Hukum
Kajari Bireuen Terbitkan Surat Perintah Penyidikan Dugaan Korupsi APBG Dayah Baro Jeunieb 2018-2020
Kantor Keuchik Gampong Dayah Baro Kec.Jeunieb Kab.Bireuen/ Foto For Kabar Aceh |
KABAR ACEH | Bireuen- Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bireuen, Kamis 19 Oktober 2023 bertempat di Aula Kejaksaan setempat menyatakan bahwa Tim Penyelidik telah berhasil menemukan peristiwa pidana pada kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Gampong (APBG) Dayah Baro Kecamatan Jeunieb Kabupaten Bireuen Tahun Anggaran 2018 s/d 2020.
Selanjutnya status penanganan perkara tersebut ditingkatkan dari Penyelidikan ke "Penyidikan" tersebut berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Bireuen Nomor : Print - 03 /L.1.21/Fd.1/10/2023 tanggal 19 Oktober 2023.
Kajari Bireuen Munawal Hadi, SH, MH, kepada wartawan Kamis, (19/10/2023) menyebutkan, Kronologis Perbuatan Melawan Hukum yang berindikasi Kerugian Negara tersebut bermula pada saat Desa Dayah Baro menerima kucuran dana dari Alokasi Dana Gampong (ADG) yang bersumber dari APBK dan Dana Desa (DD) yang bersumber dari APBN dengan rincian :
- Tahun 2018 Desa Dayah Baro menerima dana sebesar Rp. 795.405.400,-
- Tahun 2019 Desa Dayah Baro menerima dana sebesar Rp. 865.646.000,- dan
- Tahun 2020 Desa Dayah Baro menerima dana sebesar Rp. 960.506.144,-
Dengan total keseluruhan dana yang terkucur ke Desa Dayah Baro Jeunieb dari tahun 2018 s/d 2020 sebesar Rp. 2.621.557.644,- dari hasil penyelidikan Tim Penyidik telah menemukan perbuatan melawan hukum dalam Penggunaan APBG Dayah Baro Kecamatan Jeunieb dengan ditemukan kekurangan volume pada Pembangunan Fisik (pekerjaan kontruksi) dari Tahun Anggaran 2018 sampai dengan Tahun Anggaran 2020.
Lanjut Kajari, selain itu ditemukan pula Perbuatan Melawan Hukum pada Pengelolaan Badan Usaha Milik Gampong Dayah Baro Kecamatan Jeunieb yang mana BUMG tersebut tidak ditetapkan berdasarkan Qanun Gampong tentang Pendirian BUMG sejak Tahun Anggaran 2018 sampai dengan Tahun Anggaran 2020 dan penggunaan anggaran tidak dapat dipertanggungjawabkan.
"Tim Penyidik telah bekerjasama dengan Tim Auditor dari Inspektorat Bireuen dan Tim Ahli Konstruksi dari Dinas PUPR dalam melakukan pemeriksaan lapangan terhadap Pembangunan Fisik serta penggunaan APBG Dayah Baro tersebut yang mana ditemukan indikasi Kerugian Keuangan Negara berkisar Rp. 550.000.000,-," ujar Kajari Bireuen.
Dikatakan Munawal, dalam rangka upaya mencari dan mengumpulkan bukti yang membuat terang tindak pidana dan menemukan tersangkanya maka ia memerintahkan Tim Penyidik untuk melakukan Penyidikan.
"Untuk mencari dan mengumpulkan bukti yang membuat terang tindak pidana dan menemukan tersangkanya maka kami (Kajari Bireuen- red) memerintahkan Tim Penyidik untuk melakukan Penyidikan atas Tindak Pidana Korupsi Penggunaan APBG Gampong Dayah Baro Kecamatan Jeunib Kabupaten Bireuen Tahun Anggaran 2018 s/d 2020," pungkas Kajari Munawal. [SR]
Via
Hukum