Parlementaria
Rancangan Qanun Legalisasi Ganja Medis Masuk Program Legislasi Aceh 2023
Banda Aceh – Rancangan qanun (Raqan) tentang legalisasi ganja medis yang diusul Komisi V DPR Aceh masuk dalam Program Legislasi Aceh 2023. Pembahasan Raqan tersebut menunggu revisi Undang-undang Narkotika.
Ketua Komisi V DPR Aceh M Rizal Falevi Kirani mengatakan, pihaknya telah memperjuangkan Raqan tersebut hingga kumulatif terbuka karena Undang-undang Narkotika sedang dibahas revisinya di DPR RI. Setelah revisi UU tersebut ketuk palu, pihaknya akan langsung membahas tindak lanjut Raqan Legalisasi Ganja Medis di DPR Aceh.
"Persoalannya sekarang tergantung revisi UU Narkotika yang dilakukan DPR RI. Kalau itu selesai langsung kita minta kepada pimpinan dan Banleg untuk ditingkatkan pembahasan untuk menunjuk tim apakah itu Pansus atau AKD lainnya yang ditunjuk dalam rapat Banmus," kata Falevi kepada, Rabu (17/5/2023).
Menurutnya, pihaknya berharap DPR RI yang membahas revisi UU Narkotika dapat menurunkan ganja dari golongan I menjadi golongan II atau III. Bila itu telah dilakukan, DPR Aceh disebut dapat langsung membahas Raqan Legalisasi Ganja Medis.
"Disaat negara-negara lain sudah melegalkan kita tunggu apa lagi kenapa Indonesia ini selalu menjadi negara konsumtif tidak pernah berpikir menjadi negara produktif," ujar politikus Partai Nanggroe Aceh itu.
Sebelumnya, DPR Aceh berencana membuat qanun yang mengatur legalisasi ganja medis. Ide wacana pembuatan qanun itu mengacu pada Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) nomor 16 tahun 2022.
Permenkes tersebut menjelaskan tentang Tata Cara Penyelenggaraan Produksi dan/atau Penggunaan Narkotika untuk Kepentingan Pengembangan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi. Komisi V DPR Aceh bakal melibatkan berbagai pihak untuk mengkaji penggunaan ganja untuk medis.
"Baru-baru ini ada keluar PMK nomor 16 tahun 2022. Ini dasar bahwa kita akan mengkaji lebih komprehensif dulu terhadap substansi keluarnya PMK, berbicara salah satunya tentang legalisasi ganja untuk medis," kata Ketua Komisi V DPR Aceh M Rizal Falevi Kirani kepada wartawan, Kamis (25/8/2022).
Falevi mengatakan, pihaknya menginginkan ganja medis itu dapat menyembuhkan pasien yang menderita berbagai penyakit. Ganja asal Aceh disebut memiliki kualitas terbaik sehingga peluang itu harus dimanfaatkan pemerintah secara legal.
"Maka saya pikir sebuah keharusan Aceh melakukan sebuah kajian dan ini tentunya akan melahirkan sebuah regulasi, tentunya karena kita berbicara Aceh adalah bicara qanun," jelas Falevi.
"Di situlah kita atur nantinya mekanisme, kemudian tata cara, hal-hal dilarang dan dibolehkan. Ini menjadi salah satu prospek ke depan untuk peningkatan PAD Aceh," lanjutnya. [Adv]
Ketua Komisi V DPR Aceh M Rizal Falevi Kirani mengatakan, pihaknya telah memperjuangkan Raqan tersebut hingga kumulatif terbuka karena Undang-undang Narkotika sedang dibahas revisinya di DPR RI. Setelah revisi UU tersebut ketuk palu, pihaknya akan langsung membahas tindak lanjut Raqan Legalisasi Ganja Medis di DPR Aceh.
"Persoalannya sekarang tergantung revisi UU Narkotika yang dilakukan DPR RI. Kalau itu selesai langsung kita minta kepada pimpinan dan Banleg untuk ditingkatkan pembahasan untuk menunjuk tim apakah itu Pansus atau AKD lainnya yang ditunjuk dalam rapat Banmus," kata Falevi kepada, Rabu (17/5/2023).
Menurutnya, pihaknya berharap DPR RI yang membahas revisi UU Narkotika dapat menurunkan ganja dari golongan I menjadi golongan II atau III. Bila itu telah dilakukan, DPR Aceh disebut dapat langsung membahas Raqan Legalisasi Ganja Medis.
"Disaat negara-negara lain sudah melegalkan kita tunggu apa lagi kenapa Indonesia ini selalu menjadi negara konsumtif tidak pernah berpikir menjadi negara produktif," ujar politikus Partai Nanggroe Aceh itu.
Sebelumnya, DPR Aceh berencana membuat qanun yang mengatur legalisasi ganja medis. Ide wacana pembuatan qanun itu mengacu pada Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) nomor 16 tahun 2022.
Permenkes tersebut menjelaskan tentang Tata Cara Penyelenggaraan Produksi dan/atau Penggunaan Narkotika untuk Kepentingan Pengembangan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi. Komisi V DPR Aceh bakal melibatkan berbagai pihak untuk mengkaji penggunaan ganja untuk medis.
"Baru-baru ini ada keluar PMK nomor 16 tahun 2022. Ini dasar bahwa kita akan mengkaji lebih komprehensif dulu terhadap substansi keluarnya PMK, berbicara salah satunya tentang legalisasi ganja untuk medis," kata Ketua Komisi V DPR Aceh M Rizal Falevi Kirani kepada wartawan, Kamis (25/8/2022).
Falevi mengatakan, pihaknya menginginkan ganja medis itu dapat menyembuhkan pasien yang menderita berbagai penyakit. Ganja asal Aceh disebut memiliki kualitas terbaik sehingga peluang itu harus dimanfaatkan pemerintah secara legal.
"Maka saya pikir sebuah keharusan Aceh melakukan sebuah kajian dan ini tentunya akan melahirkan sebuah regulasi, tentunya karena kita berbicara Aceh adalah bicara qanun," jelas Falevi.
"Di situlah kita atur nantinya mekanisme, kemudian tata cara, hal-hal dilarang dan dibolehkan. Ini menjadi salah satu prospek ke depan untuk peningkatan PAD Aceh," lanjutnya. [Adv]
Via
Parlementaria