceh juga ikut menanggapi gangguan pelayanan atau error BSI yang terjadi sejak Senin (8/5/2023). Juru Bicara (Jubir) Pemerintah Aceh, Muhamamd MTA, mengatakan, gangguan itu berdampak besar terhadap aktivitas perekonomian masyarakat dan dunia usaha.

"Terkait gangguan layanan BSI, kita mengharapkan kepada BSI dapat segera menyelesaikan masalah ini karena berdampak besar terhadap aktivitas perekonomian masyarakat dan dunia usaha," ujarnya. Hal itu, menurut MTA, terjadi karena selain menggunakan Bank Aceh Syariah, sebagian besar masyarakat dan dunia usaha di Aceh menggunakan BSI.
 

"Semoga hal ini dapat segera diselesaikan sebagai upaya pelayanan terbaik bagi masyarakat," harap dia. Jubir Pemerintah Aceh yakin BSI saat ini pasti terus berbenah yang terbaik untuk nasabah. "Kita doakan semoga BSI dapat cepat memulihkan kasus serius ini," demikian MTA. (Adv)

Postingan Lama
Postingan Lebih Baru