Pemko Lhokseumawe Apresiasi Kejari Terkait Legal Opinion Hibah Bantuan Sosial
LHOKSEUMAWE - Pemerintah Kota (Pemko) Lhokseumawe memberikan tanggapan resmi terkait permohonan pendapat hukum kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Lhokseumawe terkait paket kegiatan hibah dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Kota (APBK) pada Dinas Syariat Islam dan Pendidikan Dayah (DSIPD) Kota Lhokseumawe.
Dalam pernyataannya, Kabag Protokol dan Komunikasi Pimpinan Setdako Lhokseumawe, Darius, S.Sn, menyampaikan apresiasi kepada Kejaksaan Negeri Lhokseumawe atas Legal Opinion (LO) yang diberikan.
Menurutnya, Legal Opinion tersebut menjadi acuan penting dalam pelaksanaan paket kegiatan hibah yang bersumber dari APBK pada DSIPD agar sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
"Kami sangat berterima kasih kepada Kejaksaan Negeri Lhokseumawe terhadap Legal Opinion yang diberikan sehingga paket kegiatan hibah dari APBK pada DSIPD menjadi acuan dalam pelaksanaan sesuai ketentuan," ungkap Darius.
Ia mengatakan, upaya yang dilakukan oleh Pemko Lhokseumawe merupakan bentuk mitigasi potensi risiko hukum terhadap pengelolaan dan penggunaan APBK agar tepat sasaran dan sesuai ketentuan.
"Dengan adanya legal opinion ini, Pemerintah Kota Lhokseumawe dapat menjalankan program bantuan sosial dengan lebih yakin dan terhindar dari potensi masalah hukum,"katanya.
Selain itu, ia menegaskan komitmen Pemko Lhokseumawe dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya, menyatakan bahwa setiap paket kegiatan hibah pada DSI akan memenuhi ketentuan yang berlaku.
"Komitmen kami adalah memberikan bantuan sosial dengan cara yang efisien, transparan, dan adil kepada mereka yang membutuhkan. Jika terdapat paket kegiatan yang belum memenuhi ketentuan, Pemko Lhokseumawe siap melakukan perbaikan dan memprogramkannya kembali pada tahun 2024 dengan proses yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku," terang Darius.
Disebutkan, Pemko Lhokseumawe juga menegaskan bahwa pengelolaan hibah bantuan sosial pada Tahun 2024 akan tetap mengikuti tahapan-tahapan yang diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 99 Tahun 2019 dan Peraturan Walikota Lhokseumawe Nomor 47 Tahun 2021.
"Hal ini sebagai upaya untuk memastikan pengelolaan hibah bantuan sosial dilakukan secara transparan dan sesuai dengan peraturan yang berlaku," ucapnya dalam keterangannya, Kamis (9/11/2023).
Terakhir, Darius mengajak seluruh masyarakat Kota Lhokseumawe untuk berpartisipasi aktif dalam proses ini dan memastikan bahwa bantuan sosial benar-benar memberikan manfaat bagi mereka yang membutuhkan. (mc)
Dalam pernyataannya, Kabag Protokol dan Komunikasi Pimpinan Setdako Lhokseumawe, Darius, S.Sn, menyampaikan apresiasi kepada Kejaksaan Negeri Lhokseumawe atas Legal Opinion (LO) yang diberikan.
Menurutnya, Legal Opinion tersebut menjadi acuan penting dalam pelaksanaan paket kegiatan hibah yang bersumber dari APBK pada DSIPD agar sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
"Kami sangat berterima kasih kepada Kejaksaan Negeri Lhokseumawe terhadap Legal Opinion yang diberikan sehingga paket kegiatan hibah dari APBK pada DSIPD menjadi acuan dalam pelaksanaan sesuai ketentuan," ungkap Darius.
Ia mengatakan, upaya yang dilakukan oleh Pemko Lhokseumawe merupakan bentuk mitigasi potensi risiko hukum terhadap pengelolaan dan penggunaan APBK agar tepat sasaran dan sesuai ketentuan.
"Dengan adanya legal opinion ini, Pemerintah Kota Lhokseumawe dapat menjalankan program bantuan sosial dengan lebih yakin dan terhindar dari potensi masalah hukum,"katanya.
Selain itu, ia menegaskan komitmen Pemko Lhokseumawe dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya, menyatakan bahwa setiap paket kegiatan hibah pada DSI akan memenuhi ketentuan yang berlaku.
"Komitmen kami adalah memberikan bantuan sosial dengan cara yang efisien, transparan, dan adil kepada mereka yang membutuhkan. Jika terdapat paket kegiatan yang belum memenuhi ketentuan, Pemko Lhokseumawe siap melakukan perbaikan dan memprogramkannya kembali pada tahun 2024 dengan proses yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku," terang Darius.
Disebutkan, Pemko Lhokseumawe juga menegaskan bahwa pengelolaan hibah bantuan sosial pada Tahun 2024 akan tetap mengikuti tahapan-tahapan yang diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 99 Tahun 2019 dan Peraturan Walikota Lhokseumawe Nomor 47 Tahun 2021.
"Hal ini sebagai upaya untuk memastikan pengelolaan hibah bantuan sosial dilakukan secara transparan dan sesuai dengan peraturan yang berlaku," ucapnya dalam keterangannya, Kamis (9/11/2023).
Terakhir, Darius mengajak seluruh masyarakat Kota Lhokseumawe untuk berpartisipasi aktif dalam proses ini dan memastikan bahwa bantuan sosial benar-benar memberikan manfaat bagi mereka yang membutuhkan. (mc)