Ferdy Sambo cs Dieksekusi Tim Jaksa Eksekutor Kejari Jakarta Selatan
Kantor Kejari Jakarta Selatan |
Siaran Pers Pusat Penerangan Kejagung RI |
Jakarta- Tim Jaksa Eksekutor pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan telah melaksanakan ekekusi badan terhadap Terpidana Ferdy Sambo, Kuat Ma'ruf, Ricky Rizal Wibowo, Kamis 24 Agustus 2023.
Sebelumnya terpidana Putri Candrawati telah dilakukan eksekusi oleh Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu 23 Agustus 2023 kemarin.
Hal tersebut dikatakan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Dr..Ketut Sumedana, dalam Siaran Pers Nomor: PR - 942/097/K.3/Kph.3/08/2023, tentang Eksekusi Terpidana Ferdy Sambo dan kawan kawan oleh Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan
Eksekusi terhadap keempat Terpidana tersebut berdasarkan Putusan Kasasi Mahkamah Agung yang menjelaskan:
1. Terpidana FERDY SAMBO menjalani pidana penjara seumur hidup di Lembaga Permasyarakatan kelas IIA Salemba, Jakarta Pusat, berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor: 813.K/Pid/2023 tanggal 8 Agustus 2023.
2. Terpidana PUTRI CANDRAWATHI menjalani pidana penjara 10 Tahun di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIA Pondok Bambu, Jakarta (dikurangi selama masa penangkapan dan penahanan sementara), berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 816K/PID/2023 tanggal 8 Agustus 2023.
3. Terpidana KUAT MA'RUF menjalani pidana penjara selama 10 Tahun di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Salemba, Jakarta Pusat (dikurangi selama masa penangkapan dan penahanan sementara), berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Perkara Nomor: 815K/Pid/2023 tanggal 8 Agustus 2023.
4. Terpidana RICKY RIZAL WIBOWO menjalani pidana penjara selama 8 Tahun di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Salemba, Jakarta Pusat (dikurangi selama masa penangkapan dan penahanan sementara), berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Perkara Nomor: 814K/Pid/2023 tanggal 8 Agustus 2023.
"Pelaksanaan Eksekusi berjalan dengan situasi aman dan terkendali berkat pengamanan dari tim Intelijen Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan," pungkasnya. [SR]