Rilis
Pj Bupati Bireuen Aulia Sofyan Pimpin Tim Terpadu Tertibkan Sarang Walet Tak Berizin
KABAR ACEH | Bireuen- Pejabat (Pj) Bupati Bireuen, Aulia Sofyan, Ph.D didampingi Dandim 0111/Bireuen, Letkol Inf Ade Munandar SIPem, Kapolres AKBP Jatmiko, SH MH, dari Polisi Militer, kepala dinas terkait dan bersama tim terpadu, tertibkan sarang burung walet yang tidak ada izin dikawasan Kota Bireuen, Kamis (27/7/2023) pagi.
Dalam kegiatan tersebut, bangunan atau toko bertingkat yang dijadikan sarang walet tidak memiliki izin langsung dipasang stiker penutupan sementara dan juga garis pengaman oleh Satpol PP dan WH Bireuen, dan akan dibuka kembali setelah mengurus izin usaha tersebut.
Hal itu dilakukan tim terpadu, karena melanggar Peraturan Daerah/Qanun Kabupaten Bireuen, Nomor 10 Tahun 2010 tentang izin pengelolaan sarang burung walet. Lokasi tersebut dalam pengawasan Satpol PP dan WH Bireuen, sebagai pelaksana penegak peraturan daerah/qanun.
Kasatpol PP dan WH Kabupaten Bireuen, Chairullah Abed, SE mengatakan, penertiban ini dilakukan sesuai dengan surat Bupati Bireuen, perihal penindakan dan penertiban izin pengelolaan sarang burung walet, serta peraturan terkait lainnya.
"Kegiatan yang kami dari tim terpadu laksanakan hari ini sangat mulia, ini tujuannya adalah untuk peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Bireuen. Pemilik sarang burung walet yang tidak ada izin, agar dapat mengurus izinnya, bapak Pj Bupati berharap prosesnya agar dipermudah," jelasnya.
Sekarang ini, kata Kasatpol PP dan WH usaha sarang burung walet dikawasan Kota Bireuen sangat banyak, hanya beberapa yang ada izin.
"Hari ini kami datang untuk melakukan penertiban secara humanis, persuasif, supaya usaha walet yang tidak ada izin, agar pengurus izin, sehingga PAD dapat diperoleh sesuai aturan," tambahnya.
"Penertiban saat ini difokuskan dalam wilayah Kecamatan Juang terlebih dulu yang jumlahnya seratusan usaha sarang burung walet. Nanti secara bertahap dilanjutkan ke sejumlah kecamatan lain, yang ada sarang burung walet," ungkap Chairullah Abed. [SR]
Via
Rilis