Kejari Bireuen Musnahkan BB 3,45 Kg Shabu, 2,35 Kg Ganja dan Ratusan Barang Bukti lainnya

Kajari Bireuen H Munawal Hadi, SH, MH dan Forkopimda saat melakukan Pemusnahan Barang Bukti (BB) tindak pidana yang sudah Inkrah di halaman Kantor Kejari setempat, Selasa (3/10/2023)

KABAR ACEH | Bireuen- Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bireuen melakukan pemusnahan Barang Bukti (BB) perkara tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht Van Gewijsde). Pemusnahan barang bukti tersebut berlangsung di halaman Kantor Kejari setempat, Selasa, (3/10/2023).

Prosesi pemusnahan BB tersebut dilakukan dengan cara dibakar atau dilebur dengan menggunakan H2O (air) atau dengan zat lain, sehingga keseluruhan barang bukti menjadi rusak dan musnah serta tidak bisa gunakan lagi.

Kajari Bireuen H Munawal Hadi, SH, MH, menyebutkan, pemusnahan barang bukti merupakan bagian dari tugas dan kewenangan Jaksa (Penuntut Umum) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 6 huruf a dan b KUHAP yaitu dalam hal melaksanakan putusan Pengadilan dan melaksanakan penetapan Hakim, yang dalam agendanya secara rutin dilaksanakan oleh Kejari Bireuen setiap tahun.

"Barang bukti yang dimusnahkan hari ini merupakan barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap yang telah diputuskan oleh Pengadilan dalam periode Januari 2022 s/d September 2023," jelas Kajari.


Dikatakannya, selain untuk menindaklanjuti putusan Pengadilan, tujuan pemusnahan Barang Bukti adalah agar barang bukti yang disimpan di gudang barang bukti mendapat kepastian hukum sehingga barang tersebut tidak disalahgunakan oleh oknum yang tidak bertanggungjawab.

"Barang bukti yang akan dimusnahkan hari ini, 1) Barang Bukti jenis Narkotika atau Zat Aditif lainnya, berupa Sabu sabu seberat 3.450 gram, ganja 2.350 gram, handphone, timbangan digital, plastik bening, mancis, helm, dokumen kwitansi, slip, kartu ATM dan lainnya yang berjumlah 515 buah," terang Munawal.

"Sedangkan barang bukti dari tindak pidana terhadap OHARDA, berupa: Handphone, pakaian, Parang, Linggis, Dokumen (kwitansi, slip, atm dll), kayu, kunci, tang dan sejenisnya dengan jumlah keseluruhan sebanyak 423 buah. Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar dan dihancurkan dengan palu, sehingga BB menjadi rusak dan dapat pergunakan lagi," rinci Kajari.

Kajari Bireuen berharap, dengan adanya pemusnahan barang bukti ini, agar tidak timbul asumsi negatif atau perseptif dari masyarakat, dikemanakan barang bukti tersebut.


Selain itu, Sekda Kabupaten Bireuen Ibrahim Ahmad, M.Si memberikan apresiasi kinerja Aparat Penegak Hukum (APH) dalam pemberantasan Narkotika.


Dikatakannya, Pemkab Bireuen sangat mendukung APH dalam pemberantasan pelaku dan peredaran Narkotika, begitu juga kejahatan lainnya yang meresahkan dan mengganggu ketertiban masyarakat terutama dari pengaruh narkoba terhadap generasi muda. 

"Harapan kita, agar seluruh lapisan masyarakat turut berpartisipasi untuk bersama-sama bergerak dalam membantu pihak Kejaksaan dengan memberi informasi untuk mencegah pencegahan kejahatan lebih dini," harap Sekda, yang turut hadir bersama Kabag Ops Polres Bireuen Kompol Mukhtar,S.H.,M.H, Dandim 0111/Bireuen Letkol Inf Ade Munandar, Wakil Ketua Pengadilan Negeri Bireuen Daniel Saputra,S.H.,M.H, Kadis Kesehatan Bireuen dr.Irwan A Gani, Asisten 1 Setdakab Bireuen Mulyadi,S.H,.M.H, Kasat Narkoba Polres Bireuen AKP Fauzan Zikra,S.T.K.,S.I.K. [SR]


Postingan Lama
Postingan Lebih Baru