Difasilitasi Kejari Bireuen, Muhajir Juli Cs Bekali 24 Wartawan Ilmu Jurnalistik
KABAR ACEH | Bireuen – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen menyelenggarakan kegiatan peningkatan kapasitas untuk wartawan dari berbagai media cetak maupun online yang bertugas di Kabupaten Bireuen, Senin (9/10/2023).
Wartawan lintas media sejumlah 24 orang tersebut, mendapat materi pelatihan peningkatan dari fasilitator pelatih Muhajir Juli, Pemred media online Komparatif.id yang digandeng Kejari untuk agenda kegiatan yang dimulai sejak pagi hingga sore tersebut.
Selain Sekretaris Asosiasi Media Siber Indonesia (SMSI) sebagai narasumber utama, pihak Kejari juga mengundang dua wartawan senior Murdeli dan Desi Safnita.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen, Munawal Hadi, SH, MH diwakili Kasi Intelijen, Abdi Fikri, SH saat pembukaan kegiatan menyebutkan, pelatihan ini merupakan gagasan Kajari Bireuen.
"Pelatihan untuk mengasah atau menambah pengetahuan tentang ilmu jurnalistik kepada para wartawan selaku mitra kerja kami. Pak Kajari menyampaikan permohonan maaf karena tidak bersama kita hari ini, beliau lagi kurang sehat, kita doakan cepat sembuh," ujar Kasi Intelijen Abdi.
Pihaknya berharap, kegiatan hari ini dapat bermanfaat bagi para jurnalis guna meningkatkan kualitas karya tulis yang nantinya juga berguna bagi masyarakat secara umum dalam mengakses beragam informasi dari media.
Muhajir Juli dalam paparan materinya, menjelaskan, setiap orang yang memilih profesi jurnalis, harus mengetahui definisi wartawan, tugas dan fungsinya. Wartawan juga dituntut untuk menguasai 11 kode etik jurnalistik yang menjadi panduan dalam bekerja.
"Secara umum wartawan di Bireuen sudah bagus, disini kita berbagi ilmu agar para rekan wartawan semakin terasah dalam menghasilkan produk berita yang memenuhi unsur 5 W 1 H serta penggunaan bahasa sesuai EYD atau bahasa Indonesia yang baku dan enak dibaca," tegas Muhajir.
Ia juga menambahkan, wartawan harus mengaktifkan panca indera dan memiliki insting kewartawanan yang tajam.
”Insting wartawan harus tajam, dengan mengaktifkan panca indera. Juga banyak membaca, baik surat kabar bermutu, maupun buku-buku terkait agar penguasaan atau pembendeharaan kosa kata tersimpan dalam otak, ini sangat diperlukan saat mulai menulis sebuah berita, agar produk yang dihasilkan memiliki nilai jual dan diminati pembaca sebagai target," ungkap Muhajir yang bersetifikasi Wartawan Utama dari Dewan Pers.
Selain itu, Pemred NaritNews.Com, Desi Safnita turut memaparkan terkait delik pers, aturan hukum tentang profesi wartawan dan Kode Etik Jurnalis (KEJ).
Dikatakannya, UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 mengatur tentang hak dan kebebasan pers, etika jurnalistik, kewajiban media, hak jawab, serta sanksi hukum untuk pelanggaran pers.
"Wartawan merupakan profesi yang memiliki dan harus menaati kode etik jurnalistik. Ketentuan itu telah diikat dalam Pasal 7 ayat (2) UU Nomor 40 Tahun 1999. Juga harus tunduk dan taat kepada hukum. Ada atau tidaknya kesalahan pers harus diukur dengan UU pers dan KEJ,” papar Desi Safnita seraya melanjutkan penjelasan lebih rinci, dan penutupan pelatihan oleh Kasi Intelijen Kejari Bireuen Abdi Fikri. [SR]